Jumat, 16 April 2021

Arti dan Makna Perkawinan Kudus di Tengah Umat Allah

 


Arti dan Makna Perkawinan Kudus di Tengah Umat Allah

(Tinjauan Biblika, Sistematika-Etika Praktika, Ilmu Agama-Agama dan Agama Suku,

Diperhadapkan dengan Perkawinan Sesama Jenis dan Kasus Perceraian dan Perselingkuhan)

I.                   Latar Belakang Masalah

Perkawinan merupakan suatu institusi sosial yang diakui disetiap kebudayaan atau masyarakat. Sekalipun makna perkawinan berbeda-beda, tetapi praktek praktek perkawinan dihampir semua kebudayaan cenderung sama perkawinan menunjukkan pada suatu peristiwa saat sepasang calon suami-istri dipertemukan secara formal dihadapan ketua agama, para saksi, dan sejumlah hadirin untuk kemudian disahkan secara resmi dengan upacara dan ritual-ritual tertentu. Pada hakekatnya perkawinan adalah ikatan lahir batin manusia untuk hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang kekal, bahagia dan sejahtera. Menurut Bachtiar, definisi Perkawinan adalah pintu bagi bertemunya dua hati dalam naungan pergaulan hidup yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama, yang di dalamnya terdapat berbagai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masing-masing pihak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, bahagia, harmonis, serta mendapat keturunan. Perkawinan itu merupakan ikatan yang kuat yang didasari oleh perasaan cinta yang sangat mendalam dari masing-masing pihak untuk hidup bergaul guna memelihara kelangsungan manusia di bumi. Pada saat ini, banyak sekali permasalahan dalam perkawinan yaitu perselingkuhan yang berujung perceraian, da nada hal baru yang sudah mulai dikenal yaitu perkawinan sesama jenis. Perselingkuhan yang dilakukan oleh laki-laki (suami) memberikan dampat negatif bagi istri dan berlangsung dalam jangka panjang. Dalam penjelasan diatas, penyeminar merasa perlu untuk menggali, meneliti, dan memahami lebih dalam mengenai arti dan makna perkawinan kudus dan diperhadapkan dengan perselingkuhan, perceraian dan perkawinan sesama jenis.

II.                Pembahasan

2.1. Pengertian Perkawinan

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dikatakan bahwa kata pernikahan berasal dari kata “nikah” yang artinya perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami isteri dengan resmi. Didalam acara pernikahan ini harus ada wakil dari kedua belah pihak dan ada saksi-saksinya.[1] Menurut Marti man, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga).[2]  Sementara di dalam KBBI perkawinan diartikan sebagai ikatan suami isteri untuk menjadi pasangan suami istri.[3] Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah penyatuan dua pribadi dalam satu ikatan batin yaitu ikatan suami isteri, hubungan yang menyebabkan laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak dan kewajiban dalam suatu keluarga. Dan yang sudah dipersatukan Tuhan tidak dapat diceraikan oleh manusia karena Tuhan tidak menyetujui adanya perceraian.

2.2. Pengertian Kekudusan

Dalam pengertian yang lebih luas, yang kudus adalah sesuatu yang terlindungi dari pelanggaran, pengacauan dan pencemaraan. Yang kudus adalah sesuatu yang dihormati, dimuliakan dan tidak dapat dinodai. Dalam hal ini pengertian tentang yang kudus tidak hanya terbatas pada agama, maka banyak objek, baik yang bersifat keagamaan maupun bukan, tindakan-tindakan maupun tempat dapat dianggap sebagai kudus.[4] Emile Durkheim berpendapat bahwa hal-hal yang kudus adalah hal-hal yang dilindungi dan disendirikan oleh larangan-larangan, hal-hal yang dikenai larangan-larangan itu dan harus jauh dari yang pertama.[5] Yang “Kudus” dapat juga dikatakan sebagai sesuatu yang sakral. Manusia menjadi sadar akan keberadaan yang sakral karena memanifestasikan atau menunjukkan dirinya sebagai sesuatu yang berbeda.[6] Jadi secara umum kekudusan adalah kehidupan yang jauh dari pelanggaran-pelanggaran, kekacauan dan pencemaran dari noda-noda kekotoran. Dalam bahasa Ibrani kata Kudus disebut dengan kata Qados, menyangkut tentang pribadi yang kudus, pikiran, tempat atau waktu yang diabdikan kepada Tuhan.[7]

2.3. Perkawinan Kudus

Perkawinan disebut suatu perjanjian atau dalam bahasa inggris convenant. Dalam bahasa Ibrani disebut berith yang artinya perjanjian. Perjanjian yang dimkasud adalah perjanjian dasar perkawinan.[8] Perkawinan kudus ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan adalah tahap kehidupan yang dalamnya laki-laki dan perempuan boleh hidup bersama-sama dan menikmati seksual secara sah.[9] Menurut Dr. J.L.Ch.Abineno (1989:1), nikah mempunyai aspek kembar. Pada satu pihak ia adalah suatu hubungan (antara suami dan istri yang diatur dan disahkan oleh hukum). Pada pihak lain ia adalah suatu hubungan yang didasarkan atas penetapan atau peraturan Allah.[10] Dalam kehidupan Kristiani, pernikahan dipandang sebagai suatu ikatan yang kudus dihadapan Allah. Suatu persekutuan sejati dalam pernikahan hanya mungkin kalau suami dan istri saling menghargai/menghormati satu sama lain sebagai individu dan memperlakukan masing-masing, sebagai yang setara. Pernikahan bukanlah merupakan suatu eksperimen melainkan suatu hubungan atau ikatan seumur hidup antara laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain, pernikahan itu sendiri tidak bersifat sementara melainkan bersifat tetap. Bahkan hal ini pun ditegaskan dalam Alkitab bahwa “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan manusia" (Markus 10:8b-9). Dalam pandangan ini laki-laki dan perempuan menjadi pribadi yang utuh dari kepelbagaian.[11] Jadi pernikahan Kristen merupakan ikatan yang resmi yang diakui oleh masyarakat dan juga gereja sebagai lembaga keagamaan untuk menyatakan hubungan sebagai suami-istri yang diberkati oleh Allah.

2.4. Perkawinan Kudus Dalam Tinjauan Biblika

2.4.1.      Perkawinan Kudus Dalam Perjanjian Lama

Berita penciptaan Hawa (Kej 2;18-24) menunjukkan hubungan yang unik antara suami dan isteri juga menyajikan hubungan antara Allah dengan umat-Nya (Yer 3; Yeh 16; Hos 1-3).[12] Di dalam PL perkawinan lebih mengarah kepada hubungan dua orang yang disebut pengantin. Dalam PL dikatakan bahwa perkawinan merupakan bagian dari maksud Allah menciptakan manusia. Perkawinan merupakan peraturan yang merupakan ditetapkan oleh Allah sebagai tata tertib suci untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan.[13]

Dalam konsep PL, ditinjau dari Kej 2:24 kata yang lebih tepat dengan perkawinan adalah kata Yada yang berarti bersatu. Laki-laki meninggalkan ayah dan ibunya, bersatu dengan isterinya menjadi satu daging. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan serta memberkatinya sehingga pernikahan mereka suci. Satu daging berarti ada hubungan seksual, dengan kata lain hubungan seksual menghasilkan kesatuan  (manusia secara lahiriah) yang baru, suatu etnis baru dan membongkar yang lama.[14] Dalam PL ada bentuk pernikahan yang dilarang yaitu dilarang mengambil isteri kedua selama isteri pertama masih hidup, maupun larangan menikah lagi sesudah kematian isteri kecuali menikah dengan adik istri almarhumah sebab Imamat 18:18 berkata bahwa adik si isteri masih hidup berarti bahwa sang adik itu boleh dinikahi sesudah isterinya meninggal.[15]

Pada masa-masa awal, pemahaman Kristen mengenai perkawinan sangat dipengaruhi oleh pendangan Judaisme dan kemudian sedikit demi sedikit oleh pandangan hukum dan adat-istiadat Romawi. Judaisme pada zaman munculnya agama Kristen telah mewariskan suatu sikap yang positif terhadap seksualitas manusia dan selama periode tersebut suatu penghargaan yang cukup luhur terhadap perkawinan. Perkawinan dianggap sebagi suatu tanggungjawab yang melekat pada kehidupan seorang dewasa. Setiap orang diharapkan membesarkan dan mendidik anak-anak yang takut kepada Allah sehingga umat Israel dapat lestari dan sejahtera dan Allah dimuliakan. Kebudayaan Israel yang sangat patriarkal masih menempatkan para wanita dalam kedudukan yang lebih rendah. Dalam perkawinan, wanita takluk kepada suaminya, dan diharapkan untuk menghormati serta taat kepada suami seperti halnya kepada Tuhan. Seorang wanita beralh dari kuasa dan perawatan ayahnya kepada kuasa dan perawatan suaminya. Melangsungkan perkawinan bagi seorang wanita adalah persoalan pindah rumah tangga dang anti peranan di dalam lingkup keluarga. Orang-orang Kristen melihat perkawinan sebagai suatu persetujuan antara dua orang yang ingin berbagi hidup dan membangun rumah tangga mereka sendiri.[16]

2.4.2.      Perkawinan Kudus Dalam Perjanjian Baru

Perjanjian Baru (PB) menyatakan bahwa sesungguhnya hidup dalam pernikahan merupakan karunia Allah karena dalam kehidupan pernikahan mempunyai hubungan dengan kemuliaan Allah (1 Kor 7:7, Matius 19:12, dan 1 Timotius 4:1-5). Dari kitab Perjanjian Baru terlihat dua hal yang sangat menonjol mengenahi pernikahan, yaitu bahwa pernikahan merupakan hubungan yang suci dan merupakan lambang relasi antara Kristus dengan umatNya. Perkawinan pada hakikatnya adalah satu hubungan antara seorang laki-laki dengans seorang perempuan dan semua yang ada di dalam perkwinan itu sendiri berasal langsung dari kebenaran bahwa perkawinan merupakan rancangan Allah. Perkawinan merupakan ciptaan Allah. Matius 19:6 mengatakan “demikianlah mereka bukan lagi dua, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”.[17] Dalam Perjanjian Baru, yaitu dalam 1 Korintus 7 dinyatakan bahwa sesungguhnya hidup dalam pernikahan atau hidup membujang (selibat) sama – sama merupakan karunia Allah selama dalam kehidupan itu mempunyai hubungan dengan kemuliaan Allah (1 Kor 7:7, Matius 19:12, dan 1 Timotius 4:1-5). Peraturan pernikahan sangat dijunjung tinggi bagi orang percaya (Kis 5;1, 18:26, Roma 16:3, 1 Korintus 14:35, Kolose 3:18), juga pelayanan (1 Timotius 3:2, 11, 5:9), juga rasul (1 Korintus 9:5).[18]

Dari kitab Perjanjian Baru terlihat dua hal yang sangat menonjol mengenahi pernikahan, yaitu sebagai berikut:

·                     Hubungan yang suci

Didalam Ibrani 13:4 dikatakan bahwa hendaklah kita semua menaruh penuh hormat terhadap perkawinan dan jangan mencemarkan tempat tidur (dengan melakukan persundalan atau perzinahan), karena yang berbuat demikian akan dihakimi Allah. Dari ayat ini terlihat jelas Allah menerangkan pernikahan adalah suatu hubungan yang terhormat dan layak untuk dihormati. Allah membentuk sebuah pernikahan untuk menekan pencobaan, yaitu menghindar dari dosa, secara khusus dosa percabulan atau perzinahan yang berakibat tidak baik dan untuk mendukung adanya ketertiban sosial, sehingga melalui pernikahan, maka akan terwujud kehidupan yang kudus, damai, dan sejahtera (1 Kor 7:2).

·                     Lambang Relasi Antara Kristus dengan UmatNya

Persekutuan dalam pernikahan antara suami dan isteri merupakan lambang dan hubungan antara Kristus dan umatNya. UmatNya adalah orang – orang yang sudah percaya kepada Yesus Kristus sebagai juruselamat pribadi mereka. Surat Efesus pasal 5 menyatakan bahwa hubungan pernikahan antara suami dan isteri adalah sebuah gambaran tentang hubungan Kristus dengan umatNya. Didalam pernikahan ada unsur yang sangat penting yang harus dimiliki oleh suami atau isteri, yaitu adanya sikap kerendahan hati (Efesus 5:21, Filipi 2:3). Yesus telah memberikan suatu teladan hidup tentang kerendahan hati, dimana dia yang merupakan Allah mau menanggalkan ke-AllahanNya dan mengambil rupa seorang hamba dan sama dengan manusia, semua hal tersebut dilakukanNya karena kasihNya kepada umat manusia (Filipi 2:1-11). Demikianlah suami dan istri harus hidup saling rendah hati untuk menunjukan kasih kepada pasangan mereka.

Mengenahi para isteri, Rasul Paulus berkata: “Hai isteri, tunduklah kepada suamimu seperti kepada Tuhan, karena suami adalah kepala isteri seperti Kristus adalah kepala jemaat. Dialah yang menyelamatkan tubuh. Karena itu sebagaiman jemaat tunduk kepada Kristus, demikianlah juga isteri kepada suami dalam segala sesuatu” (Efesus 5:22-24). Mengenahi suami, Rasul Paulus berkata: “Hai suami, kasihilah isterimu sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat dan telah menyerahkan diriNya baginya untuk menguduskannya, sesudah Ia menyucikannya dengan memandikannya dengan air dan firman supaya dengan demikian Ia menempatkan jemaat dihadapan diriNya dengan cemerlang tanpa cacat atau kerut yang serupa itu, tetapi supaya jemaat kudus dan tidak bercela” (Efesus 5:25-27). Selanjutnya Paulus berkata: “Demikianlah juga suami harus mengasihi isterinya sama seperti tubuhnya sendiri, siapa mengasihi isterinya mengasihi diri sendiri. Sebab tidak pernah orang membenci tubuhnya sendiri, tetapi mengasuhnya dan merawatnya sama seperti Kristus terhadap jemaat” (Efesus 5;28-29).

Dalam Efesus 5 menunjukkan bahwa orang harus selalu dekat dengan pasangan nikahnya sebagaimana ia dekat dengan anggota tubuhnya sendiri. Seorang suami harus mengasihi isterinya sebagaiman ia mengasihi tubuhnya sendiri, seseorang yang tidak mengasihi isterinya sesungguhnya menyakiti dirinya sendiri. Demikianlah relasi antara Kristus dengan jemaatNya, yaitu relasi yang sangat dekat karena umatNya dikatakan sebagai tubuhNya (Efesus 5:30), hal ini berarti bahwa umat Kristus adalah merupakan bagian dari tubuh Kristus. Didalam Efesus 5:31 dimana kebenaran ini sama seperti yang dinyatakan dalam Kejadian 2:24, yaitu bahwa laki – laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Dari ayat ini terlihat bahwa kedua insan (manusia laki – laki dan manusia perempuan) menjadi “satu daging”. Dari penjabaran beberapa ayat diatas terlihat bahwa hubungan pernikahan dilambangkan seperti relasi antara Kristus dengan umatNya. Hal tersebut berarti bahwa relasi antara manusia dan Kristus mempunyai pengaruh yang berdampak pada pernikahan. Hubungan pernikahan yang baik dapat terjadi dan terpelihara dengan baik hanya oleh mereka yang berada dalam suatu hubungan yang benar dengan Kristus.[19]

2.5.Perkawinan Kudus Dalam Tinjauan Sistematika

Pernikahan adalah Perjanjian dan Persekutuan Hidup. Pengajaran Alkitab mengenai pernikahan menyebutkan bahwa pernikahan adalah berarti pasangan, suatu ikat janji antara dua orang. Ini adalah suatu persetujuan yang secara bebas masuk ketika seseorang memberikan dirinya kepada pasangannya. Dalam pernikahan, terjadi persatuan jiwa dengan jiwa, tubuh dengan tubuh. Didalam 1 Korintus 11:11-12 dikatakan bahwa di dalam Tuhan tidak ada perempuan tanpa laki-laki dan tidak ada laki-laki tanpa perempuan. Sebab sama seperti perempuan berasal dari laki-laki, demikian pula laki-laki dilahirkan oleh perempuan dan segala sesuatu berasal dari Allah. Dari ayat tersebut terlihat jelas bahwa Tidak ada pasangan yang bebas terhadap yang lain, mereka saling memerlukan. Tiap jenis kelamin mempunyai penghargaan yang sama dan mempunyai nilai yang unik di hadapan Allah. Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus (Galatia 3:28).

Didalam pernikahan, harus ada perasaan yang menyatu baik dalam berfikir dan bertindak. Seseorang yang sudah dipersatukan dalam pernikahan adalah menjadi satu tubuh tidak ada keterpisahan lagi (Efesus 5:28-31), mereka tidak memiliki diri mereka sendiri tetapi diri mereka adalah milik pasangan mereka dan mereka saling memiliki. Paulus juga mengungkapkan tentang persekutuan hidup didalam pasangan pernikahan yang telah dinyatakan dalam 1 Kor 6:16-17, yaitu: satu tubuh (one body): hubungan seksual (a close union): satu daging (one flesh): kesatuan perkawinan (a closer union), satu roh (one spirit): kesatuan dengan Kristus (a closest union). Allah menyatakan tujuan untuk suami dan isteri adalah menjadi satu dalam semua area kehidupan persekutuan mereka, baik secara intelektual, secara emosional, maupun secara jasmani. Persekutuan ini dirancang Allah untuk memenuhi kebutuhan manusia itu sendiri.[20]

Pernikahan merupakan suatu komitmen sepanjang hidup tetapi tidak bersifat kekal. Yesus mengatakan bahwa; “apa yang sudah dipersatukan oleh Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia” (Matius 19:6) maksudnya adalah bahwa pernikahan yang sudah sah mengandung sebuah komitmen sepanjang hidup, tidak boleh ada perceraian. Hal ini juga dikatakan Paulus didalam Roma 7:2; “sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya, selama suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu”. Jadi jika salah satu dari pasangan mereka ada yang mati, barulah seseorang terbebas dari ikatan pernikahan dan dapat menikah lagi atau tetap hidup dalam kondisinya yang demikian. Walaupun pernikahan merupakan suatu komitmen sepanjang hidup dihadapan Allah, tetapi komitmen kebersatuan manusia laki – laki dan perempuan didalam pernikahan tidak sampai kepada kekekalan. Yesus menjelaskan dalam Matius 22:30; “karena pada waktu kebangkitan, orang tidak kawin dan dikawinkan, melainkan hidup seperti malaikat di sorga”. Dari ayat tersebut jelas bahwa di kehidupan kekal tidak ada pernikahan.[21]

2.6. Perkawinan Kudus Dalam Tinjauan Ilmu Agama-Agama

2.6.1.      Perkawinan Kudus menurut Agama Buddha

Perkawinan merupakan kebutuhan bagi setiap manusia dalam menjalani kehidupan. Dalam perkawinan bertujuan untuk membina keharmonisan rumah tangga dan memperoleh keturunan. Setiap agama mempunyai makna tersendiri dalam memahami makna perkawinan terutama dalam agama Buddha. Agama Buddha memandang sebuah perkawinan bukanlah sesuatu yang suci ataupun tidak suci. Ajaran Buddha tidak mengganggap perkawinan sebagai suatu kewajiban religius maupun sebagai suatu hal yang sakral yang ditakdirkan di surga. Perkawinan dalam pengertian Buddhisme lebih diartikan sebagai ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia sesuai Dharma.[22]

 Sebagai umat Buddha agar membentuk keluarga bahagia, harus mengikuti ajaran Sang Buddha tentang praktik kehidupan yang benar. Sang Buddha telah menunjukkan dasar-dasar perkawinan yang harmonis, yang serasi, selaras, dan seimbang.[23] Menurut Kitab Suci Tripitaka, sang Buddha, hanya memberi tuntunan dan norma kehidupan perkawinan.tetapi tidak mengatur kelembagaan dan hukum perkawinan, cerai atau waris secara rinci. Sehingga ketentuan Agama mengenai perkawinan diatur oleh pemimpin agama berdasarkan tuntunan dan norma-norma agama dengan mempertahankan pula tradisi atau adat masyarakat yang bersangkutan.[24] Makna bahwa dalam sebuah perkawinan menurut pandangan Buddhisme, sepasang suami istri tidak hanya dapat bersatu dan memperoleh kebahagiaan dalam kehidupan sekarang tetapi juga dalam kehidupan yang akan datang.[25]

Kesamaan keyakinan yang dimaksud adalah keyakinan yang muncul dari pikiran dan pandangan yang benar sehingga akan membentuk pola hidup. Kesamaan keyakinan diantara pasangan suami istri hendaknya membawa keduanya dalam keserasian bertingkah laku. Pasangan hendaknya selalu berusaha bersama-sama melaksanakan Pancasila Buddhis. Pancasila Buddhis terdiri dari lima latihan kemoralan, yaitu usaha untuk menghindari pembunuhan, pencurian, pelanggaran kesusilaan, kebohongan, dan mabuk-mabukan.[26] Kesamaan dalam memiliki watak kedermawanan dimaksudkan agar masing-masing individu mengerti bahwa cinta sesungguhnya adalah memberi segalanya demi kebahagiaan orang yang kita cintai dengan ikhlas dan tanpa syarat. Kesamaan dalam kebijaksanaan diperlukan agar dalam menghadapi masalah hidup, pasangan mempunyai wawasan yang sama. Wawasan yang sama akan mempercepat penyelesaian masalah. Perbedaan kebijaksanaan akan menghambat dalam penyelesaian masalah. Walaupun di dalam agama Buddha tidak ditentukan secara tegas azas monogami yang dianut, tetapi dengan berdasar kepada Anguttara Nikaya 11.57 seperti dikutip di atas, yaitu perkawinan yang dipuji oleh Sang Buddha adalah perkawinan antara seorang laki-laki yang baik (dewa) dengan seorang perempuan yang baik (dewi), maka dapat disimpulkan bahwa azas perkawinan menurut agama Buddha adalah azas monogami, yaitu dalam suatu perkawinan seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami. [27]

 

2.6.2.      Perkawinan Kudus Menurut Agama Hindu

Dalam pandangan Hindu, sebagaimana tercantum dalam Kitab Manusmriti, pernikahan bersifat religius karena ia adalah ibadah dan sebuah kewajiban. Pernikahan dikaitkan dengan kewajiban seseorang untuk mempunyai keturunan maupun untuk menebus dosa-dosa orang tua dengan menurunkan seorang putra. Pernikahan, yang dikenal dengan wiwaha, diidentikkan dengan samskara (mirip sakramen dalam Katolik). Ia merupakan sesuatu yang religius, sehingga lembaga pernikahan ditempatkan sebagai lembaga yang tidak terpisah dengan hukum agama atau dharma. Pengesahan suatu pernikahan dalam agama Hindu harus dilakukan oleh seorang Pedande yang memenuhi syarat untuk itu.[28]

2.6.3.      Perkawinan Kudus Menurut Agama Khatolik

Perkawinan adalah persatuan seumur hidup, yang diikat oleh perjanjian, antara seorang pria dan seorang wanita. Melalui perkawinan mereka menjadi suami-istri, berbagi kehidupan secara utuh, saling mengembangkan diri secara penuh dan dalam cinta melahirkan dan mendidik anak-anak Pengertian pernikahan Kristiani secara lebih spesifik adalah suatu persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang terjadi karena persetujuan pribadi, yang tak dapat ditarik kembali dan harus diarahkan kepada saling mencintai sebagai suami isteri dan kepada pembangunan keluarga dan oleh karenanya menuntut kesetiaan yang sempurna, dan tidak mungkin dibatalkan lagi oleh siapapun, kecuali oleh kematian.

Pernikahan dalam pandangan iman Katolik memiliki sifat-sifat yaitu:

- Monogami : satu isteri satu suami dengan cinta yang utuh dan tidak terbagi

- Tak terceraikan : menghindari perceraian dan menyadari hakekat pernikahan Katolik sebagai persekutuan hidup sampai mati - Heteroseksual : penyatuan dua orang berbeda jenis kelamin sehingga bisa saling melengkapi dan menyempurnakan

 - Terbuka akan hadirnya anak: anak adalah anugerah dari Tuhan tetapi bukan sebagai keharusan. Tidak adanya anak tidak bisa dijadikan alasan untuk bercerai atau berpoligami Pernikahan Katolik merupakan sebuah sakramen, artinya perkawinan tersebut terlaksana antar dua orang yang sudah dibaptis (sah).[29]

2.6.4.      Perkawinan Kudus Menurut Agama Islam

Islam memandang bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang luhur dan sacral, bermakna ibadah kepada Allah, mengikuti Sunnah Rasulullah dan dilaksanakan atas dasar keiklasan, tanggungjajwab, dan mengikuti ketentuan-ketentuan yang harus diindahkan. Tujuan pernikahan sebagaimana difirmankan Allah s.w.t. dalam surat Ar-Rum ayat 21 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan hidup dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dihadikanNya di antaramu rasa ksih saying (mawaddah warahmah). Sesungguhnya pada yang demikian itu menajadi tanda-tanda kebesaranNya bagi orang-orang yang berfikir”. Mawaddah warahmah adalah anugerah Allah yang diberikan kepada manusia, ketika manusia melakukan pernikahan.

Pernikahan merupakan sunah nabi Muhammad saw. Sunnah dalam pengertian mencontoh tindak laku nabi Muhammad saw. Perkawinan diisyaratkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang menuju kehidupan bahagia di dunia dan akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridho Allah SWT, dan hal ini telah diisyaratkan sejak dahulu, dan sudah banyak sekali dijelaskan di dalam al-Qur’an: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)ndari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)[30]. Hukum perkawinan Islam dapat menjelaskan perbedaan antara perkawinan dan konkubinat. Hukum Islam mengizinkan poligini. Satu pria boleh saja beristri empat. Ditekankan bahwa semua istri itu mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. tetapi hukum Islam mentoleransi bahwa seorang pria di samping empat istri, mempunyai gundik-gundik yang jumlahnya tidak terbatas.[31]

Perceraian dalam Islam dikenal dengan istilah talak. Talak menurut bahasa Arab adalah melepaskan ikatan. Labib MZ berpendapat talak adalah melepaskan ikatan nikah dari pihak suami dengan mengucapkan lafadz tertentu. Menurut agama Islam tujuan pernikahan adalah membentuk rumah tangga berupa keluarga yang tunduk pada amanah Allah untuk memperoleh keturunan. Suami adalah kepala keluarga, sedangkan istri mengurus rumah tangga dan anggota-anggota keluarga. Adapun kewajiban suami adalah memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya, baik materiil maupun imateriil. Jika Ia lalai memenuhi hal ini, maka istri mempunyai hak untuk menuntut pemenuhannya dan apabila hak tersebut tidak di penuhi, ia berhak untuk menuntut perceraian.[32]

2.7. Perkawinan Menurut Agama Suku

Perkawinan menurut agama  suku, penulis mengangkat perkawinan dalam suku Karo. Masyarakat hukum adat Batak Karo adalah yang bersifat genealogis-petrilinial yaitu menarik garis keturunan dari pihak laki-laki atau bapak. Tujuan perkawinan dalam suku Karo adalah adat Batak Karo selalu mempertahankan dan meneruskan keturunan menurut garus kebapakan, untuk kebahagiaan rumah tangga/kerabat, untuk memproleh nilai-nilai adat budaya dan kedamaian, dan untuk mempertahankan kewarisan. Apabila terjadi perkawinan semarga dengan batak Karo maka hal itu diangap sebagai tabu dan pasangan yang menikah itu akan dikucilkan dari masyarakat di mana ia berada. Ini berarti terjadi penolakan terhadap pasangan yang melakukan perkawinan ini, dan yang lebih parahnya lagi, ia tidak akan pernah memproleh pengakuan dari adat Batak Karo. Masyarakat Batak Karo menolak perkawinan semarga alasannya krena masih darah atau masih keluarga.  

Perkawinan pada masyarakat Batak Karo terdiri dari berbagai jenis, tetapi disini peneliti kemukan yang umum sudah diketahui, yaitu: kawin meminang, kawin poligami dan kawin ganti tikar. Kawin meminang terdiri dari karena percintaan dan karena hubungan kekerabatan. Kawin karena percintaan, prosesnya berlangsung setelah ada yang cocok dengan keinginan yang bersangkutan, maka dikirimlah seseorang sebagai utusan untuk melamar, setelah terjadi kata sepakat, kedua belah pihak diikat dengan perjanjian sebagai tanda telah bertunangan. Ikatan ini dinyatakan dengan penyerahan suatu benda. Setelah itu barulah ditentukan waktu upacara perkawinan. Sedangkan perkawinan yang terjadi karena hubungan kekeluargaan yakni mengawini “anak kalimbubu” yang umumnya terjadi karena kata sepakat dari kedua belah pihak orang tua mempelai Perkawinan poligami umumnya terjadi karena percintaan, tidak mendapat keturunan atau anak lakilaki bahkan juga karena keadaan keluarga misalnya karena kemauan kemauan orang-orang tua anak laki laki yang ingin supaya anaknya dikawinkan dengan perempuan dari paman yang disebut “impal” agar kekeluargaan tetap terpelihara erat. Perkawinan ganti tikar (lako man) terjadi karena salah satu pihak yakni suami atau istri meninggal dunia. Syarat-syarat ganti tikar adalah bahwa perkawinan ini harus disyahkan oleh pihak kalimbubu dengan upacara membawa masuk megersing (ayam kuning). Jika suami yang meninggal dunia maka saudara laki-laki atau anak laki-laki dari saudara si meninggal (keponakan laki-laki) yang menggantikannya adalah saudara perempuan si istri atau keponakan perempuan (permain) dari suami.[33]

Pernikahan adat karo tidak hanya dilaksanakan satu hari, tetapi memakan waktu cukup lama. Pernikahan merupakan sebuah pesta bagi mereka dengan biaya yang besar pula. Prosesi pernikahan masih memegang teguh prinsip-prinsip dan tata cara yang ada sejak lama. Perkawinan pada masyarakat Karo merupakan suatu peristiwa yang sifatnya sangat sacral, sehingga pelaksanaan tidak dapat dilaksanakan secara suka-suka, melainkan harus melewati tahapan dan kesepakatan dari keluarga kedua mempelai. Hal ini dimaksudkan untuk memberi pesan pentingnya mana perkawinan kepada kedua mempelai dan keluarganya. Ada 10 tahap yang akan melibatkan seluruh anggota keluarga serta warga adat lainnya.

·         Proses pernikahan adat Karo dimulai dengan nangih, sebuah tahapan dimana masing-masing calon pengantin akan memberitahukan siapa yang akan menjadi calon pendamping hidupnya. Prosesi dilanjutkan dengan mbaba belo selambar, yaitu acara dimana pihak calon pengantin laki-laki akan membawa nasi dengan lauknya sebelum percakapan dimulai.

·         Setelah buah tangan dari rombongan pria diterima, kedua calon akan menggelar nganting manuk. Ini adalah sebuah tahapan dimana kedua belah pihak mempelai akan membicarakan mengenai mas kawin yang akan dibawa di hari pernikahan kelak.

·         Setelah itu ada ersuka emas atau disebut juga kerja adat. Disini semua seudara dair pihak laki-laki dan perempuan berkumpul untuk membahas mengenai tahapan-tahapan lainnya.

·         Kemudian digelarkan kerja nereh empo atau pesta adat perkawinan. Pada tahapan ini smeua keluarga dekat dari kedua pihak mempelai akan datang untuk memuliakan acara yang berlangsung.

·         Acara pernikahan adat Karo dilanjutkan dengan mukul yang merupakan acara  makan malam untuk keluarga sambil kedua mempelai bersumpah untuk bersama sehidup semati.

·         Keesokan harinya ada tahapan bernama ngukihi tudung, dimana kedua mempelai akan diarak menuju ke rumah orang tua mempelai perempuan.

·         Setelah sampai, kedua mempelai akan menjalani persadan tendi. Disini keuda mempelai akan makan bersama di kamar yang telah disediakan. Kedua mempelai akan makan bersama di satu piring yang berarti memberikan tenaga baru kepada mereka berdua.

·         Kemudian ada juga ngulihi tudung, yaitu tahapan dimana penganting akan datang untuk mengambil pakaian mempelai wanita. Waktunya sekitar dua hingga empat hari setelah selesai pesta.

·         Tahapan terakhir disebut dengan ertaktak kerna biaya yang merupakan evaluasi dari seluruh prosesi pernikahan yang telah dijalani. Pengantin baru akan menanyakan mengenai biasa yang telah dikeluarkan. Bila terdapat masalah yang timbul, maka kedua mempelai akan menyelesaikannya.[34]

Jadi dapat disimpulkan dalam suku Karo, pernikahan yang kudus adalah disaat semua perjalanan adat Karo dapat dilaksanakan. Walaupun dalam biaya yang besar, namun jika sudah melakukan adat dalam perkawinan maka itulah yang dikatakan perkawinan yang diharapkan dalam masyarakat Karo.

2.8.Perkawinan Kudus Diperhadapkan dengan Perkawinan Sesama Jenis dan Kasus Perceraian dan Perselingkuhan

Pernikahan adalah suatu bentuk hubungan yang direncakana Allah. Allah mendambakan sebuah pernikahan yang dipenuhi kasih, saling pengertian, damai sejahtera dan kebahagiaan. Terlebih kekudusan dalam pernikahan sangat dibutuhkan. Unsur kekudusan menunjukkan pada satu pribadi Allah yang luas biasa. Allah adalah Maha Kudus sehingga tida dapat dipalsukan sama sekali. Kekudusan hanya dipakai dalam hubungan Allah dengan manusia, dan Alkitab menegegaskan bahwa hubungan Allah dengan manusia digambarkan dalam hubungan suami istri.[35]  Ada beberapa permasalahan dalam perkawinan kudus yang kami angkat yaitu Perkawinan Sesama Jenis dan Kasus Perceraian dan Perselingkuhan:

·         Perkawinan Sesama Jenis

         LGBT adalah akronim/singkatan dari Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender. Istilah ini digunakan semenjak tahun 1990-an dan menggantikan frasa atau kata "komunitas gay" karena istilah ini lebih mewakili kelompok-kelompok yang telah disebutkan[36]. Secara sederhana, lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender (LGBT) masing-masing dapat diartikan sebagai berikut:

®    Lesbian istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan.

®    Gay adalah sebuah istilah yang umumnya digunakan untuk merujuk orang homoseksual atau sifat-sifat homoseksual (orientasi seksualnya untuk sesama jenis). Biasanya istilah ini digunakan untuk laki-laki yang mengarahkan orientasi seksualnya untuk sesama laki-laki. Padahal sebenarnya homoseksual juga bisa diperuntukan untuk perempuan yang orientasi seksualnya sesama perempuan. Sedikit berbeda dengan biseksual, biseksual (bisexual) adalah individu yang dapat menikmati hubungan emosional dan seksual dengan pria ataupun wanita[37]

®    Transgender merupakan ketidaksamaan identitas gender seseorang terhadap jenis kelamin yang ditunjuk kepada dirinya. Seseorang yang transgender dapat mengidentifikasi dirinya sebagai seorang heteroseksual, homoseksual, biseksual maupun aseksual.

Allah menciptakan perempuan untuk mendampingi laki-laki sebagai pasangan yang sepadan. Perhatikan firman Tuhan dalam kitab Kejadian pasal 2 di bawah ini:

1.      2:18 TUHAN Allah berfirman: "Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia."

2.      2:21 Lalu TUHAN Allah membuat manusia itu tidur nyenyak; ketika ia tidur, TUHAN Allah mengambil salah satu rusuk dari padanya, lalu menutup tempat itu dengan daging.

3.      2:22 Dan dari rusuk yang diambil TUHAN Allah dari manusia itu, dibangun-Nyalah seorang perempuan, lalu dibawa-Nya kepada manusia itu.

4.      2:23 Lalu berkatalah manusia itu: "Inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku. Ia akan dinamai perempuan, sebab ia diambil dari laki-laki."

5.      2:24 Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.[38]

 

Dari ayat diatas, jelas sekali bahwa hasil dari “pengolahan” tulang adam bukanlah adam juga, melainkan hawa (perempuan). Tuhan menyuruh manusia melakukan hubungan seksual dalam rangka beranak cucu memenuhi bumi, dan tentu saja hal ini tidak dapat dilakukan oleh laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan. Oleh karena itu, Allah tidak mengijinkan hal itu dilakukan oleh manusia karena tidak sesuai dengan tujuan hubungan seksual tersebut. Standard Allah dalam hubungan seksual harus dilakukan antara laki-laki dengan perempuan (suami istri) bukan sesama jenis. Subeno (2010:16-17)[39], Alkitab juga menegaskan, sejak semula Allah tidak memberikan dua adam atau dua hawa ketika melihat perlunya penolong yang sepadan. Allah menciptakan pria dan wanita. Di dalamnya terkandung maksud yang sangat agung, yaitu prokreasi, kom plementasi, keindahan kesatuan di dalam perbedaan, yang tidak akan perna dapat dicapai jika keduanya sama jenis.

Pada kasus homoseksual, di dalam alkitab Tuhan dengan tegas melarang manusia untuk melakukan tindakan tersebut karena merupakan kekejian bagi Tuhan.  Dalam hukum perjanjian lama, kontak homoseksual disebutkan dua kali. Yaitu pada kitab Imamat 18:22 ; 20:13 sebagai berikut:

1.      18:22 Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian.

2.      20:13 Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri.

 

Secara keseluruhan, dalam pandangan alkitab, LGBT merupakan suatu tindakan yang tidak wajar yang dilakukan manusia serta sesat. Demikian dalam kitab Roma 1:26 – 27 dikatakan:

1:26 Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada hawa nafsu yang memalukan, sebab isteri-isteri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tak wajar.

1:27 Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam berahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki, dan karena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesesatan mereka.

 

Dari uraian diatas, LGBT merupakan sebuah penyimpangan seksual yang dilakukan manusia yang bertentangan dengan tujuan dan kehendak Allah (tidak sesuai dengan standard). Oleh karena itu LGBT adalah suatu perbuatan dosa.

·         Perceraian

Perceraian merupakan salah satu persoalan utama yang dihadapi rumah tangga saat ini. Berbagai faktor dapat memicu timbulnya kata perceraian ini, seperti perselingkuhan, KDRT, desersi, dan sebagainya. Perceraian pasti menimbulkan dampak yang besar, baik secara fisik maupun batin. Dalam ajaran Kristen, perceraian / perpisahan tetap atau selamanya tidak diperbolehkan. Gereja setia pada ajarannya bahwa pernikahan hanya sekali antara seorang lelaki dan perempuan, dan apa yang telah dijodohkan Allah tidak boleh diceraikan. Hal ini mengacu pada Alkitab, Markus 10:9, “Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”.[40]  Perceraian tidak di perbolehkan, meskipun dalam kenyataan banyak terjadi. Dalam Alkitab dijelaskan “Itu sebabnya laki-laki meninggalkan ibu bapaknya dan bersatu dengan Istrinya, maka keduanya menjadi satu. Jadi mereka bukan lagi dua orang tetapi satu. Itu sebabnya apa yang sudah disatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia”.[41]

Pemahaman perceraian biasanya dapat dilihat didalam dua perspektif, yaitu:

a. Cerai hidup, biasanya didasarkan pada adanya ketidakcocokan, baik yang menyangkut masalah perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ekonomi, pertengkaran, dan sebagainya – seribu satu macam alasan dapat digunakan sebagai dalih atau alasannya dan biasanya klasik.

b. Cerai mati, biasanya didasarkan pada kenyataan bahwa salah satu pasangan, suami atau istri meninggal. Dalam ‘perceraian’ karena ditinggal mati oleh pasangan, ikatan hubungan suami istri berakhir pada saat salah satu pasangan meninggal sehingga tidak ada kewajiban apapun untuk tetap setia didalam ikatan dengan pasangan yang sudah meninggal. Kalau tetap setia, itu merupakan bukti kongret akan ikatan mulia yang didasarkan kasih yang murni, yang dibawa sampai mati dengan cara tidak menikah lagi.

Di dalam melihat dan memahami kasus perceraian, garis tegas yang umum digunakan didalam menilai penyebab perceraian, terutama adalah pada faktor manusia (human error) dan duniawi (secular). Faktor manusia, yaitu adanya keegoisan, ketidakpuasan dan pementingan diri sendiri. Sedangkan faktor duniawi, yaitu pada ketidaksetiaan (perzinahan), materialisme dan kenikmatan dunia. Kedua faktor dominan ini biasanya menjadi pencetus perceraian diluar kasus cerai mati yang ada diluar faktor manusia dan duniawi, tapi pada Allah.[42]

·         Perselingkuhan

Perselingkuhan ataupun bisa dihubungkan dengan perzinahan bukanlah merupakan hal baru dalam konteks masyarakat. Hal ini telah dikenal bahkan dalam Alkitab baik Perjanjian Lama maupun Perjanjian Baru. Hukum ketujuh menyatakan “jangan berzinah” (Kel 20:14). Perbuatan zinah harus dihukum dengan hukuman mati (dirajam, dilempari batu sampai mati).[43] Pernikahan yang telah diberkati oleh Allah dalam gereja-Nya yang kudus, hendaklah juga menjadi sebuah pernikahan yang kudus sehingga setiap orang Kristen yang telah menikah diwajibkan untuk menjaga kekudusan pernikahannya, namun dalam kenyataannya seringkali terjadi penyimpangan terhadap makna kekudusan pernikahan itu. Perzinahan merupakan salah satu bentuk penyimpangan tersebut, yakni persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya.[44]

Dapat dikatakan bahwa perzinahan adalah hubungan seksual yang tidak diakui oleh masyarakat sebagai konstitusi pernikahan.[45] Perzinahan disandang oleh mereka yang melakukan penyimpangan terhadap aturan atau norma kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat berkaitan dengan masalah seksualitas. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perzinahan adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan serta juga perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat pernikahan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya atau kebalikannya. Dalam hal ini, jelas bahwa baik perempuan maupun laki-laki memiliki andil yang sama, sehingga seharusnya moral dan etika perempuan dipandang sama dengan laki-laki.[46]

 

III.             Analisa Penyeminar

Hasil analisa penyeminar setelah mengkaji tentang arti dan makna perkawinan kudus di tengah umat Allah dari berbagai tinjauan, Perkawinan kudus ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan adalah tahap kehidupan yang dalamnya laki-laki dan perempuan boleh hidup bersama-sama dan menikmati seksual secara sah. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan serta memberkatinya sehingga pernikahan mereka suci. Satu daging berarti ada hubungan seksual, dengan kata lain hubungan seksual menghasilkan kesatuan  (manusia secara lahiriah) yang baru, suatu etnis baru dan membongkar yang lama. Persekutuan dalam pernikahan antara suami dan isteri merupakan lambang dan hubungan antara Kristus dan umatNya. UmatNya adalah orang – orang yang sudah percaya kepada Yesus Kristus sebagai juruselamat pribadi mereka. Didalam pernikahan, harus ada perasaan yang menyatu baik dalam berfikir dan bertindak. Seseorang yang sudah dipersatukan dalam pernikahan adalah menjadi satu tubuh tidak ada keterpisahan lagi, mereka tidak memiliki diri mereka sendiri tetapi diri mereka adalah milik pasangan mereka dan mereka saling memiliki.

Jika penyeminar kaitkan dengan perselingkuhan atau lebih jelasnya penyeminar membuat persamaan kata yaitu perzinahan, perkawinan sesama jenis dan perceraian. Ini adalah masalah yang tidak jarang ditemukan di Indonesia begitu juga di kalangan jemaat. Banyak yang menjadi faktor pendorong mengapa hal tersebut bisa terjadi. Dalam hal ini, Gereja harus lebih memberikan makna kepada jemaat mengenai kekudusan dalam perkawinan sehingga setiap jemaat bisa memahami dan menjaga kekudusan dalam rumah tangga. Perselingkuhan, pernikahan sesame jenis, dan perceraian sangat ditantang oleh Gereja. namun alhasil yang terjadi adalah masih sangat banyak yang acuh tak acuh akan hal tersebut. Keinginan daging dan juga kurangnya kesadaran diri dalam diri manusia sehingga muncul hal yang tidak baik terjadi dalam keluarga mereka. Perjanjian Baru (PB) menyatakan bahwa sesungguhnya hidup dalam pernikahan merupakan karunia Allah karena dalam kehidupan pernikahan mempunyai hubungan dengan kemuliaan Allah. Dalam PL dikatakan bahwa perkawinan merupakan bagian dari maksud Allah menciptakan manusia. Perkawinan dianggap sebagi suatu tanggungjawab yang melekat pada kehidupan seorang dewasa.

 

 

IV.             Kesimpulan

Perkawinan adalah kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak yaitu wanita dan pria untuk sama-sama mengikat diri hingga bersama memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu, baik lahir maupun batin. Dapat disimpulkan bahwa Tuhan mengkehendaki pernikahan sebagai suatu persekutuan hidup. Persekutuan dalam kasih Tuhan, dalam menunjukkan perhatian pada pekerjaan masing-masing. Perkawinan kudus merupakan perkawinan yang diharapkan ditengah masyarakat pada saat ini. Ajaran agama sangat menekankan tentang kekekalan perkawinan, dan hanya mautlah yang bisa memisahkan, namun tidak dapat dipungkiri adanya kuasa dosa yang menyembabkan terjadinya perceraian, perselingkuhan dan sampai ke perkawinan sesama jenis. Yang dilaksanakan gereja bukanlah hanya menyatakan “sah” atau “tidaknya” suatu perkawinan, namun meneguhkan dan memberkati suatu perkawinan yang sudah disahkan oleh negara di hadapan hukum.

V.                Daftar Pustaka

Sumber Buku:

J. S. W., Dalam Buku Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II M-Z

W.J.S. Poerwadiamanta, Kamus Umum Bahasa Indonesia

Heuken A., Ensiklopedi Gereja V Tr‐Z, Jakarta:  Yayasan Cipta Loka Caraka, 1995

Taqi al-Din Al-Iman, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayat al-Ikhtisar, Semarang: Usaha Keluarga, 1997

Alkitab, cet. ke-13, Jakarta : Lembaga Alkitab Indonesia, 2001

Hommes Anne, Perubahan Peran Pria dan Wanita dalam Gereja dan Masyarakat, Yogyakarta: Kanisius,2000

Powers B.ward, Perceraian dan Perkawinan Kembali, Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina kasih, 2011

Cooke Bernard, Perkawinan Kristen, Yogyakarta: Kanisius, 1991

Clulow C. Women, Men & marriage, Northvale: Jason Aronson, 1955

OFM C.Groemen, Perkawinan Sakramental, Yogyakarta: Kanisius, 1993

Burke Dale, Dua Perbedaan dalam Satu Tujuan Terjemahan Indonesia, Jakarta: Penerbit Metanoia Publising, 2007

Pals Daniel L., Seven Theories of Religion, Yogyakarta: Qalam, 2001

Brewer David Instone, Divorce And Murriage, Michigan: Cambarago, 1989

Departemen Agama RI Proyek Bimbingan Dan Da’wah Agama Buddha, Petunjuk teknis tatacara perkawinan, Jakarta: Departemen Agama, 1997

DHAMMA DANA PARA DHAMMA DUTA3, Yogyakarta : Vidyāsenā Production, Maret 2013

Donald Guthrie, Teologi Perjanjian Baru 3, Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1992

Durkheim Emile, The Elementary Forms of Religios Life, (New york: Free Press, 1992

J. S. W., Dalam Buku Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II M-Z, 157

Verkuly J., Etika Bagian Seksuil, Jakarta: BPK-GM, 1998

Verkuyl J., Etika Seksual, Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1957

Douglas J.D., Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II M‐Z, Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 2007

Koningsmann Josef, Pedoman Hukum Perkawinan Gereja Katolik Flores, NTT: Penerbit NUSA INDAH, 1987

Sri Dhammananda K., Rumah Tangga Bahagia Menurut pandangan Buddha, Yogyakarta : Vidyāsenā Production, 2008

Dhavamony Mariasusai, Fenomenologi Agama, Yogyakarta: Kanisius, 1995), 87

Prodjojo Martiman, Undang-Undang Perkawinan Dan Pelaksanaannya, Jakarta: Rineka Cipta, 1974

 Geisler Norman L., Etika Kristen, Malang: SAAT, 2000

Eoh O.S., Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, cet. ke-1, Jakarta : PT. Raja Grafindo, 1996

Tabun P., Adat Istiadat Karo, Jakarta:Balai Pustaka, 2002

Purwadisastra S. Sem,Peran & Kedudukan Pernikahan, Jakarta: Badan Penelitian & Pengembangan Persekutuan Gereja – Gereja di Indonesia, 1986

Sutjipto Subeno, Indahnya Pernikahan Kristen. Sebuah Pengajaran Alkitab. Surabaya: Momentum Lembaga Reformed Injili Indonesia, 2010

Ven. K. Sri Dhammananda, Rumah Tangga Bahagia Menurut pandangan Buddha, Yogyakarta : Vidyāsenā Production, 2008

W.J.S. Poerwadiamanta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990

Wila Condrawila Supriadi, Hukum Perkawinan Indonesia & Belanda, Bandung: W.Mandar Maju, 2002

Willem A. Van Gameran, New International Dictionary Of The Old Testament Theology & Eksegetis Vol 3, America: Paternoster Press, 2002

 

Sumber Lain:

Kabare.id/berita/pernikahan-adat-karo-pesta-besar-dengan-biaya-yang-fantastik,

diunduh pada tanggal 19 September 2020

www.budhisionline.com, diunduh pada tanggal 07 September 2020, 11.00 WIB

Hhtp://masgedhe.blogspot.com/2012/10/pernikahan-menurut-perjanjian-lama-dan.html, diunduh pada tanggal 21 September 2020, pukul 13.38

 



[1] W.J.S. Poerwadiamanta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), 676

[2] Martiman Prodjojo, Undang-Undang Perkawinan Dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Rineka Cipta, 1974), 23

[3]  W.J.S. Poerwadiamanta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, 453

[4] Daniel L. Pals, Seven Theories of Religion, (Yogyakarta: Qalam, 2001), 275

[5] Emile Durkheim, The Elementary Forms of Religios Life, (New york: Free Press, 1992), 37

[6] Mariasusai Dhavamony, Fenomenologi Agama, (Yogyakarta: Kanisius, 1995), 87

[7] Willem A. Van Gameran, New International Dictionary Of The Old Testament Theology & Eksegetis Vol 3, (America: Paternoster Press, 2002), 877

[8] David Instone Brewer, Divorce And Murriage, (Michigan: Cambarago, 1989), 2

[9]  J. S. W., Dalam Buku Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II M-Z, 157

[10] O.S, Eoh, Perkawinan Antar Agama Dalam Teori dan Praktek, cet. ke-1 (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 1996), 111

[11] Anne Hommes, Perubahan Peran Pria dan Wanita dalam Gereja dan Masyarakat, (Yogyakarta: Kanisius

dan BPK Gunung Mulia, 1992), 161.

[12] J. S. W., Dalam Buku Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II M-Z, 157

[13] J. Verkuly, Etika Bagian Seksuil, (Jakarta: BPK-GM, 1998), 54

[14] David Instone Brewer, Divorce And Murriage, (Michigan: Cambarago, 1989), 2

[15] J. S. W., Dalam Buku Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II M-Z, 156-157

[16] Bernard Cooke, Perkawinan Kristen, (Yogyakarta: Kanisius, 1991), 43-44

[17] B.ward Powers, Perceraian dan Perkawinan Kembali, (Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina kasih, 2011), 31-32

[18] Donald Guthrie, Teologi Perjanjian Baru 3, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1992), 57

 

[19] Donald Guthrie, Teologi Perjanjian Baru 3, (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1992), 87-90

[20] C. Women Clulow, Men & marriage, (Northvale: Jason Aronson, 1955), 56-57

[21] Norman L. Geisler, Etika Kristen, (Malang: SAAT, 2000), 35-37

[22] K. Sri Dhammananda, Rumah Tangga Bahagia Menurut pandangan Buddha, (Yogyakarta : Vidyāsenā Production, 2008), 15

[23] DHAMMA DANA PARA DHAMMA DUTA3, (Yogyakarta : Vidyāsenā Production, Maret 2013), 8

[24] Departemen Agama RI Proyek Bimbingan Dan Da’wah Agama Buddha, Petunjuk teknis tatacara perkawinan, (Jakarta: Departemen Agama, 1997), 2

[25] DHAMMA DANA PARA DHAMMA DUTA3, (Yogyakarta : Vidyāsenā Production, Maret 2013), 29

[26] www.budhisionline.com, diunduh pada tanggal 07 September 2020, 11.00 WIB

[27] Ven. K. Sri Dhammananda, Rumah Tangga Bahagia Menurut pandangan Buddha, (Yogyakarta : Vidyāsenā Production, 2008), 13

[28] Ven. K. Sri Dhammananda, Rumah Tangga Bahagia Menurut pandangan Buddha, 27

[29] Josef Koningsmann, Pedoman Hukum Perkawinan Gereja Katolik Flores, ( NTT: Penerbit NUSA INDAH, 1987), 18

[30] Al-Iman Taqi al-Din, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayat al-Ikhtisar, (Semarang: Usaha Keluarga, 1997), 36

[31] C.Groemen OFM, Perkawinan Sakramental, (Yogyakarta: Kanisius, 1993), 21

[32] Wila Condrawila Supriadi, Hukum Perkawinan Indonesia & Belanda, (Bandung: W.Mandar Maju, 2002), 69

[33] P. Tabun, Adat Istiadat Karo, (Jakarta:Balai Pustaka, 2002), 24-25

[34] Kabare.id/berita/pernikahan-adat-karo-pesta-besar-dengan-biaya-yang-fantastik, diunduh pada tanggal 19 September 2020

[35] Hhtp://masgedhe.blogspot.com/2012/10/pernikahan-menurut-perjanjian-lama-dan.html, diunduh pada tanggal 21 September 2020, pukul 13.38

[36] Wikipedia.org

[37] Kamus keehatan “Pembimbing bagi dokter pemula” (kamuskesehatan.com Pdf)

[38] LAI

[39] Subeno, Sutjipto. 2010. Indahnya Pernikahan Kristen. Sebuah Pengajaran Alkitab. Surabaya: Momentum (Lembaga Reformed Injili Indonesia)

[40] Alkitab, cet. ke-13 (Jakarta : Lembaga Alkitab Indonesia, 2001), 55

[41] S. Sem Purwadisastra,Peran & Kedudukan Pernikahan, (Jakarta: Badan Penelitian & Pengembangan Persekutuan Gereja – Gereja di Indonesia, 1986), 120-121

[42] Dale Burke, Dua Perbedaan dalam Satu Tujuan Terjemahan Indonesia,  (Jakarta: Penerbit Metanoia Publising, 2007), 123-127

[43] J. Verkuyl, Etika Seksual, (Jakarta: Badan Penerbit Kristen, 1957), 101

[44] A. Heuken, Ensiklopedi Gereja V Tr‐Z, (Jakarta:  Yayasan Cipta Loka Caraka, 1995), 162.

[45] J.D. Douglas, Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II M‐Z, (Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 2007), 162

[46] Norman L. Geisler, Etika Kristen, (Malang: SAAT, 2000), 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar