Menjelaskan Larangan Praktek Suap dan Korupsi dalam PL diperhadapkan dengan Tinjauam Hukum, Etika, Ilmu Agama-agama dan Kepercayaan Agama Suku
I. Pendahuluan
Suap dan Korupsi adalah masalah yang sangat membahayakan masa kini dan masa depan bangsa. Korupsi merupakan penyakit social yang bersifat universal dan telah terjadi semenjak perjalanan manusia sampai sekarang. Manusia sejak awal penciptaan sudah dibentuk dan diajar menjadi makhluk yang berkenaan bagi Tuhan. Kesegambaran manusia dengan Allah sekaligus juga bermakna agar manusia menjadi teladan dalam hidup bersyukur atas pemberian Tuhan. Namun sejarah manusia menyaksikan bahwa cara berpikir manusia yang inovatif dan konsuntif mengubahnya menjadi manusia yang koruptif. Manusia kurang mensyukuri berkat Tuhan dan sekaligus menumbuhksn jiwa koruptif.
Praktek suap dan koruptif ibarat tumbuhan yang terus bertumbuh dan berkembang dari zaman ke zaman. Sifat manusia yang terlalu matearilistis menjadikannya rakus dan tamak. Koruptor sering dijuluki seperti “tikus”, yaitu suka menggerogoti. Tidak ada manusia yang ingin dijuluki seperti tikus tetapi kenyataannya semakin banyak pengikutnya., tanpa memandang status, cara, wilayah, dan suku. Semua orang tahu bahwa korupsi itu menjijikkan tetapi sulit bagi manusia untuk menjauhi apalagi meninggalkannya. Untuk lebih lanjut lagi pemahaman kita mengenai suap dan korupsi, maka kita akan bahas dalam paper ini, dimana suap dan korupsi sudah ada juga dalam Perjanjian Lama.
II. Pembahasan
2.1.Pengertian Suap
Secara umum suap (bribery) dapat diartikan sebagai uang sogok. Dalam Bahasa Latin: disebut briba (a piece of bread given to beggar) sepotong roti yang diberikan kepada pengemis. Kemudian perkembangan selanjutnya briba bermakna ‘sedekah’ atau extortion (pemerasan) dalam kaitannya dengan gift received or given in order to influence corupptly (pemberian atau hadiah yang diterima atau diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi secara jahat dan korup).[1] Ada dua istilah Ibrani untuk menjelaskan praktek suap yaitu syohad dan kofer. Syohad (שֹּוהד) adalah bentuk partisif aktif dari kata kerja syahad artinya menyuap dan syohad berarti penyuap atau yang memberikan sesuatu pemberian (Yeh. 16:33, Yes. 5:23).[2]
Suap-menyuap bukanlah hal yang baru dalam Perjanjian Lama. Berbicara tentang suap, Perjanjian Lama mengenal beberapa kata:
dalam New International Dictionary of Old Testament Theology, שֹחד (shd) kata kerja dasar yaitu “memberi suatu pemberian” terarah kepada pemberian yakni “suap”.[3]
Pertama, שֹּוֹקׇד Syokhad[4] yang pada dasarnya hanya berarti “pemberian” atau “persembahan”.
Kedua, שַֹלמוׄנִים, Syalmonim[5] yang mulanya menunjuk pada bayaran yang diberikan kepada seorang hakim atas pelayanan yang diberikan hakim, namun kemudian menjadi “suap”.
Ketiga, כּפֶר kofer[6] Berarti sogok, suap, dapat juga meredakan dan menenangkan. Kofer dapat juga digunakan untuk menyuap seorang hakim (1 Sam. 12:3, Am. 5:12).
Keempat, מַַתַּנַה mattanah,[7] kata dasar dari מַתׇּן mattan[8], yang berarti pemberian atau persembahan, upeti, sedekah, hadiah. Kata ini bermakna “suap” (Pengk. 7:7), menyatakan bahwa mattanah (suap) merusakkan hati. Uang suap, persembahan (Kej. 34:12, hadiah Am. 18:16).
Kata syokhadlah yang sering dipakai untuk menunjuk kepada koruptor. Sedangkan yang menerima disebut penerima suap atau שֹּוֹקׇד מׅקַּה miqqah syokhad. Dan istilah kofer כּפֶר ini berarti penutup (yang menutupi atau menebus) (Amsal 5:12) dalam hal materi sering disebut uang tebus atau suap.[9] Dapat dipahami orang yang melakukan suap itu jika ia seseorang terkategori dalam praktek suap yakni ketika seseorang memberi, menerima bahkan meminta sesuatu untuk menghasut dan mempengaruhi seseorang agar membenarkan suatu kesalahan dan merubah kebijakan yang sah. Pemahaman dan pemaknaan kata suap terlihat juga dalam konsep di daerah dekat Timur Kuno menyebut bahwa praktek suap atau pemberian suap merupakan suatu praktek atau tindak kejahatan. Sekalipun praktek itu berpotensi kepada pengubahan untuk suatu kebijakan yang sudah ditetapkan.[10]
Jadi dapat disimpulkan bahwa suap dan praktek suap adalah suatu perilaku yang busuk, jahat, yang melakukan pemerasan kepada orang lain serta menutupi kebusukan tersebut dengan melakukan penyuapan. Suap adalah suatu usaha atau tindakan yang dilakukan pihak tertentu melalui cara-cara yang tidak benar untuk mencapai tujuan-tujuan untuk menguntungkan dan memudahkan . suap ini sifatnya menguntungkan pihak tertentu tetapi merugikan pihak orang lain. suap lebih dikenal dengan istilah ‘sogok’ atau ‘uang pelican’.
2.2.Pengertian Korupsi
Istilah Korupsi berasal dari bahasa Latin, corruptio atau corruptionis yang berarti: hal merusak atau hal membuat busuk, pembusukan, penyuapan. Kata latin ini kemudian digunakan juga dalam bahasa Inggris (corrupt, corruption), dan bahasa Indonesia (korup, korupsi). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korup (kata sifat) berarti: buruk, rusak, busuk; atau suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (memakai kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Sedangkan korupsi (kata benda) yaitu: penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahan, dsb) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.[11] Kata korupsi ini menimbulkan serangkaian gambaran yang jahat; kata ini berarti apa saja yang merusak keutuhan. Ia melihat bahwa ada dimensi moral pada kata tersebut, di mana tindakan korupsi berhubungan dengan moral pelakunya. [12] Bahwa inti korupsi adalah perwujudan immoral dari dorongan untuk memperoleh sesuatu dengan metode pencurian dan penipuan.[13]
Kita tidak pernah menemukan kata “Korupsi” dalam Alkitab, Tetapi kata Korupsi bila dijabarkan dimensinya dari segi perbuatan dan sebab akibatnya adalah sebuah kejahatan yang merupakan karakter manusia yang sering disebut dalam Alkitab. Bila dalam Undang-Undang disebut memperkaya diri sendiri maka salah satu bentuk lain dari karakter pelakunya adalah sebagai hamba uang (bd. Ibrani. 13:5). Seorang hamba yang diperhamba oleh uang akan cinta kelimpahan harta, kemewahan, kekuasaan, serta keinginan yang tak henti-hentinya serakah, tamak akan kekayaan sehingga terbuka peluang baginya terjerumus dalam tindakan kejahatan suap atau korupsi.[14]
Dalam Kitab Perjanjian Lama, kata korupsi dimaknai dengan terjadi atau adanya kejahatan, dapat dilihat bila cakupan perbuatannya mempunyai dimensi yang sangat luas. Ada beberapa kejahatan yang menandakan ciri-ciri perbuatan korupsi dalam Alkitab seperti Mazmur 10:2, karena kecongkakan orang fasik, ini menunjukkan kejahatan korupsi di mana:
- Kata dasar: (רע) RA = jahat,
Makna dasarnya adalah merusak atau meremukkan yang akibat tindakannya tidak
menyenangkan, merugikan sesama, tidak enak, menjijikkan, ataupun korupsi.
- Kata sifat: (רשׇע) RASYA= kejahatan / giat memburu orang yang tertindas.[15]
- Secara Etimologi, Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, menyogok, keboborokan), pengertian ini dipakai untuk menunjuk suatu keadaan atau perbuatan busuk,[16] perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.[17]
- Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Korupsi merupakan seseorang yang bertentangan dengan tanggung jawab untuk mendapatkan imbalan. Dapat juga dikatakan korupsi bermakna penyelewengan atau penyalahgunaan uang Negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain.[18]
- Dalam Kamus Hukum, Korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan merusak, berdasarkan kenyataan tersebut perbuatan korupsi menyangkut: sesuatu yang bersifat amoral, sifat keadaan yang busuk, penyelewengan kekuasaan dalam, menyangkut faktor ekonomi, dan politik.[19]
Dapat disimpulkan bahwa, korupsi (corrupt, corruptie,corruption) juga bisa bermakna kebusukan, keburukan, dan kebejatan, sebagai suatu tindakan yang menyimpang dari norma masyarakat dengan cara memperoleh keuntungan untuk diri sendiri serta merugikan kepentingan umum. Intinya, korupsi adalah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan publik atau pemilik untuk kepentingan pribadi.[20]
2.3. Latar Belakang Suap dalam Perjanjian Lama
Mengapa Orang Melakukan Suap? Jika Allah begitu melarang praktik suap, lalu apa yang menyebabkan orang melakukan suap? Setidaknya ada dua alasan yang dapat diamati, yaitu: Pertama keinginan untuk menjadi kaya dan memperoleh keuntungan yang besar dalam sekejap. Inilah yang pernah terjadi di Israel, di mana Yoel dan Abia, anak-anak Samuel, ".. tidak hidup seperti ayahnya; mereka mengejar laba, menerima suap dan memutarbalikkan keadilan" (1 Samuel 8:3). Banyak orang ingin cepat kaya dan memiliki banyak harta benda, seperti rumah besar, mobil, dan perabot, serta pakaian mewah, dan lain sebagainya. Keinginan ini mendorong mereka untuk melakukan praktik suap; Kedua, kebiasaan atau gaya hidup yang salah dalam sebuah masyarakat. Hal ini dapat disebut sebagai "budaya suap". Seseorang yang sejak lahir, balita, remaja dan dewasa bertumbuh dalam situasi masyarakat yang mempraktekkan suap sebagai hal yang biasa tidak lagi merasa bahwa suap adalah sesuatu yang tidak benar. (Bandingkan: Mikha 3:11; 7:3).[21]
Asal-usul umat Israel menurut pendapat para ahli masa kini ialah semi-nomaden, terutama adalah kaum penggembala. Namun hal ini bergeser setelah mereka tiba di tanah Kanaan. Mereka mulai meninggalkan cara hidup semi-nomaden dan memulai hidup sebagai petani. Tanah dibagikan menurut jumlah anggota suku dan mendapat bagian yang semestinya. Namun jika kita melihat kehidupan Kaleb yang merebut bagian Debir. Hal ini menunjukkan bahwa pada zaman para hakim juga sudah ada praktek ketidakadilan. Penyalahgunaan kedudukan juga dapat kita temui dalam kasus anak-anak Samuel yang menyalahgunakan kedudukan (1 Sam 8:3).[22]
Setelah Salomo meninggal dunia, kerajaan besar itu terpecah menjadi dua bagian besar, yaitu kerajaan Israel utara dan kerajaan Israel Selatan. Dan ternyata kursi singgasana menjadi rebutan para keturunan Salomo. Beberapa di antara para raja saling guling mengguling. Keadaan ini berdampak juga dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Di masa pemerintahan Yerobeam dan Uzia, sistem pertanian komersial dipaksakan dan hal ini berakibat mengerikan atas orang-orang pedesaan. Hal ini mengakibatkan spesialisasi produksi pertanian dan petani juga dibebankan pajak sehingga para petani tidak bisa lagi mempraktikkan sistem rotasi di ladangnya, mengosongkan tanah, menanam kacang-kacangan untuk membaharui gizi dalam tanah. Jelas saja tanah jenis ini menghasilkan sedikit makanan dengan kerja keras yang dan modal yang lebih tinggi mengakibatkan para petani menggadaikan tanah mereka. Bergumul dengan uang dan pajak yang tidak bisa ditawar menjadikan pemilik tanah kecil kehilangan tanah yang mereka miliki. Hal ini meningkatkan jumlah orang yang menjadi buruh-buruh upahan dan hamba-hamba utang. [23]
2.4.Praktek Suap dan Korupsi Dalam Perjanjian Lama
Dalam Perjanjian Lama sudah mengenal istilah suap yang pada saat ini sering disebut korupsi bahkan dimungkinkan para penguasa dan masyarakat sudah sering terlibat dalam paraktek korupsi baik di lapangan pemerintahan, dagang, bahkan keagamaan. Sulit mengidentifikasi kapan dan dari mana kebiasaan tersebut namun Perjanjian Lama dengan jelas dan tegas menolak dan tidak membenarkan adanya suap dan korupsi. Larangan suap dikategorikan dalam hukum apodiktif bukan hukum kasuistik karena banyaknya larangan. Di dalam PL, Korupsi adalah tindakan yang menentang keadilan dan kebenaran Allah karena cenderung menindas dan menyengsarakan rakyat kecil.
1. Suap Dalam Kitab Taurat
Kitab-kitab Taurat tidak banyak menyinggung tentang suap. Walaupun sedikit tetapi jelas bahwa kitab Taurat tidak pernah mengijinkan apalagi menganjurkan untuk melakukan suap, kitab ini melarang dengan keras. Hal ini jelas dari pembcaan kitab Keluaran: “Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara-perkara yang benar ” (Kel. 23:8). Demikian juga dalam kitab Deutronomy yang diperkirakan ditulis dalam rangka merekontruksi iman bangsa Israel karena sudah jauh dari yang diharapkan. Kitab Taurat juga melarang menerima suap untuk menolak seseorang dalam merencanakan sesuatu yang jahat. Dalam kasus ini bukan hanya orang yang menyuap dihukum tetapi juga penerima suap akan menerima kutukan ( Ul. 27:25). Kedua hukuman tersebut sangat membahayakan baik secara pragmatis maupun secara teologis, baik masa kini dan juga masa depan bangsa.[24] Kitab Ulangan 10:17-18 yang mengatakan ‘“Sebab TUHAN, Allahmulah Allah segala allah dan Tuhan segala tuhan, Allah yang besar, kuat, dan dahsyhat, yang tidak memandang bulu ataupun menerima suap”. Dari segi analisa teks, jelas bahwa larangan ini menggunakan kata ‘jangan’ (Ibr Lo) yang di dalam bahasa Ibrani menyatakan hukum yang bersifat Apodiktif (larangan yang harus dikerjakan) sama dengan larangan dalam dasah titah.[25]
Tuntunan Taurat untuk menolak suap adalah karena perintah Allah. Sebagai umat Allah, seharusnya mereka mewujudkan misi Allah yaitu menegakkan keadilan dan kebenaran. Praktek suap tidak pernah mendidik orang memahami apalagi melakukan kebenaran. Allah ingin umatNya hidup adil yang mencakup tiga hal: tidak memutar balikkan kebenaran, tidak melihat status dalam menentukan kebenaran dan tidak menerima suap.[26] Kitab Taurat juga melarang menerima suap untuk menolong seseorang dalam merencanakan sesuatu yang jahat. Dan yang lebih penting lagi adalah karena Allah sendiri tidak menerima suap atau tidak melakukan suap (2 Taw. 19:7, maz. 15: 5). Jadi jika bangsa dan masyarakat Israel akan menghadapi masalah jika di antara mereka ada yang melakukan atau menerima suap akan dihukum karena suap juga berarti mengatasi Allah.[27]
2. Dalam Kitab Nabi-Nabi
Ada empat nabi yang sangat sering mengangkat kasus suap dalam misi pemberitaannya, yaitu Yesaya, Amos, Mika, dan Yehezkiel (Am. 5:12, Yes. 1:23, 5:23, 43:3, 45:13):
1) Yesaya
Yesaya melihat bahwa pemerintahan Israel di bawah raja Uzia, Yotam, Ahaz, dan Hizkia (745-697 sM) telah menyaksikan tindak kejahatan bangsa Israel sebagai umat Allah. Raja-raja ini cenderung terlibat dalam kasus suap dalam berperkara dengan kaum miskin. Para penguasa ini sering bersekutu dengan penjahat sehingga menjadi korban adalah orang miskin, anak yatim dan janda-janda. Kaum miskin ini biasanya kalah karena tidak ada pemebela yang membela hak mereka. Memang sudah ada hukum Taurat yang mengatur tentang hak mereka tetapi cenderung tidak dihiraukan. Nasib para janda dan yatim sungguh sangat malang dan belum ada peraturan yang menanggulanginya. Jadi kasus suap sering berhubungan dengan ketidakadilan. Dengan suap pengadilan membenarkan orang fasik dan orang bersalah. Allah memperingatkan bahwa mereka akan dihukum oleh Allah (Yes. 5:23,33:13).[28] Dengan keras Yesaya mengatakan bahwa para pemimpin Yerusalem adalah pemberontak dan bersekongkol dengan pencuri. Semuanya suka menerima suap dan mengejar sogok.[29]
2) Amos
Kemudian nabi Amos. Dalam kitab Amos sangat Nampak bahwa Negara Hukum Israel telah diperkosa akibat peradilan yang korup (bobrok). Hakim-hakim bersekongkol dengan orang kaya dan orang-orang berpangkat untuk memeras rakyat kecil (Amos 5:7). Para hakim telah mencampakkan kebenaran, tidak menghiraukan kebenaran dan keadilan yang harus dipegangnya dan memutarbalikkan karena uang suap (5:12). Apabila korupsi itu sudah mendalam, sehingga peradilan juga sudah korup. Maka yang menjadi korban adalah orang-orang miskin dan orang lemah. Mereka diinjiak-injak (Amos 5:11), dijadikan terjepit (Amos 5:12), mereka terpaksa membayar terlalu banyak pajak kepada tuan tanah yang kaya.[30]
3) Mikha
Sementara dalam kitab Mikha, korupsi dipandang sebagai tindakan para hakim yang jahat dan bejat. Mereka membelokkan yang lurus, memutarbalikkan kebenaran karena sogok dan bayaran uang. Para imam memberikan pengajaran karena diberi bayaran serta nabi-nabi yang menenung karena uang, padahal mereka seharusnya menjadi pengajar kebenaran Allah (Mikha 3:9-11). Dari persoalan di atas, sesungguhnya Allah menginginkan keadilan dan kebenaran itu dilakukan oleh setiap orang baik dalam status dan kedudukan apapun juga.[31] Nabi Mika juga menyerukan agar para pemimpin Israel menjauhkan diri dari suap. Sebagai pembawa keadilan dan kebenaran, bangsa Israel harus berusaha menegakkan dan memperjuangkan keadilan. Namun kenyataannya keputusan-keputusan mereka rupanya dapat dibeli dengan uang.[32]
Para pejabat agama ternyata sudah cekatan untuk melakukan kejahatan dan suap.[33] Nabi Mikha melihat bahwa para imam dan nabi telah memperlakukan pengajaran dan firman Tuhan seperti seorang pedagang memperlakukan harga dagangannya. Siapa yang membayar dengan harga yang tinggi, akan mendapat barang yang baik pula. Seperti para hakim yang menerima suap mengambil keputusan untuk menyenangkan si pemberi suap. Padahal seharusnya para imam dan nabi mengajarkan apa yang dikehendaki Tuhan dan bukan apa yang dikehendaki manusia. Kalau kehendak Tuhan menyakitkan (mengecam, mengkritik, membongkar kesalahan), para imam atau nabi akan menghindarinya dan tidak akan mengatakannya karena hal itu tidak menyenangkan para pengupah. [34] Bahkan di dalam Mikha 3:5-8 terdapat kecaman yang keras terhadap para nabi yang menipu rakyat. Para nabi palsu itu memberitakan ‘damai’ kalau mereka mendapat imbalan yang cukup untuk khotbah-khotbah mereka. Namun mereka akan memberitakan ancaman kalau mereka tidak mendapat imbalan yang cukup.[35]
4) Yehezkiel
Nabi Yehezkiel melihat bahwa kasus suap sama dampaknya dengan kasus pelacur. Kedua kasus ini menjual kebenaran dan kekudusan demi uang atau materi. Suap tidak dibenarkan walaupun dengan alasan demi kekuatan dan perlindungan (Yeh. 16:33-34). Bagi orang terlibat dengan suap menyuap akan mendapat hukuman dari Allah. Hukuman itu sangat luar biasa seperti yang digambarkan oleh nabi Yesaya. “seperti lidah api memakan jerami dan seperti rumput kering habis lenyap dimakan api” (Yes. 5:24). Harta yang mereka kumpulkan dengan suap akan habis lenyap dan bangunan-bangunan yang nereka dirikan karena uang suap juga kan runtuh bahkan akan berganti menjadi tempat binatang untuk mencari makanan (Yes. 5:17).[36]
3. Dalam Kitab-Kitab (Ketubim)
Kumpulan kitab ketubim juga banyak menyaksikan tentang tanggapan terhadap praktek suap. Misalnya dalam kitab Mazmur yang menjelaskan bagaimana keadaan peradilan di Israel yang telah banyak dinodai praktek suap. Dengan demikian perbuatan semacam ini telah menodai peradilan Israel sebagai umat pilihan Tuhan (Maz.15:5).[37] Walaupun dalam kitab Taurat sangat jelas melarang dan mengecam praktek suap namun pada kenyataannya mereka tetap melakukannya (Maz 26:10).[38] Pada zaman pemazmur kerap kali terjadi adalah perkara antara orang kaya dan orang miskin dalam hal pinjam dan meminjam. Dalam hal itu orang kaya dengan sesuka hatinya untuk menaikkan bunga dari uang pinjamannya. Para hakim pada saat itu tidak dapat melakukan apa-apa bahkan hakim tidak lagi membela apa yang menjadi hak orang miskin. Hal itu disebabkan karena para hakim telah mendapat uang suap yang mengarahkan mereka kepada ketidakadilan dan mereka mampu memutarbalikkan kebenaran. Dalam kitab Amsal dikatakan bahwa suap merupakan perusak dari keadilan (Ams. 17:23). Allah tidak menyukai ada tindak ketidakadilan dan ketidakbenaran dalam kehidupan umatNya. Dalam kitab Ayub menjelaskan bahwa masa depan penyuap dan hartanya seperti tumbuh-tumbuhan yang semakin lama akan semakin layu dan pada akhirnya akan mati sebelum waktunya serta api akan memakan kemah-kemah orang yang sering memakan uang suap (Ayb. 15:34).[39]
2.5.Pengertian Suap dan Korupsi dalam Perjanjian Lama
Dalam Perjanjian Lama (PL), istilah yang paling sering dipakai untuk menggambarkan praktek korupsi tersebut adalah: suap atau sogok (Ibr.: ,ששש shd, Ing.: bribe, bribery). Suap atau sogok ini merupakan tindakan korupsi.[40] Dalam kehidupan umat Israel, masalah korupsi (suap, sogok) sangat sering terjadi dan banyak mendapat sorotan dan kritik para nabi. Sama halnya dengan bangsa-bangsa lain di dunia, Israel sebagai suatu persekutuan umat/bangsa tidak terlepas dari praktek korupsi. Kita akan menelusuri masalah korupsi ini secara khusus dalam sejarah Israel (Ibrani), sebagaimana yang tertulis dalam Alkitab. Seperti yang dapat kita baca di dalam kitab Keluaran 23:8 “suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikan perkara orang-orang yang benar”. R.A. Knox mengartikan ayat ini “Waspadalah terhadap uang suap; uang suap dapat membutakan mata orang, walaupun ia seorang yang bijaksana dan hati-hati, dan mengusik keputusan, walaupun ia orang yang adil”. Itu berarti bahwa ayat ini hendak memperingatkan Israel tentang akibat buruk dari praktek suap, yaitu dapat membutakan seseorang terhadap keadilan dan kebenaran. Karena itu, umat Israel diperingatkan untuk tidak menerima suap, khususnya para hakim dan tua-tua Israel dalam melaksanakan proses peradilan secara adil.[41] Menilai ayat ini dan bahan-bahan lainnya dalam PL yang berbicara tentang hukum kebajikan, mempunyai sifat praktis yaitu perikemanusiaan (sosial), tetapi asal mula dan motifnya bersifat teologis, dan dari sudut pandang etis itulah yang paling penting. Ayat ini (Kel.23:8) termasuk dalam kumpulan ‘Kitab Perjanjian’ (Kel.20:22- 23:33), yang secara historis umumnya disepakati sebagai kumpulan hukum yang paling tua dalam PL.[42]
Dalam Kitab Ulangan, peringatan tentang suap ini juga sangat kuat. Ul. 10:17 menegaskan: “sebab Tuhan, Allahmulah Allah segala allah dan Tuhan segala tuhan, Allah yang besar, kuat dan dasyat, yang tidak memandang bulu ataupun menerima suap”. Menarik bahwa dalam ayat ini, suap dihubungkan dengan karakter Allah yaitu tidak menerima suap. Suap bukannya saja persoalan manusia, tetapi juga berhubungan dengan Tuhan Allah yang menentang praktek tersebut. Itu berarti bahwa PL menentang praktek suap bukan hanya karena alasan sosial (dimana suap merugikan banyak orang) tetapi terlebih karena alasan teologis, di mana Allah tidak melakukan tindakan tersebut, menentangnya dan karena itu Allah menghendaki Israel untuk juga tidak melakukannya. PL menentang praktek suap dengan bersumber pada karakter dan kehendak Allah.[43] Bahwa sumber moral (termasuk hukum) dalam PL berfokus pada Allah. Allah (kehendak, aktivitas dan karakterNya) adalah sumber dan dasar moralitas dalam PL. Juga dalam Ul. 16:19, berisikan larangan menerima suap: “Janganlah memutarbalikan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikan perkataan orang-orang yang benar”. Teks lain yang dapat kita baca tentang larangan menerima suap juga di dalam Im. 19:15; II Taw.19:7.[44] Teks-teks ini menunjukan betapa prihatinnya PL akan cara pelaksanaan hukum yang seharusnya sesuai dengan isi hukum itu sendiri. Rupanya keprihatinan PL ini muncul karena para pelaksana hukum/peradilan tidak melaksanakan fungsinya secara benar dikarenakan oleh praktek suap yang sering terjadi dan mempengaruhi proses peradilan sehingga hukum dan kebenaran/keadilan tidak dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.
Sebelum Israel menjadi sebuah kerajaan, khususnya sewaktu mereka di bawah kepemimpinan hakim-hakim, persoalan suap telah terjadi dan merajalela di dalam kehidupan umat Israel, khususnya di kalangan para hakim yang melakukan proses peradilan. Persoalan suap tersebut nampaknya sangat memprihatinkan sehingga anak-anak Samuel yang diangkat menjadi hakim atas orang Israel (I Sam.8:1,2), juga tak luput dari persoalan suap tersebut. Dalam I Sam. 8:3, disebutkan bahwa “Tetapi anak-anaknya itu tidak hidup seperti ayahnya; mereka mengejar laba, menerima suap dan memutarbalikkan keadilan”. Rupanya persoalan suap telah menjadi kebiasaan dalam kehidupan umat Israel, sehingga para pemimpin mereka yaitu para hakim yang bertugas sebagai pemimpin politik maupun pemimpin keagamaan juga telah jatuh ke dalam ke- biasan suap menyuap. Hal ini berbanding terbalik dengan sosok Samuel yang berhasil menjalankan tugasnya sebagai hakim, di mana pada akhir pengabdiannya, secara tegas ia menentang orang Israel dan mengatakan ketidakterlibatannya dalam persoalan suap dan sogok, seperti yang dapat kita baca dalam I Sam. 12:3 “Lembu siapakah yang telah kuambil? Keledai siapakah yang telah kuambil? Siapakah yang telah kuperas? Siapakah yang telah kuperlakukan dengan kekerasan? Dari tangan siapakah telah kuterima sogok sehingga aku harus tutup mata?”. Sikap sebagai hakim yang adil dan jujur seperti Samuel yang tidak menerima suap dan sogok ini, juga mendapat penekanan ketika Raja Yosafat (Yehuda: 870-848) mengangkat para hakim yang bertugas untuk mengadili dan memutuskan perkara di semua kota Yehuda, sambil berpesan: “…Bertindaklah dengan seksama, karena berlaku curang, memihak ataupun menerima suap tidak ada pada Tuhan, Allah kita” (2 Taw.19:7).[45]
Persoalan suap dan sogok di kalangan para hakim ini semakin kuat terjadi tatkala Israel menjadi sebuah kerajaan, khususnya ketika mereka mengalami masa-masa kemakmuran sekitar abad ke VIII SM, yang memunculkan kritik kenabian terhadap keadaan tersebut, seperti yang disampaikan oleh nabi Yesaya, Amos dan Mikha. Nabi Yesaya (berkarya di kerajaan Israel Selatan (Yehuda) sekitar tahun 740-700 SM, khususnya pada masa pemerintahan raja Ahaz, 736-716 (Yesaya: psl.1-39), melihat dan mengkritik praktek-praktek suap dan sogok yang terjadi di kalangan para pemimpin umat Israel (Yehuda): “para pemimpinmu adalah pemberontak dan bersekongkol dengan pencuri. Semuanya suka menerima suap dan mengejar sogok”. Mereka tidak membela hak anak-anak yatim, dan perkara janda-janda tidak sampai kepada mereka” (Yes.1:23). Kenyataan bahwa para pemimpin umat tidak melaksanakan kewajiban mereka dalam membela hak anak-anak yatim dan tidak menangani perkara para janda dikarenakan mereka menerima suap dan sogok. Bahkan karena suap yang mereka terima tersebut, maka kebenaran yang harus mereka tegakkan ternyata diputarbalikkan; Orang fasik mereka benarkan, sedangkan hak orang benar mereka pungkiri (Yes. 5: 23). Semakin parahnya praktek suap dan sogok di kalangan Israel, sampai-sampai ketika Yesaya menyampaikan berita penghukuman dari Tuhan Allah, ia menyampaikan bahwa orang yang dapat terbebas dari malapetaka yang mengerikan antara lain, “Orang … yang mengebaskan tangannya, supaya jangan menerima suap…” (Yes.33:15). Sementara orang yang terlibat suap dan sogok tidak akan luput dari malapetaka yang akan ditimpakan Tuhan Allah. Jelaslah bahwa Yesaya sangat keras menentang praktek suap dan sogok di kalangan pemimpin Israel, karena Allah sendiri tidak menghendaki dan menentang praktek suap dan sogok, tetapi menghendaki keadilan dan kebenaran dalam proses peradilan, dan membela hak anak-anak yatim dan perkara para janda. Mereka yang terlibat praktek suap dan sogok tidak akan luput dari hukuman Allah.[46]
Pada zaman nabi Amos (berkarya di Kerajaan Israel Utara sekitar tahun 760-750 BC. Ia berasal dari desa Tekoa (sebuah dusun di Israel Selatan), tetapi menyampaikan warta kenabiannya di Israel Utara, terutama di sekitar tempat ibadah Bethel dan ba- rangkali juga di Samaria. Kerajaan Israel Utara ditandai oleh kemakmuran yang luar biasa. Di kalangan masyarakat kelas atas, kenyataan itu menumbuhkan semangat konsumeristis, puas diri, penurunan semangat beragama, dan permisif dalam bidang moral, dan seperti biasa, juga muncul penindasan terhadap rakyat kecil. Dalam keadaan itulah muncul Nabi Amos. Ia melihat kemakmuran itu hanya sebagai kesempatan untuk terjadinya korupsi (suap, sogok) dan berbagai ketidakadilan struktural lainnya: “Sebab Aku tahu, bahwa perbuatanmu yang jahat banyak dan dosamu berjumlah besar, hai kamu yang menjadikan orang benar terjepit, yang menerima uang suap dan yang mengesampingkan orang miskin di pintu gerbang” (Am.5:12).[47]
Dalam seruan itu, Amos mengecam praktek suap yang sering terjadi pada proses peradilan di pintu gerbang, yang merugikan kepentingan orang benar dan miskin. Menerima uang suap dinilai sebagai perbuatan yang jahat dan dosa, menimbulkan ketidakadilan. Praktek suap yang menimbulkan ketidakadilan bukanlah semata-mata perbuatan buruk terhadap sesama manusia (alasan sosial), melainkan terutama tindakan buruk terhadap Allah (alasan teologis). Allah selalu menentang ketidakadilan dan berpihak kepada orang yang miskin dan yang tertindas. Maka dapat dimaklumi bahwa Allah sendiri akan menghukum tindakan tersebut seperti yang disampaikan Amos dalam 5:11 (bnd. 2:13; 4:2). Tetapi Amos juga mewartakan keselamatan yang disediakan Allah bagi mereka yang mau bertobat: “carilah yang baik dan jangan yang jahat, supaya kamu hidup” (5:14), yakni dengan jalan “menegakkan keadilan di pintu gerbang” (5:15b), dengan tidak menerima suap dan memutuskan perkara secara adil pada saat proses peradilan di pintu gerbang.[48] Nabi Mikha (berkarya di Kerajaan Israel Selatan (Yehuda) sekitar tahun 725-701 BC, berasal dari desa Moresyet, seperti halnya Yesaya, juga melihat kecurangan dan kegagalan para pemimpin Yehuda (Israel Selatan): “para kepalanya memutuskan hukum karena suap, dan para imamnya memberi pengajaran karena bayaran, para nabinya menenung karena uang,…” (Mikha 3:11). Hukum yang mestinya diputuskan secara adil oleh para pemimpin Israel, ternyata diputarbalikkan menjadi ketidakbenaran dan ketidakadilan karena mereka menerima suap. Di jaman Mikha, kemerosotan moral di kalangan umat Israel terjadi di mana-mana seperti yang dikatakan dalam psl.7:1-6, juga antara lain “tangan mereka sudah cekatan berbuat jahat; pemuka menuntut, hakim dapat disuap; pembesar memberi putusan sekehendaknya, dan hukum, mereka putar balikkan!” (ay.3). Karena perbuatan mereka tersebut, maka Mikha menyampaikan berita penghukuman dari Allah seperti dalam 3:12. Itu berarti bahwa Mikha juga sama seperti halnya nabi-nabi lain, melihat suap bukan hanya perbuatan buruk terhadap sesama (alasan sosial), tetapi juga terhadap Allah (alasan teologis), dan karena itu Allah akan menghukum pelaku perbuatan tersebut. Penentangan PL terhadap praktek suap dan sogok ini tidak saja disuarakan di kalangan para nabi, tetapi juga dalam kumpulan mazmur dan tradisi hikmat. Dalam kumpulan mazmur misalnya, disebutkan bahwa orang yang boleh menumpang dalam kemah Allah, dan yang boleh diam di gunung Allah yang kudus (15:1), antara lain yaitu “dia yang … tidak menerima suap melawan orang yang tak bersalah…”(15:5). Itu berarti, orang yang menerima suap dipandang tidak layak di hadapan Allah, sedangkan dalam Maz. 26:10, disebutkan bahwa “orang yang tangan kanannya menerima suapan” disamakan dengan orang berdosa dan penumpah darah (ay.9). Dalam tradisi hikmat, juga terdapat penekanan tentang suap. Amsal mengajarkan orang yang membenci dan tidak menerima suap akan hidup, “…tetapi siapa membenci suap akan hidup” (Ams.15:27). Itu berarti bahwa orang yang menginginkan kehidupan adalah orang yang membenci dan tidak menerima suap. Dalam kitab Ayub, diceritakan bahwa Ayub sebagai pribadi yang saleh tidak pernah berkata: “… berilah aku uang suap dari hartamu”(Ay.6:22). Tetapi bagi orang yang menerima suap, “…api akan memakan habis kemah-kemah orang yang makan suap” (Ay.15:34). Kisah Ayub mengajarkan bahwa orang yang saleh adalah orang yang tidak menerima suap, sedangkan orang yang menerima suap akan mengalami malapetaka.[49]
Dari berbagai penjelasan tentang pandangan PL terhadap perilaku korupsi (suap) seperti yang telah diuraikan, kita dapat menarik beberapa kesimpulan:
a. Perilaku korupsi (suap) mendapat perhatian hampir dalam seluruh PL: dalam kitab-kitab Taurat, zaman prakerajaan, zaman kerajaan, zaman pembuangan, dan juga di dalam kitab-kitab mazmur dan tradisi hikmat di Israel. Hal ini menegaskan bahwa masalah suap bukanlah masalah yang hanya disoroti sepintas lalu, tetapi merupakan salah satu masalah pokok yang disoroti dalam PL selain pokok pergumulan lainnya.
b. Penilaian dan kritikan PL terhadap praktik suap tidak saja berdasarkan alasan sosial, yaitu karena suap merugikan orang banyak, tetapi terlebih berdasarkan ala- san/motif teologis di mana suap berhubungan dengan sifat dan karakter Allah yang tidak menerima suap. Sifat dan karakter Allah yang tidak dapat disuap inilah yang mewarnai PL dalam mengkritisi praktik suap di Israel.
c. Dalam PL, praktik suap sangat berhubungan dengan proses peradilan. Akibat prak-tik suap keadilan diputarbalikkan, dan orang yang benar apalagi yang lemah dan yang miskin selalu dikorbankan. Hal ini tentu tidak sejalan dengan kehendak Allah yang menghendaki ditegakkannya keadilan dan selalu berpihak kepada orang yang miskin dan lemah dalam memperjuangkan keadilannya.
d. Praktik korupsi yang disoroti dalam PL lebih disebabkan oleh adanya penyalahgunaan jabatan, khususnya jabatan hakim dalam proses peradilan. Jabatan yang mestinya dilakukan demi kebenaran dan keadilan, ternyata digunakan untuk kepentingan (memperkaya) diri sendiri.
e. PL secara tegas menyatakan penghukuman Allah terhadap para pelaku suap. Penghukuman Allah tersebut selalu disampaikan ketika PL mengkritisi perilaku suap. Penghukuman Allah tersebut tidak hanya berlaku kepada para pelaku suap (pemimpin Israel), tetapi akibat dari perbuatan mereka tersebut, seluruh bangsa Israel juga mengalami penghukuman Allah.
f. Walaupun berita penghukuman Allah telah disampaikan, tetapi masih ada keselamatan yang disediakan Allah bagi mereka yang mau bertobat dari perilaku suap tersebut (bnd. pesan nabi Amos).
2.6.Larangan Praktek Suap dan Korupsi ditinjau dari Hukum
Suap merupakan salah satu unsur korupsi, tercermin dalam ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa korupsi adalah tindakan melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, merugikan pihak lain baik pribadi maupun negara, dan menyalahgunakan wewenang atau kesempatan atau sarana karena kedudukan atau jabatan.[50] Terealisasinya prinsip istilah praktek suap yang dikembangkan dalam sebuah istilah yang lazim terdengar yakni money politic atau politik uang. Secara umum, dilihat dari konsepsi Yuzril Ihza seorang pakar hukum tata negara Universitas Indonesia yang dikutip oleh Indra Ismawan mengatakan bahwa definisi money politic merupakan aktivitas mempengaruhi massa dengan imbalan materi yakni suatu tindakan membagi-bagikan uang dan materi lainnya untuk “membeli suara” dari massa dalam proses perpolitikan.[51]
Tidak ada defenisi baku dari tindak pidana korupsi (Tipikor). Akan tetapi secara umum, pengertian tipikor adalah suatu perbuatan curang yang merugikan keuangan negara. Atau penyelewengan atau penggelapan uang negara untuk kepentingan pribadi orang lain. Umumnya, tipikor dilakukan secara rahasia, melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan secara timbal balik. Kewajiban dan keuntungan tersebut tidak selalu berupa uang. Mereka yang terlibat tipikor biasanya menginginkan keputusan yang tegas dan mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu. Mereka biasanya juga berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik pembenaran hukum.[52]
Untuk lebih menciptakan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberantasan korupsi, pemerintah Indonesia telah membentuk kerangka yuridis berupa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK 2001 Jo.1999). Namun, rumusan ketentuan delik suap yang diatur dalam peraturan tersebut masih tumpang tindih dan mengandung kerancuan/disparitas berdampak pada penerapan oleh aparat penegak hukum yang bersifat subjektif dan menimbulkan potensi kesewenangwenangan dalam menerapkan pasal dan hukuman khususnya terkait dengan pengawai negeri atau penyelenggara negara dan hakim yang menerima suap, sehingga jauh dari keadilan dan kepastian hukum.[53] Penyuapaun merupakan istilah yang dituangkan dalam Undang-Undang sebagai salah satu hadiah atau janji (giften/beloften) yang diberikan atau diterima meliputi penyuapan aktif dan penyuaapan pasif ada 3 unsur yang esensial dari tindak pidana suap yaitu menerima hadiah atau janji, berkaitan pada kekuasaan yang melekat pada jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.[54]
Kasus suap menyuap sebenarnya semata-mata tidak hanya karena faktor penghasilan yang kecil tetapi juga karena adanya sifat keserakahan dalam diri seseorang terutama seorang aparat. Oleh karena itu untuk menghapus praktek suapmenyuap dalam tubuh aparat penegak hukum tidak hanya dengan menaikkan gaji pegawainya tetapi juga harus dibarengi dengan menaikan moralitas pegawai tersebut serta sistem reward dan punishment yang tegas, di samping itu faktor keteladanan dari atasan kepada bawahan menjadi penentu pula.
Telah diakui pula bahwa korupsi sudah dianggap sebagai kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crime), oleh karena itu penanganannya harus dilakukan sedemikian rupa dan bersifat luar biasa pula. Untuk itu salah satu mencegah terjadinya penyuapan yang mengarah pada korupsi besar-besaran maka bagi pegawai negeri terutama aparat penegak hukum harus didaftar kekayaannya pada saat sebelum menduduki jabatannya sehingga akan mudah diperiksa dan dipantau pertambahan kekayaannya dibandingkan dengan pendapatan resmi yang
diperoleh.[55]
Pembalikan beban pembuktian terbatas bidang perdata seperti halnya dengan Anti Corruption Act di Thailand, dapat diterapkan di Indonesia. Pegawai negeri atau pejabat atau aparat penegak hukum yang tidak menjelaskan asal-usul kekayannya yang tidak seimbang dengan penghasilannya sebagai pegawai negeri dapat langsung digugat secara perdata oleh penuntut umum berdasarkan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad). Oleh karena itu ada sistem pendaftaran kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat sehingga dapat dihitung pertambahan kekayaannya itu. Apabila pegawai/pejabat atau aparat penegak hukum yang berdasarkan bukti permulaan mempunyai kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber pendapatannya, wajib membuktikan sahnya kekayaan yang diperolehnya.
Sistem pembuktian terbalik secara terbatas ini setidaknya dapat menjadi faktor pencegah (prevention) terhadap perilaku-perilaku menyimpang maupun ketamakan dalam diri pejabat, pegawai maupun aparat penegak hukum. Ini penting karena, sarana penindakan (represi) dengan menggunakan hukum pidana dengan mengadakan penuntutan hukum adalah sebagai jalan yang paling terakhir (ultimum remedium). Penyuapan sebagai bentuk korupsi jelas tidak akan terberantas hanya dengan penjatuhan pidana yang berat saja, tanpa suatu preverensi yang lebih efektif.
Satu hal yang sering dilupakan adalah kurang diperhatikannya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Orang selalu berpikir bahwa hanya aparat penegak hukum saja perlu diancam dengan tindakan yang keras, tetapi jika masyarakatnya sendiri menoleransi penyuapan, setiap kali memerlukan pelayanan selalu menyediakan amplop, setiap kena perkara langsung mencari siapa penyidik, penuntut umumnya atau hakimnya untuk disogok, maka lingkaran setan korupsi tidak akan terbatas.[56]
Untuk itu memberantas korupsi haruslah dicari dulu penyebabnya, kemudian penyebabnya dihilangkan dengan cara prevensi (pencegahan) disusul dengan pendidikan (peningkatan kesadaran hukum) masyarakat disertai dengan tindakan represif (penindakan) disamping itu pemberantasan korupsi harus ditunjang pula dengan pelaksanaan pemerintahan yang baik (good govermance) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Ini menunjukkan bahwa suap atau korupsi menjadi sesuatu yang unik karena ternyata dengan cara penindakan yang keras sekalipun korupsi tidak akan hilang contohnya di negara Cina, sekalipun pelaku korupsi dipidana mati ternyata korupsi masih belum bisa dihapus.[57]
Larangan -laranggan dalam tindak pidana suap/risywah yaitu terdapat pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbandinggan unsur-unsur korupsi menegaskan bahwa fiqih jinayah sekurang-kurangnya terdapat praktik korupsi di zaman sekarang. Jarimah yang dimaksud yaitu ghulul (penggelapan), risywah (penyuapan/gratifikasi), ghasab (mengambil paksa hak/harta orang lain), khianat, al-sariqah pencurian dan al-hirabah. Penulisan buku yang dikutip penyusun tidak menemukan data tentang pelaku risywah yang diberi sanksi hukum di zaman Rasulullah. Beberapa hadis hanya dinyatakan bahwa Allah mengutuk pemberian, penerima dan perantara jarimah risywah. Namun demikian, unsur risywah dalam rumusan pasal undang-undang korupsi menduduki posisi kedua setelah unsur khianat. Unsur risywah dipakai sebanyak 12 kali. Dua belas kali terdapat pada pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), pasal 6 (1), huruf a dan b, pasal 6 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a,b,c,d dan pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1990 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001.[58]
2.7. Larangan Praktek Suap dan Korupsi ditinjau dari Etika
Perilaku korupsi sebagai masalah sosial, patut mendapat penilaian etika Kristen. Hal ini tidak saja disebabkan oleh tanggung jawab etika untuk memberikan penilaian normatif terhadap masalah-masalah sosial, tetapi lebih dari itu perilaku korupsi merupakan masalah yang berhubungan langsung dengan masalah etika, faktor buruknya moral pelaku sebagai faktor internal. Faktor internal ini tentu menjadi tanggung jawab etika (Kristen) untuk memberikan penilaian normatif terhadapnya. Melalui penilaian normatif ini, manusia dapat mengetahui apa yang seharusnya (what ought to) ia perbuat sehubungan dengan perilaku korupsi tersebut. Etika Kristen memberikan penilaian tentang baik atau buruknya perilaku korupsi menurut pengajaran iman Kristen, sehingga manusia khususnya orang Kristen memahaminya secara sadar dan menentukan sikap terhadap praktik korupsi tersebut. Untuk maksud ini, pertama-tama kita akan melihat perilaku korupsi dalam perspektif Alkitab yang merupakan sumber nilai dan norma etika (moral) kekristenan, kemudian dilanjutkan dengan pandangan para teolog terhadap perilaku korupsi tersebut.
Istilah Korupsi memang tidak terdapat atau tidak dikenal dalam Alkitab (dunia PL dan PB) sebab memang istilah korupsi bukanlah merupakan istilah khas dalam bahasa Ibrani (PL) maupun bahasa Yunani (PB). Namun, bukan berarti bahwa masalah korupsi tersebut tidak terjadi atau tidak mendapat perhatian dalam Alkitab. Masalah korupsi banyak diungkapkan dan mendapat perhatian dalam peristilahan yang lain dalam Alkitab.[59]
Untuk menilai etis atau tidaknya suatu aktivitas, diperlukan peninjauan terhadap dua konsep dasar etika. Kita ambil contoh jika korupsi terjadi pada pejabat publik dengan mengorupsi uang negara. Ditinjau dari konsep dasar etika :
1. Teori Deontologi
a. Teori Hak
Perilaku korupsi uang negara menunjukkan bahwa hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan kesempatan menikmati kesejahteraan dari uang negara baik secara langsung maupun tidak langsung, telah diambil oleh para pelaku korupsi.
b. Teori Keadilan
Perilaku korupsi uang negara menunjukkan bahwa ada ketidak-adilan diantara para pejabat publik. Mereka sama-sama bekerja mengabdi pada negara, namun mendapatkan "pendapatan" yang berbeda, dan bahkan bisa mendapat "privilege" yang berbeda jika koruptor ini tetap "dirawat" oleh negara.
2. Teori Teleologi
Dalam dunia etika, teori teleologi dari Christian Wolff seorang filsuf Jerman abad ke-18 diartikan sebagai pertimbangan moral akan baik buruknya suatu tindakan dilakukan. Teleologi mengerti benar mana yang benar, dan mana yang salah, tetapi itu bukan ukuran yang terakhir. Yang lebih penting adalah tujuan dan akibat. Betapa pun salahnya sebuah tindakan menurut hukum, tetapi jika itu bertujuan dan berakibat baik, maka tindakan itu dinilai baik.
Perbincangan "baik" dan "jahat" harus diimbangi dengan "benar" dan "salah". Ajaran teleologi dapat menciptakan hedonisme, ketika "yang baik" itu dipersempit menjadi "yang baik" bagi diri sendiri. Misalnya :mencuri, menurut etika teleologi tidak dinilai baik atau buruk berdasarkan tindakan itu sendiri, melainkan oleh tujuan dan akibat dari tindakan itu. Jika tujuannya baik, maka tindakan itu dinilai baik. Contoh seorang anak mencuri untuk membiayai berobat ibunya yang sedang sakit, tindakan ini baik untuk moral kemanusian tetapi dari aspek hukum jelas tindakan ini melanggar hukum. Sehingga etika teologi lebih bersifat situasional, karena tujuan dan akibatnya suatu tindakan bisa sangat bergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam situasi sebagaimana dimaksudkan.
a. Egoisme
Menurut sudut pandang teori Egoisme Psikologis, semua tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan self-center/selfish dan merugikan kepentingan orang lain. Sedangkan teori Egoisme Etis adalah tindakan mementingkan diri namun tidak merugikan kepentingan orang lain. Perilaku korupsi merupakan tindakan yang mementingkan diri dan merugikan kepentingan orang lain sehingga perilaku tersebut tidak etis sesuai konsep Egoisme Psikologis.
b. Utilitarian
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Korupsi uang negara berarti merupakan tindakan tidak etis menurut Konsep Utilitarian, karena hanya bermanfaat bagi sebagian pihak. kita yakin semua paham bahwa Korupsi memang tidak punya etika, seperti dikatakan teori di atas. Sekarang tinggal dalam penerapannya, seseorang memilih untuk mau hidup beretika atau tanpa etika.[60]
2.8.Larangan Praktek Suap dan Korupsi ditinjau dari Ilmu Agama-agama
Ø Perspektif Agama Kristen dan Islam
Praktek suap atau sogok atau money politic adalah salah satu fenomena yang sangat umum ditemukan, baik di kalangan politik maupun agama. Umumnya suap disebut uang sogok.[61] Kata suap dalam bahasa Ibrani diterjemahkan שׁחַד (syohad) yang berarti “memberi sebuah pemberian” yang dipahami bukan hanya praktek memberi suap, melainkan termasuk kepada meminta atau menerima suap. Dalam pemakaian katanya, syohad juga sering digabungkan dengan kata מׅקַּח (miqqah) yang berarti “menerima”, menjadi מׅקַּח שׁחַד (miqqah syohad) yang berarti menerima suap (acceptance of a bribe). Kata ini ditemukan dalam arahan Raja Yosafat yang menyatakan bahwa kata penerimaan suap tidaklah diberlakukan bagi Allah, karena Allah bukanlah Allah yang bisa disuap (2 Taw. 19:7). Cofer adalah bentuk partisif aktif dari kata kerja cafar artinya menutup, sehingga cofer berarti penutup atau penebus (Ams. 5:11). Syohad biasanya dipakai untuk suap di lapangan peradilan, sedangkan cofer dipakai untuk istilah suap di lapangan peragamaan. Dalam pandangan Kekristenan suap atau Money Politics adalah perilaku yang dilarang. Hal ini bisa kita temukan dalam Kitab Perjanjian Lama Keluaran 23:8.[62] Perjanjian Baru berbicara bahwa perihal suap dimulai dari sebuah prinsip akan ketamakan (bhs. Yunani pleonexia). Pleonexia menjelaskan secara signifikan perihal keinginan yang berlebihan didasarkan atas kerakusan, ketidakpuasan atau keserakahan yang terarah kepada prinsip atas ketidakyakinan kepada Allah dan mencari serta menganggap ada sesuatu yang dapat menggaransikan kebahagiaan hidupnya yakni melalui cara kepemilikan materi. Sehingga ketika ketamakan atau kepemilikan materi yang menjadi fokusnya, wajar apabila seseorang terlibat dalam menerima atau memberi bahkan meminta suap. Itulah sebabnya, Yesus dalam pengajaranNya sangat mengecam orang-orang yang cenderung mengejar kepemilikan materi yang berlebihan, apalagi ketika menggantungkan kehidupannya kepada materi itu (Luk. 12:15). Hal inilah yang tampak dan nyata dari praktek pengkhianatan yang dilakukan Yudas terhadap Yesus, yang meminta bayaran atau suap kepada para ahli taurat sebagai jalan sah untuk menangkap Yesus.[63]
Sebagai salah satu negara terbesar yang menganut sistem demokrasi, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum. Pemilu pertama dilaksanakan sejak masa Orde Lama yakni tahun 1955. Pelaksanaannya didasarkan atas UU Pemilu no. 7 tahun 1953. Perilaku suap atau money politic dalam setiap proses pelaksanaan pemilu di Indonesia terutama setelah reformasi masih menjadi fenomena yang massif. Fenomena ini terjadi pada pemilu legislatif maupun kepala daerah. Beberapa upaya untuk menekan kasus suap sudah dilakukan oleh pemerintah. Adanya Badan Pengawas Pemilu dan lembaga lain adalah salah satu bukti nyata pemerintah dalam menghilangkan kasus suap ini. Tidak hanya pemerintah, ormas Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU) juga sudah mengeluarkan Fatwa tentang suap ini. kedua ormas ini sama-sama memandang bahwa suap adalah haram hukumnya. Akan tetapi kasus suap masih saja mewarnai proses demokrasi kita. Oleh sebab itu, penyelesaian kasus suap tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, harus melibatkan semua pihak. Setiap elemen bangsa harus bertanggungjawab dalam mengatasi kasus suap ini. Untuk itu, setiap individu harus berupaya menentang perilaku suap, baik itu lembaga kemasyarakatan maupun lembaga keagamaan di Indonesia. Apalagi Majelis Ulama Indonesia, terutama Ulama-ulama di dalam Ormas Muhammadiyah dan NU telah memulai upaya penentangan ini dengan mengeluarkan fatwa bahwa perilaku suap adalah haram dan diberi stigma sebagai kafir.[64] Sanksi hukum bagi pelaku suap tampaknya tidak jauh berbeda dari sanksi hukum pada perilaku-perilaku tindak korupsi lain. Dalam hadis nabi dinyatakan tentang sebutan bagi pelaku suap (risywah), seperti yang disebutkan dalam suatu hadis yang artinya: “Allah melaknat penyuap dan penerima suap atau dengan pernyataan lain laknat Allah atas penyuap dan penerimanya”. Perilaku suap dikategorikan sebagai perilaku pendosa atau termasuk dalam kelompok dosa-dosa besar.[65] Di dalam Alquran larangan penyuapan tertera dalam surah al-anfal ayat 27 berbunyi: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”[66]
Ø Perspektif Agama Buddhis[67]
Dalam agama Buddha korupsi didasari oleh keserakahan dan berakar pada kebodohan batin. Jika seseorang memiliki pandangan benar tidak mungkin ia bertindak bodoh. Ia akan menyadari semua itu tidak kekal. Kemudian juga karena faktor lingkungan pergaula yang kurang bagus sehingga mendukung munculnya perilaku korup. Korupsi termasuk melanggar Aturan moralitas Buddhis (sila) ke dua mengambil barang yang tidak diberikan pemiliknya dan akan mengkondisikan seseorang melanggar Aturan-moralitas Buddhis (sila) ke-4 buddhis (menahan diri dari ucapan yang tidak benar atau berbohong) dikarenakan ketika seseorang melakukan korupsi, ia telah ‘mencuri’ dan akan mengondisikannya berbohong untuk menyembunyikan perbuatannya. Jadi korupsi bisa membuat seseorang melanggar Aturan-moralitas Buddhis (sila) ke-2 dan Aturan-moralitas Buddhis (sila) ke-4 dari Lima Aturan-moralitas Buddhis (pancasila). Sehingga menurut Buddhisme, korupsi merupakan sesuatu yang sebaiknya tidak dilakukan karena telah melanggar Aturan-moralitas Buddhis (sila). Sang Buddha menjelaskan dalam Majjhima Nikaya 117, bahwa mata pencaharian akan menjadi tidak benar ketika mata pencahariannya dimanfaatkan untuk:
1. Menipu (kuhana),
2. Membual (lapana),
3. Memeras (nemittakata),
4. Menggelapkan (nippesikata),
5. Merampok agar mendapat hasil yang banyak (labha)
Selain dari dalam diri sendiri, yang perlu dikembangkan untuk menahan laju perkembangan korupsi adalah dengan memberikan pandangan yang benar kepada orang lain dan membuat interaksi yang positif dimulai dari diri sendiri. Dengan demikian akan terbentuk lingkungan yang kondusif yang bebas dari sikap hidup korupsi, sehingga akan meningkatkan rasa malu dan rasa takut dalam berbuat korupsi.
Jika ditinjau dari dari aspek Buddhisme, semua perbuatan pasti akan menerima akibatnya. Si pelaku korupsi akan menerima akibat karma (karma artinya perbuatan yang disertai niat) sesuai perbuatannya. Dan sesuai hukum paticcasamuppada, bahwa segala sesuatu itu saling bergantungan, akan membuat akibat-akibat yang buruk bagi keluarga si pelaku maupun bagi masyarakat luas dan Negara.
2.9. Larangan Praktek Suap dan Korupsi ditinjau dari Kepercayaan Agama Suku
III. Analisa Penyeminar
Jika kita melihat di negeri kita ini, masalah yang sering kita jumpai adalah banyaknya tindakan suap dan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara. Mulai dari pejabat tinggi bahkan juga yang terendah. Korupsi sudah mendarah daging di Indonesia karena tanpa disadari sejak dari masa kecil, orang Indonesia sudah mengenal dan melakukan korupsi. Bahkan jika kita juga melihat dalam gereja, korupsi dan suap ternyata juga sudah masuk. Para pemimpin gereja banyak yang tergoda melakukan tindakan korupsi demi memperkaya dirinya. Kita sebagai teolog-teolog masa depan dan sekaligus calon-calon hamba Tuhan, sudah sewajibnya kita menjauhi tidakan suap dan korupsi. Dalam kitab Ulangan 5:19 (Hukum Taurat ke-8) “Jangan Mencuri” dari ayat tersebut dapat kita refleksikan Suap dan Korupsi adalah tindakan yang dibenci Tuhan. Suap dan Korupsi termasuk pada tindakan mencuri, tindakan mencuri jelas adalah perbuatan dosa, mengambil hak yang bukan hak kita dan membuat orang lain menderita.
Etika Kristen secara tegas menolak dan mengkritik praktik korupsi. Korupsi sebagai perbuatan buruk dan yang merugikan banyak orang tidak dapat diterima dan merupakan perbuatan yang tidak etis. Penolakan etika Kristen terhadap korupsi ini tidak hanya bersumber dari akibat sosial yang ditimbulkan olehnya (korupsi merugikan banyak orang), melainkan dari sifat dan karakter Allah yang tidak dapat disuap (korup). Karena praktik korupsi merupakan perbuatan dosa dan melanggar kehendak Allah maka telah tersedia penghukuman Allah bagi para koruptor. Korupsi bukan saja merupakan persoalan manusiawi (sosial) sehingga para koruptor akan mengalami hukuman duniawi, yakni melalui hukum negara, melainkan lebih dari itu korupsi merupakan persoalan religius (teologis). Dengan demikian para koruptor akan bertanggung jawab dan akan dihakimi oleh Allah. Tetapi di samping penghukuman Allah tersebut, masih ada anugerah dan pengam- punan Allah yang tersedia bagi para koruptor yang mau bertobat. Allah di dalam Yesus Kristus telah menyatakan kasih dan anugerahNya untuk menyelamatkan orang berdosa termasuk para koruptor, jika koruptor tersebut mau bertobat dan membuka diri menyambut keselamatan tersebut. Hanya anugerah Allah di dalam Yesus Kristus yang dapat mengobati dan menyembuhkan keadaan manusia yang telah rusak (korup) tersebut.
IV. Kesimpulan
Perilaku korupsi dalam perspektif Etika Kristen ini hendak memperhadapkan kehendak Allah kepada kita, yakni menjauhi praktek korupsi sebab tidak saja meru- gikan masyarakat (dampak sosial), tetapi juga bertentangan dengan kehendak Allah (dimensi teologis-etis). Perspektif ini kiranya memberikan kepada kita kekuatan dan tanggung jawab moral dalam menghadapi berbagai praktek korupsi yang disebabkan oleh lemahnya institusi/aturan (adanya kesempatan), maupun karena adanya berbagai isme yang mendorong kita untuk melakukan tindakan korupsi tersebut (adanya niat).
V. Daftar Pustaka
[1] Agustinus Edy Kristianto, Suap:Korupsi Tanpa Akhir, (Jakarta: Diedit Media, 2009), 55
[2] Agus Jetron Saragih, Jurnal Teologi STT Abdi Sabda Medan, Pemilu dan Suap Edisi XXXVI Juli-Desember, (Medan: STT Abdi Sabda Medan, 2016), 7
[3] ichael A. Grisanti, dalam New International Dictionary of Old Testament Theology & Exegesis, Vol. 4, Willem A. VanGemeren (Ed), (USA: Paternoster Press Publishing 1996), 143
[4] Keith N. Schoville, dalam New International Dictionary of Old Testament Theology & Exegesis, Vol. 4, Willem A. VanGemeren (Ed), (USA: Paternoster Press Publishing 1996), 230
[5] Michael A. Grisanti, dalam New International Dictionary of Old Testament Theology & Exegesis, Vol. 4, Willem A. VanGemeren (Ed), (USA: Paternoster Press Publishing 1996), 143
[6] Eugene Carpenter, dalam New International Dictionary of Old Testament Theology & Exegesis, Vol. 2, Willem A. VanGemeren (Ed), (USA: Paternoster Press Publishing 1996), 711
[7] Reinhard Achen, Kamus Ibrani-Indonesia Perjanjian Lama, (Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 2012), 204
[8] Reinhard Achenbach, Kamus Ibrani-Indonesia Perjanjian Lama, (P. Siantar: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 2008), 204
[9] Agus Jetron Saragih, Jurnal Teologi STT Abdi Sabda Medan, Pemilu dan Suap Edisi XXXVI Juli-Desember, (Medan: STT Abdi Sabda Medan, 2016), 7
[10] Michael A. Grisanti dan Clinton Mecann, Shd dalam New International of Old Testament Theology dan Exegesis, (Carlisle:Paternoster Publishing, 1997), 75
[11] KBBI, (2005), 596
[12] Robert Klitgaard, Controlling Corruption (terjemahan Hermoyo dengan judul: Membas- mi Korupsi), (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2001, Cet. Ke-2), 31
[13] S.H. Alatas, Korupsi: sifat, sebab dan fungsi, (Jakarta: LP3ES, 1987), 225
[14] Jhon Mrax, Korupsi di Dalam Alkitab, (Solo: Yayasan Lembaga Sabda, 2009), 45-47
[15] R. M. Hare, Essay on Political Morality, (New York: Oxford University Press, 1989), 8-9
[16] H. Elwi Danil, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, (Jakarta: PT: Raja Grafindo Persada, 2001), 3
[17] Arnold J. Heidenheimer dan Michael Johston, Political Corruption: Concepts and Contexts, (New Jersey: Transaction Publishers, 2007), 7
[18] Departemen Pendidikan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1989), 462
[19] Subekti dan Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, (Jakarta: Paradya Paramita, 1973), 24
[20] Nadiatus Salama, Fenomena Korupsi Indonesia (Kajian Mengenai Motif dan Proses Terjadinya Korupsi), (Semarang: Pusat Penelitian IAIN Walisongo, 2010), 16-17.
[21] http://artikel.sabda.org/larangan_suap_menurut_pandangan_alkitab, diakses Minggu, 02 September 2018.
[22] Darmawijaya Pr, Jiwa dan semangat Perjanjian Lama 2, Yogyakarta: Kanisius, 1992, hlm. 53-55
[23] Robert B. Coote dan Marry, Kuasa Politik dan proses pembuatan Alkitab, Jakarta: BPK-GM, 2009, hlm. 61-62
[24] Agus Jetron Saragih, Teologi Perjanjian Lama dalam Isu-isu Kontekstual, (Medan: Bina Media Perintis, 2015), 144-145
[25] A.A Sitompul, Metode Penafsiran Alkitab, Jakarta: BPK-GM, 1998, hlm. 142
[26] J.A. Thomson, Deutronomy: an introduction and commentary, London: IVP, 1974, hlm. 200
[27] Willem A. VanGeneran, Dictionary of Old Testament Theology and Exegesis Volume 4, USA: Pater Noster Press, 1996, hlm. 75-76
[28] Agus Jetron Saragih, Teologi….., 145-146
[29] C.Barth, Teologi PL III, Jakarta: BPK-GM, 2005, hlm. 34
[30] B. J. Boland, Tafsiran Amos, (Jakarta: BPK-GM, 1999), 107
[31] Boy M. Frank, Sejarah Nabi-nabi Kecil, (Jakarta: BPK-GM, 1999), 107
[32] P.K. Pilon, Tafsiran Mikha, Jakarta: BPK-GM, 1997, hlm. 59
[33] W.S. Lasor, Pengantar Perjanjian Lama 2, Jakarta: BPK-GM, 2004, hlm. 243
[34] S. Marsunu, Suap Dalam Perjanjian Lama, Bogor: LAI, 1997, hlm, 51
[35] S.Wismoady Wahono, Op.Cit., hlm. 170
[36] Agus Jetron Saragih, Teologi…., 147
[37] Agus Jetron Saragih, Teologi…., 6
[38] M. C. Barth & B. A. Pareira, Tafsir Mazmur 1-41, Jakarta: BPK-GM, 1982, hlm. 98
[39] C. S. P. Heavenor, Tafsiran Alkitab Masa Kini 2, Jakarta: BPK-GM, 1980, hlm. 86
[40] Mochtar dan James C. Scot. Lubis, (penyunting), Korupsi Politik, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1993), 1
[41] S.H. Alatas, Korupsi: sifat, sebab dan fungsi, 1-2
[42] Christopher Wright, Living as the People of God (terjemahan oleh Liem Siem Kie dengan judul: Hidup Sebagai Umat Allah), (Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1993), 154
[43] Christopher Wright, Living as the People of God (terjemahan oleh Liem Siem Kie dengan judul: Hidup Sebagai Umat Allah), 161
[44] Bruce C. Birch, Let Justice Roll Down (The Old Testament, Ethics, and Christian Life), (Louisville: Wesminster/John Knox Press, 1991), 37
[45] Christopher Wright, Living as the People of God (terjemahan oleh Liem Siem Kie dengan judul: Hidup Sebagai Umat Allah), 175
[46] St. Darmawijaya, Warta Nabi Abad VIII, (Jakarta: Penerbit Kanisius, 1990), 85-86
[47] J.B, SJ. Banawiratma, (editor), Gereja dan Mayarakat, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1987, Cetakan ke-2),62-63
[49] St. Darmawijaya, Warta Nabi Abad VIII, 107
[50] Muhammad Nurul Irfan, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Fiqih Jinayahy, Badan Litbang & Diklat Departemen Agama RI, tahun 2009.
[51] Indra Ismawan, Money Politics Pengaruh Uang dalam Pemilu, (Yogyakarta: Media Presindo, 1999), 7.
[52] Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus (Jakarta: Sinar Grafika Cet IV 2014), h. 15.
[53] Sonata Lukman, “Tinjauan yuridis ketentuan delik suap dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Glare bribery judicial review provisions in the Law on Corruption Eradication”, Tesis (Perpustakaan Universitas Indonesia), h. 1.
[54] Ginanjar Wahyudi, “Kajian Tentang Penyuapan Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Korupsi”, Skripsi (Surakarta: Fak. Hukum Universitas Surakarta, 2011), h. 24.
[55] Luhur Istigfar, “Suap dan Penegakan Hukum”, Laporan Akhir (Jakarta: Tim Pengkaji Kriminalitas, 2006), h. 100.
[56] Luhur Istigfar, “Suap dan Penegakan Hukum”, h. 101.
[57] Luhur Istigfar, “Suap dan Penegakan Hukum” , h.102.
[58] Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Pidana Islam, h. 149.
[59] Tifa Teologi Jurnal Program Pascasarjana Teologi, (2012), 9
[60] https://m.tribunnews.com/amp/lifestyle/2015/12/09/korupsi-dari-sudut-etika?page=2, diakses tanggal 28 September 2020, Pukul 11:25 WIB.
[61] Purwodarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1966), 290.
[62] Willem A. VanGemeren (ed.), New International of Old Testament Theology & Exegesis, (Carlisle: Paternoster Publishing, 1997), 75.
[63] Ibid, 76.
[64] Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Tim Kerja Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Pengurus Besar NU dan Kemitraan bagi Pembaharuan Tata Pemerintahan, Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama: Koruptor itu Kafir, (Jakarta: Mizan, 2010).
[65] Al-Dzahabi, Kitab al-Kaba’ir, 111.
[66] Al-Siharanfuri, Badzlu al-Majhud, jilid 15, 258.
[67] https://www-kompasiana-com.cdn.ampproject.org/v/s/www.kompasiana.com/amp/mamiafifah/korupsi-dalam-perspektif-agama buddhis_58bae050139373740a6dd074?amp_js_v=a2&_gsa=1&usqp=mq331AQFKAGwASA%3D#aoh=16014215566336&referrer=https%3A%2F%2Fwww.google.com&_tf=Dari%20%251%24s&share=https%3A%2F%2Fwww.kompasiana.com%2Fmamiafifah%2Fkorupsi-dalam-perspektif-agamabuddhis_58bae050139373740a6dd074, Diakses pada tanggal 30 September 2020, Pukul 07:02 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar