Jumat, 16 April 2021

Konflik Di GKPI Tahun 1996-1999

 


Konflik Di GKPI Tahun 1996-1999

(Suatu Tinjauan Historis Kritis Terhadap Adanya Dualisme Kepemimpinan Di Tubuh GKPI Dan Refleksinya Kepada Kepemimpinan Pendeta Di GKPI)

I.                   Latar Belakang Masalah

Pada dasarnya GKPI mempunyai tugas yang sama dengan gereja-gereja lain, yaitu untuk mengemban dan mewujudkan misi Yesus Kristus di dalam pengutusannya. Dalam rangka memenuhi tugas panggilan tersebut, GKPI mengalami benturan-benturan. Salah satu dari benturan-benturan yang dimaksud adalah timbulnya konflik dalam tubuh GKPI sendiri, di mana konflik itu secara tidak langsung akan menjadi hambatan dalam melaksanakan tugas dan panggilan gereja. Konflik dalam tubuh GKPI (1996-1999) memang sangat mengejutkan dan menyentuh hati seluruh warga jemaat GKPI pada khususnya dan orang Kristen pada umumnya. Ada sikap kurangnya keharmonisan antara Pimpinan Pusat, kerja sama yang tidak baik, dan kurangnya keterbukaan sehingga terjadi konflik tersebut. Gereja seharusnya tidak sampai jatuh kepada konflik yang sampai menyebabkan perpecahan, apalagi itu terjadi di dalam  gereja itu sendiri. Untuk itulah penyeminar merasa tertarik untuk membahas tentang permasalahan yang terjadi pada tubuh GKPI pada tahun 1996-1999 dan bagaimana refleksinya bagi kepemimpinan Pendeta GKPI. Penyeminar melihat bahwa hal ini menjadi suatu pengalaman bagi GKPI sendiri dan gereja lainnya. Sehingga dalam hal ini, GKPI secara khusus senantiasa berupaya untuk memperbaharui diri agar semakin mampu untuk mengemban misi sebagai gereja yang berjuang di dalam dunia untuk mengemban Injil Yesus Kristus, sebagaimana yang telah dirumuskan dalam tata gereja GKPI.

 

 

II.                Pembahasan

2.1.Pengertian Dualisme Kepemimpinan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,  Dualisme yaitu paham bahwa dalam kehidupan ini ada dua prinsip yang saling bertentangan.[1] Kepemimpinan dalam kamus besar bahasa indonesia berasal dari kata “pimpin”memiliki arti perihal pemimpin atau cara memimpin. Kepemimpinan merupakan proses mempengaruhi atau memberi contoh, dari pemimpin kepada pengikut atau bawahnya dalam upaya mencapai tujuan tertentu.[2] Maka dapat diambil kesimpulan bahwa Dualisme kepemimpinan merupakan suatu kondisi di mana seorang pemimpin menempati dua jabatan yang mana kedua jabatan tersebut berada dalam lingkup yang berbeda. Selain itu dualisme kepemimpinan dapat pula didefinisikan sebagai kondisi dimana dalam suatu organisasi baik itu gereja dipimpin oleh dua orang pemimpin.

2.2. Latar Belakang Konflik di GKPI Tahun 1996

Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) berdiri pada tanggal 30 Agustus 1964 di Pematang Siantar, Sumatera Utara.[3] Dalam struktur organisasi, GKPI dipimpin oleh seorang Bishop sebagai pimpinan tertinggi dan dibantu oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai wakilnya. Kedua pimpinan itu membawahi kepala-kepala Biro (Biro IIII), Majelis Pusat dan pendeta-pendeta yang berkedudukan di jemaat.[4] Sebelum konflik ini terjadi, dalam kehidupan berjemaat di GKPI terdapat suatu istilah ataupun slogan yang berbunyi “Sabas na mar GKPI” artinya “alangkah nyaman/tenang berjemaat di GKPI”. Akan tetapi slogan dan kenyamanan itu terusik ketika pada tahun 1996 timbul awal konflik atau perpecahan di tubuh GKPI. Konflik berawal pada saat Sinode Am Kerja (SAK) XIII GKPI di Medan, Sumatera Utara. Sebelum menuju puncak pergumulan dan kemelut sejak Sinode Am Kerja 1996, ada beberapa hal yang melatar belakangi yaitu:[5]

 

1.      Konflik di Badan Pengembangan Masyarakat

Setelah Ds. M. S. E. Simorangkir STh terpilih menjadi Sekjen pada Sinode Am Periode 1993, pada awal 1994 dipilih dan ditetapkanlah Direktur Badan Pengembangan Masyarakat (Pengmas) yang baru. Sekitar setahun kemudian, mulai terjadi gejolak, 11 dari 15 staf Pengmas menulis dan mengedarkan surat tanggal 5 April 1995 berisi “Mosi Ketidak-simpatisan kepada sejumlah keluhan, antara lain mengenai tidak dilaksanakannya program 1994 dan 1995 yang sudah disahkan dalam rapat staf, termasuklah berkurangnya frekuensi staf ke lapangan akibat kebijakan-kebijakan Direktur yang dinilai otoriter dan membatasi ruang gerak staf untuk berkontak dengan masyarakat yang sedang mereka dampingi dan kembangkan. Dalam surat tersebut dikemukakan beberapa masalah antara lain “Informasi direktur ke Pengmas GKPI atau ke masyarakat dampingan sering tidak relevan, dualisme informasi mengakibatkan staf merasa terjepit dan laporan staf dianggap tidak benar”. Sehingga komunikasi Direktur dengan Staf tidak harmonis. Dikeluhkan juga masalah kesejahteraan yang tidak seimbang dan tidak adil, kebijakan-kebijakan menyangkut dana dan inventaris, bahkan juga menyangkut etika kepemimpinan.

Akibat konflik itu, Sekjen menulis surat tanggal 21 Agustus 1995 kepada Bishop, meminta agar konflik itu segera diselesaikan antara lain mengacu pada keputusan Majelis Pusat GKPI 5 Mei 1995. Dari surat Sekjen ini tersirat bahwa Bishop dan Sekjen tidak sejalan dalam mengelola Badan Pengmas dan menangani konflik tersebut. Tanggal 19 Oktober 1995 kemudian terbit surat rekonsiliasi yang ditandatangani bersama oleh Direktus dengan 11 staf yang mengajukan mosi tersebut, namun dalam kenyataannya rekonsiliasi tidak terjadi. Menurut Direktur Pengmas periode 1994-1998, masalah di Badan Pengmas tidak lepas dari kurang jelasnya posisi badan ini dalam struktur organisasi GKPI, dan tidak adanya otonomi dari badan ini untuk mengurus dirinya, termasuk keuangannya, banyak kebijakan tidak ditentukan oleh pimpinnan badan itu sendiri. Bagaimana pun juga, kalaupun badan ini tidak menjadi pemicu konflik, masalah di Pengmas yang tidak sesuai hingga tahun-tahun berikutnya ikut menjadi kemelut di GKPI.

2.      Masalah Keuangan

Pada periode 1988-1993 sering terjadi penyimpangan bahkan penyelewengan keuangan atau penggunaan dana-dana , terutama yang diperoleh dari mitra GKPI di Luar negeri. Badan Pemeriksa Keuangan telah berulang kali menyampaikan temuan dan rekomendasi perbaikan, tetapi hingga berlangsungnya SAK XII 4-8 Maret 1996, penyimpangan dan penyelenggaraan masing sering terjadi dan perbaikan belum kunjung dilakukan. Mengatasi situasi tersebut, seorang warga GKPI yang prihatin atas keadaan ini menulis surat yang menyarankan agar BPK GKPI dihapus dan keuangan GKPI diaudit oleh akuntan public. Dasar pertimbangannya antara lain, a) BPK adalah badan yang dibentuk pimpinan pusat, sehingga pimpinan pusat tidak mesti tunduk kepada BPK, b) akuntan public bekerja lebih professional lebih terpercaya, dan lebih diyakini oleh anggota GKPI, c) pada tahun-tahun permulaan GKPI, Kantor Pusat pernah juga memakai tenaga akuntan public. Tetapi saran ini tidak diterima, sehingga kasus-kasus yang diperdebatkan sering tidak mendapat kejelasan/ kepastian/ kesimpulan dan berbagai penyimpangan terus terjadi. Pembinaan memang diskors, berdasarkan keputusan majelis pusat Mei 1995, namun masalah mendasar tidak diselesaikan. Masalah inilah yang kemudian diangkat pada SAK 1996.

3.      Ketidak-harmonisan Bishop dengan Sekjen dan Majelis Pusat

Sejak tahun 1995 terlihat ketidak-harmonisan Bishop R. M. G. Marbun dan Sekjen M. S. E. Simorangkir, sehingga diantara mereka sering terjadi surat-menyurat dan saling tuduh, sementara surat-surat resmi dari Pimpinan pusat semakin jarang ditandatangani berdua. Salah satu contoh ketidakharmonisan itu terlihat dalam acara pesta penahbisan dan peletakan batu alas gereja GKPI Siantar Kota yang berlangsung tanggal 3 Desember 1995. Pada acara itu Sekjen Simorangkir bersama sejumlah pendeta lain merasa tidak dihargai oleh Bishop Marbun, sehingga keesokan harinya Sekjen Simorangkir setelah berkonsultasi dengan sejumlah Pendeta dan Staf Kantor Pusat menulis surat mengecam cara Bishop Marbun memperlakukan mereka. Bishop Marbun kemudian mengajak Sekjen Simorangkir bertemu empat mata, tetapi hubungan mereka tetap bahkan semakin kurang baik. Sejak 1994 hingga 1995 sering kali keputusan rapat majelis Pusat tidak ditandatangani Bishop atau ditandatangani sekian bulan kemudian, sehingga menjadi kadaluarsa, tidak dapat diedarkan dan dilaksanakan. Sehubungan dengan itu ketua Komisi I-III Majelis Pusat GKPI menulis surat kepada Pimpinan Pusat GKPI, yang terutama meminta gara Bishop selaku Ketua MP segera menandatangani semua Keputusan Majelis Rapat. Himbauan senada tersebut sudah beberapa kali disampaikan, namun menurut sejumlah besar anggota Majelis Pusat semua itu tidak ditanggapi dan keharmonisan ini memuncak pada Rapat Pusat Menjelang SAK dan pada SAK itu sendiri.

2.3. Puncak Konflik Dualisme Kepemimpinan di GKPI[6]

2.3.1.       Sinode Am Kerja 1996

Sinode am Kerja XII 1996 diselenggarakan di GKPI Sei Agul, Medan, 4-8 Maret 1996. Pada Rapat Majelis Pusat 1 Maret 1996, menjelang dan sebagai persiapan SAK 1996 itu, Bishop R. M. G. Marbun dan Sekjen M. S. E. Simorangkir menyampaikan laporan pertanggungjawaban masing-masing, yang isinya satu sama lain banyak berbeda, bahkan saling bertentangan. Pada rapat itu beberapa anggota MP mengingatkan dan meminta kepada Bishop karena masih ada sedikit waktu agar kedua laporan itu disinkronkan, agar tidak timbul masalah yang tidak perlu ketika disampaikan ke persidangan Sinode Am. Tetapi Bishop menjawab: “naung tarsurat I tarsuratma!. Melihat respon Bishop itu, 20 dari 24 anggota MP yang hadir di rapat itu membuat tanggapan dan pernyataan bahwa mereka tidak ikut bertanggungjawab atas laporan itu, tidak dapat lagi bekerjasama dengan Bishop R. M. G. Marbun, dan tidak lagi mengakui kepemimpinan Bishop R. M. G. Marbun.

Pada Sinode Am Kerja 1996 itu Bishop R. M. G. Marbun, sebagai Pucuk Pimpinan GKPI, menyampaikan sendiri laporan Pertanggungjawaban itu, (tidak diberikan kepada Sekjen untuk dibacakan). Ada banyak hal yang dilaporkan dalam dokumen setebal 40 halamam itu dan beberapa di antaranya mengundang gugatan. Salah satunya adalah menyangkut lahan seluas 400 ha di Aek Naetek. Di dalam laporan itu, masalah pengelolaan lahan itu dilaporkan secara panjang lebar (hampir 6 halaman). Dikemukakan bahwa sebuah perusahaan menggugat GKPI, Bishop ke pengadilan, karena menilai bahwa Bishop GKPI  telah melanggar isi Momerandum of Understanding antara GKPI dengan perusahaan itu sebagai pihak yang disepakati dan ditunjuk untuk mengolah lahan itu. Dalam laporan umum itu Bishop R. M. G. Marbun pada intinya bersikukuh bahwa ia tidak melakukan kesalahan apapun dan menolak bila ditanyakan melanggar isi MoU itu, walaupun hingga SAK XII belum ada keputusan pengadilan yang definitif.  Dalam hal yang dikemukakan dalam Laporan tersebut, mengundang banyak tanggapan. Ketika dibuka sesi tanggapan, langsung 50 tangan teracung. Pembahasan laporan itu berlangsung dua hari (6-7 Maret), dan tidak menghasilkan keputusan. Anggota MP yang tidak menyetujui isi laporan itu juga menyampaikan tanggapan tertulis “tanggapan dan pernyataan Anggota Majelis Pusat GKPI terhadap laporan Umum dan Keuangan yang diajukan oleh Pucuk Pimpinan GKPI yang menyangkut keputusan-keputusan Majelis Pusat pada Sinode Am Kerja XII di Medan, 4-8 Maret 1996 dan diedarkan segera sesudah Bishop menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Di dalamnya dikemukakan beberapa kesimpulan dan pernyataan berikut:

a.              Bishop GKPI tidak mengakui keberadaan Majelis Pusat dan keputusan-keputusan Majelis Pusat GKPI. Hal itu telah menimbulkan permasalahan di dalam tubuh GKPI, baik dalam persekutuan, pelayanan, organisasi dan keuangan GKPI.

b.              Kepemimpinan GKPI saat ini telah melakukan penyimpangan-penyimpangan di dalam memimpin GKPI. Berbagai informasi yang keliru dan kebohongan telah menyebabkan persekutuan GKPI berada dalam keadaan yang sangat memprihatinkan.

c.              Laporan Pucuk Pimpinan GKPI bagian “umum dan Keuangan” tidak mencerminkan keadaan perjalanan GKPI yang sebenarnya. Masalah-masalah yang dialami menjadi kabur dengan memutarbalikkan fakta yang ada. Pelaksanaan program GKPI sebagaimana dilaporkan oleh Pucuk Pimpinan GKPI tidak mempunyai dasar berpijak, dan laporan tidak didukung data-data kualitatif dan kuantitatif, sehingga tidak dapat dinilai.

d.             Berbagai masalah dan kasus yang melanda GKPI dalam bidang pelayanan/ kependetaan/ jemaat/ resort/ organisasi dan keuangan. Kami mengusulkan supaya kasus tersebut cepat diusut sampai tuntas (khususnya tentang keuangan dan asset).

Akhirnya Sinode Am diskors, untuk mengatasi keadaan yang mengarah ke dead-lock. Disamping itu 20 anggota Majelis Pusat membuat pernyataan yang isinya bahwa Majelis Pusat tidak dapat bekerja sama dengan Bishop ; Sekjen mengucapkan pernyataan rela mengembalikan mandat, bila sinode menilai Sekjen tidak melaksanakan tugasnya dengan baik ; sedangkan kepala Biro III membuat pernyataan bahwa laporan Bishop tidak disusun bersama dengan staf Kantor Pusat. Melihat keadaan yang seperti itu, maka para peserta sinode tidak menginginkan permasalahan-permasalahan di GKPI terus berlanjut. Para peserta sinode pada saat itu menginginkan perdamaian terwujud diantara Bishop di satu pihak dan Majelis Pusat, Sekjen, serta Kepala Biro III di pihak lain. Sejumlah tokoh GKPI dan peserta SAK, terutama melalui kelompok II/ Umum, mengusulkan agar dibentuk “Tim (Pendamaian) Sesepuh GKPI” dan agar “Tim Sesepuh’ itu diberi wewenang untuk membuat keputusan atas nama SAK itu. Tim Sesepuh yang diusulkan beranggotakan 4 orang pendiri GKPI yaitu : Pdt. DR. Andar Lumbantobing, Pdt. Prof. DR. Sutan Hutagalung, St. Prof. Apul Panggabean dan St. DJ. P. Nainggolan. Usulan ini diterima oleh sebagian besar peserta sinode dan ditetapkan pada tanggal yang sama, 8 Maret 1996, oleh Pimpinan SAK XIII GKPI.

2.3.2.      Keputusan Tim Sesepuh dan Dampaknya

Segera setelah SAK berakhir, “Team Sesepuh” melakukan tugasnya antara lain mengadakan rapat secara marathon di Medan dan Pematangsiantar. Salah satu keputusan tim ini dituangkan dalam surat tanggal 29 Maret 1996 yang meminta kepada Bishop R. M. G. Marbun untuk membatasi diri pada tugas-tugas yang bersifat rutin saja, menunggu sampai ada keputusan definitive dari Tim Sesepuh. Bishop Marbun tidak berterima atas isi surat tersebut, karena merasa wewenangnya sebagai Bishop dikurangi, sehingga beliau membalasnya melalui surat tanggal 9 April 1996 yang menyatakan bahwa “isi dan maksud surat Tim tersebut jelas tidak sesuai dengan jiwa, tujuan dan keputusan Sinode Am Kerja ke XII GKPI tahun 1996 di GKPI Sei Agul Medan”. Tim sesepuh cukup terkejut atas surat balasan tersebut, sehingga pada tanggal 17 April 1996 keempat anggota Tim mengirim surat “tegoran atas surat saudara Bishop R. M. G. Marbun tanggal 9 April 1996.

Setelah serangkaian rapat, pada tanggal 8 Mei 1996 Tim sesepuh mengambil keputusan Final sebagai berikut:

a.       Tim Sesepuh secara unanim berpendapat bahwa tidak seorang pun atau satu badan/ lembaga perangkat pusat GKPI yang terlepasa dari kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan.

b.      Semua lembaga maupun Personalia Perangkat Pudat GKPI perlu mengadakan instropeksi secara jujur dan perlu menjalankan pertobatan yang sungguh-sungguh di hadapan tuhan dan warga gereja demi kebaikan bersama GKPI secara menyeluruh.

c.       Sekalipun demikian, perlu diambil suatu keputusan menuju pembaharuan, dengan pengingat penilai/ keputusan Sinode Am XII no. 5 s/d 7 SAK XII/III/ 1996, bersama hasil-hasil rapat Tim Sesepuh, termasuk pertemuan khusus dengan Bishop dan Sekjen tertanggal 29 Maret 1996, pertemuan dengan perangkat Pusat tertanggal 25 April 1996, dan isi materi-materi tertulis yang diterima dari St. Dj. P. Nainggolan, dari St. Prof. A. Panggabean MA, dari Pdt. Dr. S. M. Hutagalung dan pandangan secara lisan yang datang dari Pdt. DR. A. Lumbantobing.

d.      Mengingat bahwa Bishop Ds. RMG. Marbun adalah pejabat yang sekaligus adalah pucuk pimpinan GKPI/ Pimpinan Utama GKPI merangkap Ketua Sinode Am GKPI/ Ketua Majelis Pusat GKPI yang sesuai PRT 1995 adalah penangggungjawab ke luar dan ke dalam mengingat pula isi penilaian Sinode Am GKPI tentang laporan pertanggungjawbaan Pucuk Pimpinan GKPI mengenai bidang kerohanian dan keuangan, maka diputuskan untuk memensiunakn Pdt. R. M. G. marbun S.Th sebagai Bishop GKPI terhitung mulai tanggal 1 Juni 1996. Akan tetapi salah satu anggota Tim, yaitu St. DJ.P. Nainggolan tidak setuju pada keputusan pemberhentian Bishop R.M.G. Marbun S.Th.

Keputusan Tim Sesepuh 8 Mei 1996 ini kemudian diedarkan ke seluruh jemaat GKPI, seluruh Pendeta GKPI dan seluruh Perangkat Pusat GKPI, dihantar oleh surat Tim sesepuh/ pendiri GKPI no 7/5/1996/TS 15 Mei 1996. Keputusan Tim Sesepuh ini pun menimbulkan kegemparan dan mengundang penolakan dari banyak pihak di jemaat, Resort dan perangkat Pusat GKPI, mereka berpendapat bahwa Tim Sesepuh telah membuat keputusan yang melampaui wewenangnya, sebab tugas “Tim Sesepuh” adalah mendamaikan GKPI, bukan memensiunkan. Ds. R. M. G. marbun sendiri, yang tetap mengaku sebagai Bishop GKPI yang sah, dalam suratnya pada tanggal yang sama (15 Mei 1996) menolak keputusan SAK sekaligus membubarkan “Tim Sesepuh” dan menyatakan bahwa keputusan Tim itu tidak berlaku. Karena mulai 17 Mei 1996 Sekjen M.S. E. Simorangkir tidak memberi stempel dan nomor surat keluar, maka Bishop R.M.G Marbun membuat stempel sendiri sebagai Bishop/ Pucuk Pimpinan GKPI dan menginformasikan hal itu kepada seluruh jemaat, resort, Pendeta dan Perangkat Pusat GKPI. 22 Mei 1996 Bishop RMG Marbun kemudian menulis surat kepada Kepala kantor Urusan Agama Kristen Protestan Kodya Pematangsiantar yang isi pokoknya menegaskan bahwa beliau menolak keputusan Tim Sesepuh, karena keputusan itu tidak lebih dulu dirembukkan dengan Perangkat Pusat GKPI dan bahwa beliau masih tetap sebagai Bishop/ Pucuk Pimpinan GKPI. Pada tanggal 4 Juni 1996 beliau juga menulis surat kepada seluruh Warga GKPI, PHJ GKPI, PH Resort, Koordinator Wilayah, dan Perangkat Pusat GKPI, yang menegaskan bahwa beliau masih tetap Bishop/ Pucuk Pimpinan GKPI, dan menyerukan kepada mereka semua agar menunjukkan kesetiaan/ loyalitas terhadap atasannya serta kembali ke jalan yang benar.

Tetapi pihak yang mendukung keberadaan dan keputusan Tim sesepuh tersebut, terutama 20 Anggota Majelis Pusat menyatakan bahwa keputusan Tim itu adalah sah, karena itu adalah berdasarkan keputusan Sinode Am, yang menurut PRT merupakan badan tertinggi di GKPI. Untuk mengisi jabatan pimpinan yang lowong, maka Majelis Pusat dalam rapat tanggal 8 Juni 1996 dengan mengacu kepada PRT GKPI pasal 37 mengangkat dan menetapkan Sekjen M.S.E. Simorangkir S.Th menjadi Bishop dan sesuai dengan PRT GKPI pasal 40 mengangkat dan menetapkan Pdt. P. Sipahutar M.Th, (ketua Badan Pekerja Rapat Pendeta, pada saat itu) sebagai Pjs. Sekjen. Keputusan tersebut ditolak oleh Pdt. RMG Marbun dan pada hari itu juga menerbitkan surat berisi TEGORAN kepada Ds. M. S. E. Simorangkir selaku Sekretaris Majelis Pusat GKPU, karena menerbitkan dan menandatangani sendiri surat undangan tertanggal 1 Juni 1996 kepada para anggota manjelis Pusat untuk menghadiri Rapat majelis Pusat 8 Juni 1996. Sedangkan terhadap keputusan tentang pemberhentian/ pension Ds. R. M. G. Marbun S. Th dari Jabatan Bishop GKPI, Ds. R. M. G. Marbun yang tetap menyatakan diri sebagai bishop/ Pucuk Pimpinan GKPI mengeluarkan surat pada 14 juni 1996 kepada Ds. M. S. E. Simorangkir dan Ds. P. Sipahutar perihal 1) perampasan kekuasaan kepemimpinan Bishop/ Pucuk Pimpinan GKPI, dan 2) pembebas-tugasan, sekaligus penolakan atas isi surat pemberhentian/ pensiunan itu. Akibat saling berebut, pada kurun waktu tertentu (25 Juni-7 Oktober) Muspika Tingkat II Pematangsiantar dan aparat pemerintah menutup Kantor Pusat. Pada masa Penutupan itu Bishop RMG MArbun dkk, berkamtor di rumah dinas Bishop, Jl. Kapten M. H. Sitorus 16 sedangkan M. S. E. Simorangkir, dkk, sempat berkantor di rumah dinas Sekjen, jalan lingga no 2 Pematangsiantar, dan sebuah rumah di sewa di jalan Toba 1 no.2 Pematangsiantar, sebelum kembali menduduki Kantor Pusat.[7]

Selanjutnya Bishop Ds. R. M. G. Marbun bersama para pendeta yang mendukungnya mengadakan Rapat Pendeta pada 11-12 Juli 1996 yang memilih Ds. G. O. P. Manurung (yang ketika itu adalah pendeta Resort Jakarta Raya II) menjadi Sekjen dan 23 orang menjadi anggota Majelis Pusat, sedangkan Ds. C. W. Panjaitan ditetapkan sebagai Ketua BPRP (merangkap Ketua Komisi I Majelis Pusat versi Bishop R. M. G. Marbun).

Rapat itu menghasilkan keputusan yang berisikan:

·          Menolak keputusan Tim Sesepuh yang memensiunkan Ds.R.M.G. Marbun dari jabatan Bishop, mereka beranggapan bahwa keputusan itu adalah sepihak.

·          Tidak mengakui rapat Majelis Pusat tanggal 8 Juni 1996 dan semua keputusan yang dihasilkan

·          Pembebas tugasan M.S.E. Simorangkir, dan P. Sipahutar dari seluruh jabatannya di GKPI

·         Pengisian kursi 20 anggota Majelis Pusat yang kosong, dan sebagainya

Majelis Pusat Pendukung R. M. G. kemudian mengadakan rapat pada 26 Juli 1996 dan menyusun langkah-langkah untuk mendukung keputusan rapat pendeta tersebut dan mempertahankan kepemimpinan Bishop R. M. G. Marbun.[8]

            Melihat kemelut yang kian Meruncing, dibeberapa wilayah sejumlah warga dan pelayan GKPI membentuk forum atau tim Keutuhan dengan berbagai versi nama  antara lain “Tim Keutuhan GKPI (berkedudukan di Jakarta), “Forum Komunikasi Keutuhan GKPI Wilayah Jawa, Sumbagsel-Kalimantan”dan Forum keutuhan GKPI di Wilayah Medan-Aceh. Bahkan pada tanggal 10-11 Juni 1997 diadakan “Pertemuan Doa GKPI” di wisma Agape, Tomok, dihadiri 183 Jemaat dan undangan lainnya. Pada pokoknya berupaya memulihkan dan mengutuhkan kembali GKPI, tetapi tidak semua kalangan mendukung pembentukan maupun kiprah berbagai tim karena tim/ forum tertentu dianggap memihak ke salah satu pihak. Majelis Pusat di pihak M. S. E. Simorangkir sempat memunculkan gagasan untuk menyelenggarakan Sinode Am Istimewa  dan direncanakan berlangsung 19-21 November 1996, tetapi gagasan itu tidak mendapat respons positif dari pihak R.M.G. Marbun, karena mereka tetap berpendapat bahwa pihak merekalah yang sah, sedangkan pihak simorangkir illegal dan pelaku makar.[9]

2.3.3.      Dua Sinode Am Periode 1998[10]

Karena masing-masing pihak menyadari bahwa masa kerja dan jabatan mereka akan berakhir tahun 1998, masing-masing pihak merencanakan penyelenggarakan Sinode Am Periode. Pihak Marbun mendahului penyelenggaraan SAP dengan Rapat Pendeta di Jemaat GKPI Martoba Pematangsiantar, 24-26 November 1997, walaupun Walikota bersama Muspida Kotamadya Pematang Siantar melarang. Sementara di pihak Simorangkir tetap berupaya mengajak pihak Marbun untuk menyelenggarakan Sinode Am Periode 1998 secara bersama-sama. Rapat Majelis versi Simorangkir, 27-28 Maret 1998, misalnya menemui Bishop Marbun untuk menyelenggarakan Sinode AM secara bersama-sama sekaligus Sinode Am rekonsiliasi, sesuai dengan kerinduan semua warga GKPI untuk kesatuan dan persatuan GKPI. Pertemuan dan percakapan tersebut berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam dengan baik, walaupun Bishop Marbun belum menyatakan persetujuan, namun beliau menyatakan akan mempertimbangkannya. Pertemuan kedua utusan Majelis pusat dengan Bishop Marbun ditindak lanjuti pada tanggal 14 Juli 1998. Tetapi dalam pertemuan itu Bishop marbun dengan tegas menolak untuk membicarakan GKPI, dengan alasan bahwa ia tidak bersedia sendirian membicarakan keutuhan GKPI. Dia berjanji akan segera menghubungi teman-temannya untuk melakukan pertemuan sesegera mungkin. Dalam kenyataannya Sinode Am Periode (SAP) sebagai Sinode Am Rekonsiliasi yang diharapkan diselenggrakan bersama, tidak jadi berlangsung pada bulan September 1998, yang terjadi adalah SAP oleh masing-masing pihak.

Para pendukung R. M. G. Marbun menyelenggarakan SAP di Kisaran 21-25 September 1998. Pada SAP di kisaran Bishop R. M. G. Marbun menyampaikan 36 halaman “laporan umum pucuk pimpinan GKPI” (Sekjen G. O. P. manurung tidak ikut menyusun dan menyampaikan) yang mengemukakan masalah-masalah yang terjadi di GKPI selama periode 1993-1998. SAP di Kisaran memilih Ds. C. W. Panjaitan sebagai Bishop dan Ds. O. H. Simanungkalit sebagai Sekjen. Pihak M. S. E. Simorangkir juga menggelar SAP di Pematangsiantar 22-24 September 1998 dan membentuk kepemimpinan baru ditingkat Pusat, Drs. S. P. Hutagalung terpilih sebagai Bishop, Ds. M. S. E. Simorangkir terpilih kembali menjadi sekjen, dan Ds. P. Sipahutar sebagai ketua BPRP (ex officio menjadi anggota MP).  Segera setelah kedua siding sinode yang berjalan sendiri-sendiri itu, tepatnya 30 september 1998, pimpinan dari kedua belah pihak bertemu. Disepakati secara lisan bahwa kedua belah pihak akan mengupayakan rekonsiliasi GKPI. Namun sampai akhir November 1998 kesepakatan tentang rekonsiliasi belum terwujud.

Selama masa perpecahan itu di GKPI sungguh-sungguh mengalami banyak kerugian. Bukan hanya bersifat fisik, hancur leburnya isi Kantor Pusat (termasuk banyak dokumen berharga hilang) akibat perebutan di antara kedua belah pihak dan roda organisasi terutama yang bersifat social dan spiritual. Ikatan persahabatan, termasuk di kalangan pendeta, menjadi rusak, dan dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk memulihkannya. Beberapa jemaat menyelenggarakan ibadah dua kali untuk mengakomodir kepentingan dua kubu yang bertikai, bahkan ada yang kemudian pecah permanen. Salah satu dampak negative sampai sekarang masih terasa adalah seleksi penerimaan calon pendeta yang kurang baik. Pada masa itu jumlah pendeta GKPI bertambah secara mencolok, karena masing-masing merekrut vikaris dalam jumlah cukup banyak. Sebagian dari mereka adalah produk STT HKBP yang pada saat itu sedang mengalami kemelut dan perpecahan, dan ada juga yang dari sekolah teologi yang tidak diakui oleh GKPI.

2.3.4.      Upaya Menuju Rekonsiliasi[11]

Pada tanggal 21 Januari 1999 kedua tim bertemu di GKPI Medan kota, dan setelah mengadakan 12 kali pertemuan untuk mengupayakan keutuhan dan kesatuan GKPI secara keseluruhan, tanggal 22 Juni 1999 kedua Tim berhasil menyusun dan menandatangani “Kesepakatan Bersama” bersama dua pasang pimpinan pusat dari kedua belah pihak dan disaksikan oleh dua orang (Pengurus Sekber UEM dan ketua Umum PGIW Sumut). Di dalam kesepakatan bersama itu ditetapkanlah susunan Pimpinan Pusat GKPI dan perangkat-perangkatnya, yang bersifat sementara sampai diadakannya Sinode Am Istimewa 2000. Disepakati oleh Ds. C. W. Panjaitan (dari pihak Ds. R. M. G. Marbun) sebagai Bishop dan Sekjen ialah Ds. S. P. Hutagalung. Kesepakatan bersama itu disusul dengan “Piagam perdamaian dan Keutuhan GKPI” pada tanggal 27 Juni 1999. Dengan demikian disepakati bahwa kedua kubu mengakhiri keberadaan masing-masing.

2.4.Peraturan GKPI

2.4.1.      Pemilihan Pimpinan Sinode

Dalam Peraturan Rumah Tangga Gereja Kristen Protestan Indonesia Bab VII Pasal 61 terdapat aturan dalam pemilihan pimpinan sinode yaitu

1.      Pimpinan Sinode dipilih dalam Sinode Am Periode secara terpisah oleh seluruh anggota Sinode Am dari antara calon yang diusulkan oleh Rapat Khusus Pendeta yang diadakan untuk itu dalam Sinode Am.

2.      Ketentuan peserta persidangan Pendeta sebagaimana ayat (1) ialah sama sebagaimana diatur dalam pasal (48) tentang Anggota dan Peserta Sinode Am dan pasal (49) tentang Hak Peserta Sinode Am.

3.      Calon yang diusulkan untuk menjadi Bishop sekurang-kurangnya dua orang dan tidak dibenarkan sekaligus diusulkan menjadi Sekretaris Jenderal.

4.      Calon yang diusulkan untuk menjadi Bishop sekurang-kurangnya dua orang dan tidak dibenarkan sekaligus diusulkan menjadi Bishop.

5.      Bishop dan Sekretaris Jenderal terpilih dengan sah jika masing-masing mendapat suara sekurang-kurangnya 1/2n+1 (setengah dari jumlah ditambah satu) dan anggota sinode Am yang hadir.

6.      Tata cara pemilihan Pimpinan Sinode diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri yang ditetapkan oleh sinode Am.[12]

2.4.2.      Tugas dan  Wewewang Bishop

1.      Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal memimpin dan melayani GKPI sebagai Pucuk Pimpinan GKPI.

2.      Memimpin dan melayani dalam melaksanakan tugas panggilan gereja di bidang apostolate, Pastorat dan Diakonat. Dalam pelaksanakan tugas ini, Bishop dibantu oleh Kepala-kepala Departemen.

3.      Meresmikan Jemaat, Ressort dan Wilayah yang baru.

4.      Menahbiskan Pendeta, Penginjilan/ Evangelis (Pria dan Perempuan), Diaken/ Diakones.

5.      Mengusulkan calon-calon Kepala Departemen untuk dipilih oleh Majelis Sinode.

6.      Mengkoordinasikan dan mengevaluasi Pelaksanaan Program Kerja tahunan GKPI dan Anggaran Penerimaan dan Belanja (APB) Tahunan GKPI.

7.      Bishop dapat menugaskan Sekretaris Jenderal dan / atau Kepala-kepala Departemen untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya yang tertentu sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di GKPI.

8.      Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diatur dalam  Tata Gereja, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Sinode Am, dan Peraturan GKPI.[13]

 

2.5. Refleksinya Kepada Kepemimpinan Pendeta di GKPI

Konflik yang terjadi pada tubuh GKPI pada tahun 1996 menyebabkan perpecahan di dalam (Intern) GKPI Sendiri. Dualisme kepemimpinan yang ada pada tahun 1996 membawa dampak bagi GKPI sendiri. Dualisme kepemimpinan adalah hal yang memang tidak bisa terjadi di dalam memimpin suatu gereja atau sesuatu yang dipimpin. Adanya dualisme kepemimpinan dari GKPI dipicu oleh kurangnya keharmonisan antara pimpinan GKPI, kurangnya kerjasama dan ketidakterbukaan antara pemimpin dengan anggota-anggotanya. Kepemimpinan adalah hubungan yang ada dalam diri seseorang atau pemimpin, mempengaruhi orang lain untuk bekerja secara sadar dalam hubungan tugas untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Kepemimpinan adalah suatu proses bagaimana menata dan mencapai kinerja untuk mencapai keputusan seperti bagaimana yang diinginkannya.[14] Seorang pemimpin harus mengikuti aturan dan peraturan yang telah ditentukan. Sama halnya dengan kepemimpinan yang ada di GKPI.  Kepemimpinan Pusat atau kepemimpinan seorang Pendeta sudah sewajarnya melakukan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Peraturan yang ada dalam GKPI. Seorang pemimpin harus mampu menjadi yang terkecil sekalipun. Jangan hanya karena sebuah jabatan atau sebuah kekuasaan. Memaknai apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya, karena seorang pemimpin dalam  gereja sesungguhnya bukan tentang kuasa dan penguasa tetapi tentang pelayanannya yang melayani bukan untuk dilayani.   

Menurut Pendeta O. Marbun tentang Kepemimpinan Pendeta saat ini, bahwa dampak dari konflik yang terjadi pada tahun 1996 masih dirasakan sampai sekarang. Menurutnya bahwa semua orang pasti ingin menjadi seorang pemimpin.  Tetapi kembali lagi bagaimana sebenarnya dalam melakukan suatu tugas menjadi seorang pemimpin harus diimbangi dengan niat dan tujuan yang dilakukan untuk GKPI atau dalam artian untuk membangun GKPI. Pdt. O. Marbun berpendapat bahwa sikap dari konflik yang terjadi pada tahun 1996 itu menurun kepada Pendeta Muda sekarang dan diarahkan kepada kepemimpinan sekarang. Bahwa ketika dia sudah memiliki Tohonan atau sudah ditahbiskan dia sudah lebih berwibawa dan lebih hebat tanpa melihat bagaimana sebenarnya ruang lingkup yang akan dia tanggungjawabi. Ketika sifat tersebut masih diteruskan maka kemungkinan Dualisme Kepemimpinan tersebut akan terjadi. Dan dampak dari hal tersebut akan membuat perpecahan bagi GKPI dan mungkin akan lebih besar dari sebelumnya.[15]

Menurut Pdt. Humala Lumbantobing, Konflik yang terjadi pada GKPI tahun 1996 menjadi pembelajaran bagi GKPI terkhusus kepada Kepemimpinan gereja saat ini. Karena ketika perpecahan itu terjadi maka hal itu menjadi sesuatu yang sangat merugikan GKPI baik dari segi organisasi, persekutuan, maupun misi. Terlebih konflik itu menunjukkan kegagalan GKPI dalam merawat tubuh Kristus. Kepemimpinan di GKPI harus menjadi gambaran bahwa kepemimpinan GKPI bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani.[16]

2.6.Analisa Penyeminar

Dualisme kepemimpinan adalah suatu hal yang harus dihindari dalam sebuah organisasi khususnya dalam gereja. Karena hal tersebut menyebabkan suatu perpecahan satu sama lain. Seorang pemimpin harus mampu mengarahkan dan merangkul setiap jemaat yang menjadi tanggung jawabnya. Berhasil tidaknya seorang pemimpin memang akan dilihat dari hasil kerjanya. Hasil itu tentu saja dipengaruhi oleh proses sejak awal menjadi pemimpin, proses manajemen kepemimpinan, dan evaluasinya, baik evaluasi proses maupun hasil kerjanya. Semua itu akan berujung pada penilaian berhasil atau tidaknya seorang pemimpin menjalankan tugas-tugas kepemimpinannya. Pemimpin dalam gereja adalah hamba-hamba yang diberikan otoritas untuk melayani dengan wibawa Kristus (2 Korintus 13:10). Itu sebabnya para pemimpin dalam gereja disebut sebagai pelayan-pelayan sebab tugas pokok mereka adalah memperlengkapi warga gereja untuk pekerjaan pelayanan dan pembangunan Tubuh Kristus. Keharmonisan, Keterbukaan dan kerja sama antara pemimpin dan anggotanya sangat dibutuhkan dalam suatu gereja sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyimpulkan sesuatu hal. Seorang pemimpin hendaklah ia bertugas sebagaimana fungsinya dan berfungsi sebagaimana dengan tugasnya. Sehingga kepemimpinan baik di GKPI maupun gereja yang lainnya dapat mencapai tujuan yang diinginkan. Hal inilah yang menjadi pembelajaran bagi GKPI khususnya. Penyeminar melihat bahwa Konflik pada tahun 1996-1999 menjadi suatu pengalaman pahit bagi GKPI karena telah merugikan GKPI sendiri. Kepemimpinan adalah panggilan untuk melayani dan sikap yang taat.  Kepemimpinan sangat perlu melihat bagaimana pedoman atau peraturan tentang tugas dan tanggung jawabnya atas jabatannya sendiri. Karena seorang pemimpin diberi hati untuk melayani tidak terlepas dari Anugerah yang diberikan oleh Tuhan untuk membangun bukan untuk meruntuhan. Agar tidak terjadi Dualisme Kepemimpinan, saran dari penyeminar adalah bahwa perlunya menata suatu keharmonisan, perlunya seorang pemimpin untuk memiliki jiwa yang rendah hati yang mampu bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat dan mampu saling terbuka tanpa memihak kepada satu pihak tertentu.  Ketidaknyamanan muncul ketika ada pihak yang merasa bahwa kepemimpinannya sudah bagus sementara dipihak lain anggota-anggotanya melihat bahwa perlunya suatu diskusi bersama untuk mencapai suatu tujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan sikap mementingkan diri sendiri. Tetaplah menjadi Hamba yang setia dalam melayani Kristus dan yang membangun gerejaNya (Markus 10:44-45).

III.             Kesimpulan

Konflik yang terjadi pada tubuh GKPI tahun 1996 adalah dilatar belakangi oleh beberapa hal yaitu Konflik di Badan Pengembangan Masyarakat, Masalah Keuangan, Ketidakharmonisan Bishop dengan Sekjen dan Majelis Pusat, hal inilah yang melatar belakangi hingga sampai kepada puncak Sinode AM 1996, diberhentikannya Bishop R. M. G. Marbun atas rapat dari tim sesepuh GKPI. Sehingga dengan demikian tidak terelakkan adanya dualisme kepemimpinan di dalam tubuh GKPI, dan secara otomatis para pendeta dan warga jemaat yang tergabung dalam wadah GKPI terbagi menjadi dua pihak, yang satu mendukung kepemimpinan Bishop R.M.G. Marbun, sedangkan pihak yang lain mendukung keputusan Tim Sesepuh dengan M.S.E. Simorangkir sebagai Bishop. Banyak kerugian yang dialami akibat dari perpecahan GKPI tersebut. Bukan hanya yang bersifat fisik, hancur leburnya isi kantor (termasuk banyak dokumen berharga hilang) melainkan juga yang bersifat social dan spiritual. Akan tetapi upaya perdamaian terus dilakukan, hingga pada tahun 1999 kedua Tim bertemu di GKPI Kota Medan di dalamnya kesepakatan bersama ditetapkan dan disepakatilah bahwa  kedua kubu mengakhiri keberadaannya masing-masing.

IV.             Daftar Pustaka

…, Pasal XII Tata Gereja GKPI,Tentang Sejarah Berdirinya GKPI.

Aritonang, Jan S. ,Yubileum 50 Tahun GKPI Tinjauan Sejaran dan Pandangan ke Depan, Pematangsiantar: Kolportase GKPI, 2014.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta:Balai Pustaka, 2007.

Linkert, Rensis, New Patterns Of Management, New York: Mcgraw Hill, 1961.

Pasaribu, Oloan, Almanak GKPI 2020, Pematangsiantar: KOLPORTASE SINODE GKPI, 2020.

Suara GKPI, No. 7-8 Tahun 1996, hlm. 22-32. (versi R.M.G. Marbun).

 

Sumber Wawancara

Wawancara dengan Pdt Oloan Marbun, S. Th melalui Telepon WhatsApp, pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020, Pukul 20.45 WIB.

Wawancara dengan Kepala Departemen Apostolat Pdt. Humala Lumbantobing, M.Th, melalui Telepon WhatsApp, pada hari Minggu, 11 Oktober 2020 pukul 20.16 WIB. 

 



[1] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga,(Jakarta:Balai Pustaka, 2007), 1092.

[2]  Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1221.

[3]  …, Pasal XII Tata Gereja GKPI, Tentang Sejarah Berdirinya GKPI.

[4] Oloan Pasaribu,  Almanak GKPI 2020, ( Pematang Siantar: Kolportase Pusat GKPI 2020), 300-309.

[5] Jan S. Aritonang, Yubileum 50 Tahun GKPI, Tinjauan Sejarah dan Pandangan Ke Depan, (Pematangsiantar: Kolportase GKPI, 2014), 125-130. 

[6] Jans S. Aritonang, Yubileum 50 Tahun GKPI…, 131-134.

[7] Ibid, 136-144.

[8] Suara GKPI, No. 7-8 Thn 1996, hlm. 22-32. (versi R.M.G. Marbun).

[9]  Jan S. Aritonang, Yubileum 50 Tahun GKPI, 150-151.

[10] Ibid, 152-158.  

[11] Ibid, 158-160. 

[12] Oloan Pasaribu, Almanak GKPI 2020, 407. 

[13]  Oloan Pasaribu, Almanak GKPI 2020, 406.

[14] Rensis Linkert, New Patterns Of Management, (New York: Mcgraw Hill, 1961), 30.  

[15] Wawancara dengan Pdt Oloan Marbun, S. Th melalui Telepon WhatsApp, pada hari Sabtu, 10 Oktober 2020, Pukul 20.45 WIB.

[16] Wawancara dengan Kepala Departemen Apostolat Pdt. Humala Lumbantobing, M.Th, melalui Telepon WhatsApp, pada hari Minggu, 11 Oktober 2020 pukul 20.16 WIB. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar