Jumat, 16 April 2021

Menjelaskan Arti dan Makna Perkawinan Kudus di Tengah Umat Allah

 


Menjelaskan Arti dan Makna Perkawinan Kudus di Tengah Umat Allah (Tinjaun Biblika, Sistematika-Etika, praktika, Ilmu Agama-agama dan Agama Suku diperhadapkan dengan Perkawinan Sesama Jenis dan Kasus Perceraian dan Perselingkuhan)

I.                   Latar Belakang

Pernikahan adalah tahap kehidupan yang didalamnya laki-laki dan perempuan boleh hidup bersama-sama dan menikmati kehidupan seksual secara sah. Dalam pernikahan Kristen laki-laki membutuhkan perempuan dan sebaliknya, dan keduanya membutuhkan Tuhan dalam hidup mereka. Maka dapat dikatakan bahwa Allah merancang dua jenis kelamin yang berbeda agar saling melengkapi. Dalam kehidupan Kristiani, pernikahan dipandang sebagai suatu ikatan yang kudus dihadapan Allah. Suatu persekutuan sejati dalam pernikahan hanya mungkin kalau suami dan istri saling menghargai/menghormati satu sama lain sebagai individu dan memperlakukan masing-masing, sebagai yang setara. Pernikahan bukanlah merupakan suatu eksperimen melainkan suatu hubungan atau ikatan seumur hidup antara laki-laki dan perempuan. Dengan kata lain, pernikahan itu sendiri tidak bersifat sementara melainkan bersifat tetap. Bahkan hal ini pun ditegaskan dalam Alkitab bahwa “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan manusia" (Markus 10:8b-9). Dalam pandangan ini laki-laki dan perempuan menjadi pribadi yang utuh dari kepelbagaian. Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan berasal dari Allah. Namun, yang saat ini banyak menjadi permasalahan adalah hilangnya sifat kekudusan dari pernikahan itu sendiri. Gereja dan berbagai agama-agama memiliki pandangan yang berbeda-beda terkait dengan bagaimana sebenarnya pernikahan kudus yang dimaksudkan. Lalu ada pula hal yang menjadi realita pilu ditengah-tengah masyarakat terkait dengan perkawinan kudus. Pernikahan yang telah diberkati oleh Allah dalam gereja-Nya yang kudus, hendaklah juga menjadi sebuah pernikahan yang kudus sehingga setiap orang Kristen yang telah menikah diwajibkan untuk menjaga kekudusan pernikahannya, namun dalam kenyataannya seringkali terjadi penyimpangan terhadap makna kekudusan pernikahan itu. Perzinahan merupakan salah satu bentuk penyimpangan tersebut, yakni persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya. Selain itu juga hal yang kerap terjadi dan merusak kekudusan perkawinan adalah hadirnya perceraian dalam sebuah perkawinan karena menurut ajaran agama Kristen bahwa apa yang sudah dipersatukan oleh Allah tidak bisa dipisahkan oleh manusia. Selain itu hadirnya perkawinan sesama jenis yang dianggap sangat tabu sekali dalam dan tidak layak untuk dilakukan. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah sudah ada beberapa pihak yang justru melegalkan hal ini khusunya beberapa gereja di luar negeri. Pada dasarnya memang kita tidak boleh membenci mereka yang LGBT karena mereka juga adalah citra Allah. Namun soal hubungan seksual dan pernikahan diantara mereka inilah yang menjadi persoalan karena Firman Tuhan jelas mengatakan “lalu berkatalah wanita itu:m inilah dia tulang dari tulangku dan daging dari dagingku, ia akan dinamai perempuan karena diambil dari laki-laki. Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan istrinya sehingga keduanya menjadi satu daging” (Kejadian 2:23-24). Selain itu juga permasalahan yang sering mucul dalam sebuah pernikahan adalah adanya perselingkuhan dan hal adalah sesuatu yang dibenci oleh Allah karena dianggap sebagai bentuk perzinahan karena menghadirkan orang ketiga dalam hubungan rumah tangga dan ini akan mebuat hilangnya kekudusan dalam sebuah hubungan pernikahan.

II.                Pembahasan

2.1.Pengertian Perkawinan

Secara umum perkawinan adalah “bersatunya” dua pribadi Antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan yang sah.[1] Perkawinan ialah hubungan yang kurang lebih mantap dan stabil Antara pria dan wanita (entah seorang atau beberapa orang) justru sebagai pria dan wanita, jadi hubungan seksual, yang oleh masyarakat yang bersangkutan (kurang lebih luas) sedikit banyak diatur, diakui dan dilegalisikan.[2] Masyarakat terdiri dari manusia, baik secara perorangan (individu) atau kelompok-kelompok manusia yang telah berhimpun untuk berbagai keperluan dan tujuan.  Unsur-unsur dari masyarakat tersebut dalam menjalankan kehidupannya selalu berinteraksi Antara satu dengan lainnya, Antara kelompok satu dengan individu lainnya atau kelompok lainnya. Interaksi ini muncul didasarkan atas adanya kebutuhan dan ketergantungan Antara satu dengan lainnya tersebut. Salah satu bentuk hubungan Antara individu dalam masyarakat adalah hubungan Antara seorang perempuan dengan seorang laki-laki yang melakukan perkawinan. Sebagai salah satu hubungan yang demikian harus diberikan peraturan secara tegas oleh Negara melalui positif yang berlaku.[3] Ini merupakan pusat dari ajaran Kristus mengenai perkawinan. Perkawinan pada hakikatnya adalah suatu hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan; dan semua yang ada dalam perkawinan itu sendiri berasal langsung dari kebenaran bahwa perkawinan merupakan rancangan Allah. Perkawinan merupakan ciptaan Allah.[4]

2.2.Pengertian Kekudusan

Emile Durkheim berpendapat bahwa hal-hal yang kudus adalah hal-hal yang dilindungi dan disendirikan oleh larangan-larangan, hal-hal yang dikenai larangan-larangan itu dan harus jauh dari yang pertama. Yang “Kudus” dapat juga dikatakan sebagai sesuatu yang sakral. Manusia menjadi sadar akan keberadaan yang sakral karena memanifestasikan atau menunjukkan dirinya sebagai sesuatu yang berbeda.Dalam pengertian yang lebih luas, yang kudus adalah sesuatu yag terlindungi dari pelanggaran, pengacauan dan pencemaraan. Yang kudus adalah sesuatu yang dihormati, dimuliakan dan tidak dapat dinodai. Dalam hal ini pengertian tentang yang kudus tidak hanya terbatas pada agama, maka banyak objek, baik yang bersifat keagamaan maupun bukan, tindakan-tindakan maupun tempat dapat dianggap sebagai kudus. Jadi secara umum kekudusan adalah kehidupan yang jauh dari pelanggaran-pelanggaran, kekacauan dan pencemaran dari noda-noda kekotoran. Dalam bahasa Ibrani kata Kudus disebut dengan kata קׇנּשׁ. Qados menyangkut tentang pribadi yang kudus, pikiran, tempat atau waktu yang diabdikan kepada Tuhan.[5]

2.3.Hakekat Perkawinan Kudus

Hakekat Perkawinan bisa terbagi menjadi beberapa yaitu:

1.      Perkawinan Kristen adalah inisiatif Allah (dari Allah)

Pada awal penciptaan manusia, Allah sudah mempunyai rencana agar Laki-laki/Peremupan dapat bersatu untuk saling melengkapi dan beranak cucu memenuhi bumi (Kej 2:18; 1:28).

2.      Perkawinan Kristen adalah Kudus (sejati)

Perkawinan Kristen adalah sesuatu yang kudus dimata Allah itulah sebabnya Allah menganggap dosa bagi mereka yang mencerminkan ikatan pernikahan dengan melakukan perzinahan (Im 18, 19, 20), penulis Ibrani juga kembali menegaskan bahwa perkawinan itu adalah sesuatu yang kudus dan tidak boleh dicemarkan. Didalam kitab Maleakhi dijelaskan bahwa maksud Allah dengan menjadikan manusia adalah untuk menghasilkan keturunan yang ilahi (Mal 2:15; Ibr 13:14).

3.      Perkawinan Kristen bersifat Monogami

Dari awal Allah sudah menetapkan bahwa perkawinan Kristen adalah perkawinan yang monogami, yaitu seorang suami hanya mempunyai seorang isteri dan sebaliknya. Perkawinan Kristen tidak mengenal poligami, dimana Paulus juga menekankan bahwa setiap laki-laki harus mempunyai isterinya sendiri. Demikian juga isteri mempunyai suaminya sendiri. (Kej 2:24; Mat 19:4-6; 1 Kor 7:10-11, 39).

4.      Perkawinan Kristen tidak dapat diceraikan (bersifat seumur hidup)

Perkawinan Kristen adalah suatu ikatan yang kudus dimata Allah yang tidak boleh diceraikan manusia (Mark 19:9; Mal 2:16; 1 Kor 7:10-11,39).[6]

2.4.Perkawinan Kudus dalam Tinjauan Biblika

2.4.1.      Perkawinan  Menurut Perjanjian Lama

Dalam Perjanjian Lama dapat dibedakan dua macam keterangan dan kesaksian tentang perkawinan. Ada keterangan mengenai lembaga perkawinan, macam-macam peraturan dan ketentuan tentang perkawinan. Jadi terlebih hukum perkawinan. Ada juga keterangan-keterangan yang mendekati perkawinan terlebih dari segi religious dan moral/etis (penghayatan perkawinan). Adapun hukum perkawinan yang mengatur lembaga perkawinan ditemukan dalam Thorah yakni kelima Kitab Musa bagian kitab Israel yang bagi mereka paling penting. Hukum itu bukan suatu codex suatu  “kitab hukuman”, undang-undang formal, khususnya kitab Keluaran, Imamat, Bilangan, Ulangan. Apa yang dalam Kejadian diceritakan mengenai perkawinan nenek moyang (Abraham, Ishak, Yakub) menjadi suatu model bagi umat Israel dan model itu turut menentukan perilaku mereka dalam hal perkawinan. Dengan demikian hukum perkawinan Israel merupakan campuran “hukum adat” (kuno)  dan undang-undang formal. Kejadian 1 menyusun suatu hierarki Antara laki-laki dan perempuan, dua-duanya sederajat, diciptakan bersama-sama. Sebaliknya menurut Kejadian 2 ada suatu hierarki: manusia pertama adalah laki-laki (2:22-23) dan dilihat dari segi itu perempuan sekunder. Tentu saja laki-laki tidak mencukupi dirinya (2:18) dan diantara binatang tidak ada yang berhadapan dengannya dan yang dapat menjadi penolong (2:19-20). Sekali lagi ada hierarki laki-laki membutuhkan penolong yang berhadapan. Karena itu perempuan pun dijadikan demi laki-laki. Dan sama seperti laki-laki memberi binatang namanya (symbol kuasa bdk 2 Raja-raja 24:27) dan menentukan peranannya, demikianpun laki-laki memberi nama kepada perempuan yang aslinya kiranya termasuk cerita yang tercantum dalam Kejadian 2. Laki-laki dengan satu nyanyian menyambut perempuan: inilah dia, tulang dari tulangku dan daging dari dagingku (2:23). Cara bicara yang lazim itu (bdk 2 Samuel 5:1; Hakim-hakim 9:2) berarti serumpun, sekeluarga, sesuku. Sejenis, perempuan berbeda dengan binatang-binatang, sejenis dengan laki-laki dan menjadi pelengkapnya, “penolong yang sepadan”. Kalau dikatakan bahwa laki-laki dan perempuan menjadi “satu daging” tentu saja tersinggunglah hubungan seksual. Namun ungkapan itu jauh lebih luas artinya dan mengungkapkan hasil hubungan seksual itu. “daging” dalam idiom Ibrani, berarti seluruh manusia dari segi lahirnya dan pula kerabat. Dengan kata lain  hubungan seksual menghasilkan suatu kesatuan (manusia lahiriah) yang baru, suatu identitas baru yang membongkar yang lama.

Struktur sosial kelompok pada umat Israel patrilineal. Laki-laki (kepala keluarga, suami) menentukan keturunan dan warisan. Karena itu perempuan bersuami pindah kelompok, masuk kelompok suami (Kejadaian 24:58-59; 24:5-8).[7]

2.4.2.      Perkawinan Menurut Perjanjian Baru

Menurut kesaksian yang tercantum dalam Injil Matius dan Markus Yesus menilai perkawinan sebagai suatu realitas duniawi, yang termasuk kedalam dunia ini. Mesikupun lembaga-lembaga perkawinan bukan urusan Yesus, namun dalam Injil-Injil sinoptik ditemukan ucapan-ucapan Yesus yang berkaitan dengan perkawinan, tergasnya dengan perilaku mereka yang kawin. 1 Korintus 7:10-11 berkata mengenai suatu petunjuk  atau perintah Tuhan Yesus tentang suami istri yang tidak dapat bercerai lagi. Beberapa ayat dalam kitab Perjanjian Baru yang berkaitan dengan suami dan istri yaitu: Matius 5:31-32 “ kalau seandainya barang siapa menceraikan istrinya hendaklah ia diberi surat cerai”. Nats Perjanjian Baru paling terinci mengenai ethos Kristen yang turut menentukan cara mereka yang percaya mewujudkan ethos  itu dalam perkawinan ialah Efesus 5:22-33 bunyinya:

1.      Hendaklah para istri tunduk kepada suaminya dengan seolah-olah kepada Tuhan.

2.      Sebab suami merupakan kepala istri sebagaimana Kristus menjadi kepala Jemaat.

3.      Bahkan sebagaimana jemaat tunduk kepada Kristus demikian pula istri-istri kepada suami dalam segala.

4.      Demikian para suami mestinya mengasihi istri-istri mereka seolah-olah tubuh mereka sendiri. Orang yang mengasihi istrinya sendiri, mengasihi dirinya.

5.      Karena itulah manusia meninggalkan ayah dan ibunya dan melekat pada istrinya dan mereka berdua menjadi satu daging.[8]

Tuhan menghendaki pernikahan sebagai suatu persekutuan hidup. Persekutuan dalam kasih Tuhan, dalam menghayati berkat pernikahan dan dalam menunjukan perhatian pada pekerjaan masing-masing. Dalam Perjanjian Baru (Matius 19: 5 dan 6) terdapat ajaran Tuhan Yesus tentang perkawinan, yaitu :

ayat 5:      Sebab itu laki – laki akan meninggalkan ayah dan ibunya  dan bersatu dengan istrinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.

ayat 6:      Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.

Dari sini dapat dilihat bahwa dalam ajaran agama ini sangat menekankan akan kekekalan perkawinan, dan hanya mautlah yang memisahkan mereka. Namun, tidak dapat dipungkiri adanya kuasa dosa yang menyebabkan terjadinya perceraian di hadapan hukum.[9]

 

 

2.5.Perkawinan Kudus dalam Tinjauan Sistematika-Etika

Gereja merasa berhak untuk ikut campur dalam perkawinan. Sepasang mempelai akan melibatkan gereja di dalam proses perkawinan itu. Gereja merasa perlu turut campur dan mempunyai kewajiban untuk membantu kedua mempelai menjalani kehidupan bersama. Kewajiban gereja ini tertuang dalam ajaran-ajaran gereja atau aturan gereja mengenai perkawinan. Seperti halnya bahwa sebuah perkawinan mempunyai tugas untuk mendidik generasi penerus. Generasi muda penerus di sini bukan hanya keturunannya saja, namun juga kepada semua generasi muda yang ada. Sepasang suami-istri bertugas untuk membantu tugas bangsa dan gereja dalam hal pendidikan mengenai kehidupan anak muda. Pendidikan dalam keluarga ini adalah sangat penting. Awal dari sosialisasi lmu pengetahuan dan pengalaman dimulai dari keluarga. Maka tidak jarang kita mendengar bahwa keluarga adalah juga “sekolah” kecil. Di dalam keluarga inilah etika, sopan santun, tata krama, pengertian, dan cinta kasih mulai diajarkan.[10] Setiap agama mempunyai tata cara pernikahan yang berbeda, baik di dalam agama Budha, Khonghucu, Islam ataupun di dalam agama Kristen. Di dalam agama Kristen tata cara pernikahan diatur oleh gereja dan dipimpin oleh pendeta. Di dalam agama Kristen, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, begitu pula seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami. Berdasarkan alasan dan syarat-syarat tertentu serta dengan izin pengadilan, seorang pria baru boleh beristri lebih dari seorang. Persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam melaksanakan pernikahan, maka cukup banyak persyaratan yang untuk melangsungkan sebuah pernikahan, undang-undang menentukan syarat-syarat yang ditentukan yakni batas umur yang serendah-rendahnya, pria harus sudah berumur 19 tahun dan wanita sudah harus mencapai umur 16 tahun. Dan izin orang tua masih diperlukan sampai yang akan kawin itu mencapai umur 21 tahun. Dalam hal tertentu suatu pernikahan dapat dicegah dan dibatalkan. Sebelum atau pada waktu dilangsungkan pernikahan kedua belah pihak yang akan menikah dapat mengadakan suatu perjanjian. Dalam bab II pasal 7 ayat 1 undang-undang pernikahan nomor 1 Tahun 1974 dengan demikian diatas akan jelas dinyatakan tentang umur sebagai salah satu syarat yang perlu dipenuhi bila seseorang akan melaksanakan pernikahan.[11]

 

2.6.Perkawinan Kudus dalam Tinjauan Ilmu Agama[12]

2.6.1.      Perkawinan Menurut Islam

Tujuan perkawinan menurut Hukum Islam adalah untuk menegakkan agama, untuk mendapatkan keturunasn, untuk mencegah maksiat dan untuk membina keluarga rumah tangga yang damai dan teratur (Hilman Hadikusumah, 1990:24). Dalam hal untuk mendapat keturunan yang sah, Nabi Muhammad SAW., menyatakan “kawinlah dengan orang yang dicintai dan yang berkembang (berketurunan)”. Agar keturunan itu sah maka perkawinan harus dilangsungkan secara sah. Tujuan perkawinan untuk mencegah maksiat atau terjadinya perzinahan/pelacuran sebagaimana Nabi berseru kepada generasi muda “Hai para pemuda, jika diantara kamu mampu dan berkeinginan untuk kawin, hendaklah kawin”

2.6.2.      Perkawinan Menurut Hindu

Menurut ajaran Agama Hindu, manusia mengalami Catur Asrama atau empat tingkatan hidup manusia, yaitu Brahmacari (tingkatan saat mencari ilmu pengetahuan), Grahasta (tingkatan saat membina rumah tangga), Wanaprasta (tingkatan saat mempersiapkan meningkatkan kerohanian), Bhiksuka (tingkatan melepaskan dari ikatan duaniwi). Dalam pelaksanaan tingkatan Grahasta itulah bagi umat Hindu perkawinan itu dilaksanakan. Jadi, perkawinan disini merupakan tujuan \membentuk keluarga (Grahasta Asrama) yang bahagia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dimaksudkan bahwa perkawinan tersebut adalah “Yadnya” (bagi umat Islam disebut “Ibadah”), karena mengandung pengertian sebagai jalan untuk bisa membayar hutang (Rna) kehadapan para leluhur melalui jalan melahirkan anak yang suputra. Itulah sebabnya perkawinan bagi umat Hindu merupakan kawin suci yang bersifast religius sehingga ritualnya disebut “samskara Wiwaha”

2.6.3.      Perkawinan Menurut Buddha

Menurut Hukum Agama Budha tujuan perkawinan adalah untuk membentuk suatru keluarga (rumah tangga) bahagia yang diberkahi SangYang Adhi Budha atau Tuhan Yang Maha Esa, para Budha dan para Budhisatwa Mahasatw

2.7.Perkawinan Kudus dalam Tinjauan Agama Suku

Bagi masyarakat hukum adat yang menganut agama pada umumnya berkeyakinan bahwa, apabila suatu perkawinan sudah sah dilaksanakan menurut hukum agama, maka sudah sah juga menurut hukum adat. Kecuali bagi masyarakat hukum adat yang belum menganut hukum agama yang diakui oleh pemerintah seperti “sipelebegu” (pemuja roh) dikalangan orang Batak, atau agama Kaharingan dikalangan orang Dayak Kalimantan Tengah, dan lain-lain, maka perkawinan yang dilakukan menurut tata tertib adat / agama mereka itu adalah sah. Ada kalanya masyarakat hukum adat tertentu beranggapan bahwa sahnya suatu perkawinan, belum tentu sah menjadi warga adat dari masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Seperti pada masyarakat Lampung beradat Pepadun. Walaupun perkawinan suami isteri itu sudah sah dilaksanakan menurut hukum Islam, apabila mempelai belum diresmikan masuk menjadi warga adat (kugruk adat) Lampung, mereka belum diakui sebagai warga kekrabatan adat. Upacara meresmikan masuk menjadi warga adat ini merupakan upacara perkawinan adat.[13]

2.8.Perkawinan Kudus Diperhadapkan dengan Perkawinan Sesama Jenis

Perkawinan sesama jenis telah mulai mengemuka, setelah kejadian itu terjadi di luar negeri dan rentetannya kemudian dengan akan dilakukannya rencana konggres kaum Gay di Surabaya yang dihadiri dari anggota organisasi Gay dari negeri luar ( Eropa ). Perkawinan sejenis atau sering disebut dengan homoseksual dibanyak Negara mulai banyak diperbincangkan dan tidak terkecuali di kalangan masyarakat Indonesia. Antara lain: arus pelangi yang merupakan badan hukum yang memperjuangkan hak-hak lesbian, gay, biseksual, transeksual, dan transgender yang oleh mereka belum di akomodasi dalam undang-undang perkawinan. Praktik yang dilakukan yaitu memfasilitasi dua orang LGBT untuk membuat sebuah perjanjian yang nantinya di sahkan di depan Notaris karena menurut mereka mencampurkan harta kekayaan dan kemudian berpisah dapat segera di selesaikan khususnya melalui pembagian harta -gono-gini. Undang- Undang yang mengatur perkawinan di Indonesia yang telah diatur sejak 40 tahun lalu, di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 di tegaskan bahwa pernikahan yaitu Antara laki-laki dan perempuan dalam kasus homoseksual dan lesbi Indonesia menjadi ajang pertarungan penting perguliran kasus ini. Anehnya hampir tidak ada organisasi yang serius menanggapi kasus ini. Padahal ibarat penyakit, masalahnya sudah makin Kronis tetapi belum mendapat terapi serius.

Di luar negeri sendiri mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan perkawinan sesama jenis di 50 negara melalui keputusan bersejarah yang dimenangkan oleh 5 lawan 4 hakim di lembaga pengadilan tertinggi itu. Sebelumnya pernikahan sesama jenis di 36 negara bagian Adidaya. Melalui  keputusan  itu MA mencabut larangan pernikahan sesame jenis yang diterapkan 14 negara bagian. Alasannya tidak lain adalah hak Asasi manusia dan kesmarataan, maksudnya setiap orang harus diperlakukan sama dan dilindungi secara hukum termasuk dalam hal pernikahan. Di belanda para aktivis Gay sudah menyuarakan isu ini sejak 35 tahun silam dan selang 15 tahun kemudian Negara akhirnya melegalkan meski undang-undang yang mengaturnya baru disahkan pada april 2001. UU tersebut bahkan memperbolehkan pasangan sejenis untuk bercerai dan mengadopsi anak dan tercatat setidakna sudah 16 ribu pasangan sesama jenis yang menikah secara resmi di sana.[14] Tindakan Perkawinan sejenis sangatlah dilarang oleh Tuhan, bahkan suatu tindakan kekejian. Kekejian disini meliputi dari sudut agama maupun dari sudut moral. Kata yang sama dipakai lagi dalam bentuk jamak dan diterjemahkan sebagai suatu kebiasaan yang keji. Maka dari itulah dalam kitab Imamat mencantumkan tentang bagaimana kudusnya perkawianan tersebut (Imamat 18: 2). Hal ini mempunyai masalah teologi dalam pandangan Imam pada saat itu yaitu ingin mengembalikan pemikiran dan tindakan bangsa Israel yang telah terkontaminasioleh kebudayaan sekeliling Israel yaitu bersetubuh dengan sesama jenis merupakan hal keji di mata Tuhan, sehingga hal tersebut telah menentang Tuhan yag menciptakan laki-laki dan perempuan untuk kawin, hal tersebut lah yang ingin dikembalikan oleh penulis kitab Imamat ini.[15] Perilaku LGBT adalah sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai Alkitab, karena pada dasarnya Tuhan Allah menciptakan manusia masing-masing adalah laki-laki dan perempuan. Keperbedaan Antara laki-laki dan perempuan adalah kekayaan ciptaan Allah yang harus digunakan untuk saling melengkapi, saling menolong, saling membutuhkan, saling menikmati setiap kasih karunia Allah diciptakan dalam diri mereka masing-masing. Allah tidak merencanakan adanya hubungan seksual antara sesame jenis kelamin. Perilaku ini muncul dari keinginan manusia itu sendiri yang tidak mampu mengontrol hasrat, keinginan dan nafsu diberikan Allah bagi dirinya. Para anggota LGBT ini ingin berpetualang dalam kenikmatan seksual yang tidak wajar (tidak alami). Hasrat dan keinginan dan nafsunya yang mengontrol dirinya sehingga membawa kepada dia perilaku amoral.[16]

2.9.Perkawinan Kudus Diperhadapkan dengan  Perceraian

Perceraian merupakan salah satu persoalan utama yang dihadapi rumah tangga saat ini. Berbagai faktor dapat memicu timbulnya kata perceraian ini, seperti perselingkuhan, KDRT, desersi, dan sebagainya. Perceraian pasti menimbulkan dampak yang besar, baik secara fisik maupun batin. Dalam ajaran Kristen, perceraian/perpisahan tetap atau selamanya tidak diperbolehkan. Gereja setia pada ajarannya bahwa pernikahan hanya sekali antara seorang lelaki dan perempuan, dan apa yang telah dijodohkan Allah tidak boleh diceraikan. Hal ini mengacu pada Alkitab, Markus 10:9, “Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia”. Selanjutnya, jika melihat Alkitab, Matius 19:9, “Tetapi Aku berkata kepadamu : ‘Barang siapa menceraikan istrinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah’”, maka dapat ditarik pemahaman bahwa satu-satunya alasan perceraian adalah perzinahan. Sekedar informasi bahwa dalam agama Kristen, pengajuan perceraian sangatlah tidak mudah. Mereka harus mengajukan permohonan perceraian dengan persyaratan tertentu, bukan hukum agama, tapi semacam KUHP. Sekali pun tidak mengizinkan perceraian, namun kebanyakan gereja Kristen (Protestan) mengizinkan perceraian dan perkawinan ulang. Perceraian dibolehkan hanya dalam kasus khusus, misalnya imoralitas seksual atau ditinggalkan pasangan yang tak beriman.[17] Perkawinan sejenis menurut AlkitabTuhan pada kitab Kejadian mengatakan Ia menyatakan Ia menciptakan Manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan, kemudian Yesus mengutip bagian lain tentang meninggalkan Ayah dan Ibu dan bersatu dengan Istrinya (Matius 19:5) dengan demikian menegaskan bahwa pernikahan Antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Karena itu apa yang dikatakan perkawinan homoseksual bukanlah perkawinan Alkitabiah.[18] Menurut adat karo, perceraian dapat dilakukan bilamana dari perkawinan tersebut tidak diperoleh keturunan atau anak laki-laki sebagai penerus keturunan.saat ini perceraian dapat juga terjadi bilamana cukup alasan seperti yangdimaksudkan dalam undang-undang perkawinan No:27/1975. [19]

2.10.                    Perkawinan Kudus Diperhadapkan dengan  Perselingkuhan

Suatu hubungan perkawinan terkadang mengalami konflik. Salah satu pemicu konflik yang dianggap serius adalah munculnya perselingkuhan. Menurut Dian dan Rochani perselingkuhan dapat menimbulkan efek yang dapat mengganggu keamanan, pikiran, dan harga diri semua anggota keluarga. Bahkan perselingkuhan dapat menyebabkan perceraian pada sebuah keluarga. Perselingkuhan merupakan hubungan antara seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan merupakan suami/ istri yang sah . Hubungan tersebut dapat terbatas pada hubungan emosional yang sangat dekat atau juga melibatkan hubungan seksual. Selingkuh juga disebut sebagai dating infidelity. Istilah dating infidelity mengacu pada adanya perasaan bahwa pasangan telah melanggar norma dalam suatu hubungan percintaan, yang berkaitan dengan interaksi terhadap orang lain dan diikuti timbulnya kecemburuan dan persaingan. Penyebab perselingkuhan amat beragam dan biasanya tidak hanya disebabkan oleh satu hal saja. Ketidakpuasan dalam perkawinan merupakan penyebab utama yang sering dikeluhkan oleh pasangan, tetapi ada pula faktor-faktor lain di luar perkawinan yang mempengaruhi masuknya orang ketiga dalam perkawinan.[20] Perkawinan adalah suatu persekutuan hidup antara suami dan istri. Suami dan istri yang telah mengambil keputusan untuk menghubungkan diri dalam ikatan perkawinan , bahwa hidup mereka mulai dari nikah mereka diteguhkan dan diberkati oleh gereja merupakan suatu “persekutuan hidup”. Perkawinan  sebagai suatu persekutuan hidup tidak otomatis terjadi. Ia harus diperjuangkan. Ia harus dibentuk, dipelihara dan dibina: dibentuk, dipelihara dan dibina bersama-sama oleh suami dan isteri.  Salah satu syarat yang paling penting untuk itu ialah : keterbukaan. Suami dan isteri yang taat pada kehendak Allah dan yang karena itu berusaha untuk membuat perkawinan mereka menjadi suatu persekutuan-hidup yang lestari, harus bersifat terbuka seorang terhadap yang lain. Pernyataan ini menegaskan bahwa keterbukaan dalam hubungan suami dan isteri adalah hal yang utama  dalam pernikahan. Keterbukaan diantara suami dan isteri dapat menolong untuk terhindar dari perselingkuhan. Alkitab dengan tegas menyatakan perselingkuhan adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan kehendak Allah dan rancanganNya dalam pernikahan. Sebab pernikahan hanya terjadi dan terdiri dari satu laki-laki (suami) dan satu perempuan (isteri) dan pernikahan tidak mengenal oknum ketiga (bd. Kej.2:24). Rasul Paulus dalam beberapa suratnya menulis tentang pentingnya memelihara keutuhan pernikahan Kristen melalui menjaga hubungan suami dan isteri agar tetap harmonis dan ia menentang perzinahan dan percabulan yang dapat merusak keutuhan pernikahan dan hubungan suami-isteri. Pertama, surat Paulus kepada Jemaat di Efesus. Mengawali tulisannya tentang hubungan suami dan isteri, Paulus membuat suatu pernyataan yang menjadi faktor penting dalam pernikahan yaitu :”… rendahkanlah dirimu seorang kepada yang lain di dalam takut akan Kristus” (Ef.5:21). Saling merendahkan diri di dalam Kristus merupakan suatu prinsip rohani yang umum untuk semua hubungan manusia dan yang pertama-tama diterapkan adalah dalam pernikahan Kristen atau hubungan suami dan isteri. Selanjutnya Paulus menguraikan tanggung jawab suami dan isteri dalam pernikahan (bd.Ef.5: 22-29). Hubungan  nikah yang baik dapat terjadi dan dipelihara dengan baik hanya oleh suami dan isteri yang juga berada dalam suatu hubungan yang benar dengan Kristus.[21] Alkitab memakai istilah zinah atau perzinah, sedangkan pada masa kini istilah yang lebih popular dipakai kata selingkuh atau perselingkuhan, untuk menunjukkan ketidak setiaan diantara suami dan isteri dan dengan sembunyi seorang suami atau isteri mencari permuasan seksual di luar pasangannya.

III.             Analisa Penyeminar

Hasil analisa penyeminar setelah mengkaji tentang kekudusan dalam perkawinan dari berbagai tinjauan. Perkawinan merupakan penyatuan dua insan yaitu laki-laki dan perempuan dan diberkati dalam nama Tuhan dan merupakan suatu hal yang sangat sakral. Perkawinan Kristen adalah sesuatu yang kudus dimata Allah itulah sebabnya Allah menganggap dosa bagi mereka yang mencerminkan ikatan pernikahan dengan melakukan perzinahan (Im 18, 19, 20), penulis Ibrani juga kembali menegaskan bahwa perkawinan itu adalah sesuatu yang kudus dan tidak boleh dicemarkan. Perkawinan dalam Kristen juga adalah hal yang bersifat monogami itu artinya bahwa seorang laki-laki hanya dapat memiliki seorang istri demikian sebaliknya seorang isti hanya boleh memiliki seorang suami. Menurut analisa penyeminar perkawinan adalah suatu hal yang sangat disenangi oleh Allah sebab dikatakan bahwa seorang laki-laki akan meninggalkan keluaganya dan bersatu dengan istrinya. Suatu perkawinan dikatakan bersifat kudus apabila sesuai dengan yang Allah kehendaki dan tidak melanggar dari atauran yang sudah Tuhan tetapkan. Didalam pemahaman Kristen dikatakan bahwa perkawinan itu harus bersifat monogami atau tidak boleh didalamnya memiliki lebih dari satu suami dan satu istri, tetapi berbeda halnya dengan perkawinan menurut agama Islam. Mereka justru mengijinkan untuk ber poligami dan mimiliki lebih dari satu istri. Dari hasil analisa penyeminar juga dipat dikatakan bahwa ada beberapa hal atau tindakan yang pada akhirnya merusak kekudusan perkawinan itu sediri.

1.      Tindakan perceraian tidak dapat diterima karena berdasarkan perintah Allah bahwa apa yang sudah dipersatukan oleh Allah tidak dapat dipisahkan oleh manusia. Dan penyeminar setuju akan hal ini bahwa perkawinan itu harus benar-benar dihargai dan hanya dapat dilakukan sekali seumur hidup.

2.      Perkawinan sesama jenis, ini juga merupakan sesuatu yang sama sekali tidak dibenarkan dalam Alkitab. Tetapi penting untuk menjadi catatan bahwa kita tidak boleh mengucilkan jika ada orang-orang yang demikian sebab mereka juga adalah citra Allah yang harus kita hargai walaupun tindakan yang ia lakukan tidak sesuai dengan norma dan aturan yang ada dalam Alkitab.

3.      Perselingkuhan, ini juga merupakan hal yang dapat merusak kekudusan dalam perkawinan karena ini dianggap sebagai suatu perjinahan karena menghadirkan orang ketiga dalam sebuah hungan yang sudah dipersatuakan oleh Allah. Penyeminar setuju akan ketiga hal ini bahwa arti dan makna perkawinan kudus menurut beberapa tinjauan ketika perkawinan itu adalah yang berasal dari Allah dan tidak melanggar apa yang Allah Firmankan di dalam Alkitab.

IV.             Kesimpulan

Dari pemaparan diatas yang dapat disimpulkan oleh penyeminar adalah Perkawinan pada hakikatnya adalah suatu hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan; dan semua yang ada dalam perkawinan itu sendiri berasal langsung dari kebenaran bahwa perkawinan merupakan rancangan Allah. Perkawinan merupakan ciptaan Allah. Hakikat perkawinan kudus adalah merupakan inisiatif dari Allah, bersifat monogami dan tidak dapat diceraikan. Tuhan menghendaki pernikahan sebagai suatu persekutuan hidup. Persekutuan dalam kasih Tuhan, dalam menghayati berkat pernikahan dan dalam menunjukan perhatian pada pekerjaan masing-masing. Perkawinan adalah hal yang sangat sakral sehingga tidak dapat dipermainkan oleh manusia sebab apa yang sudah dipersatukan oleh Allah tidak dapat dipisahkan oleh manusia dan jangan sesekali manusia mempermainkan pernikahan kudus dihadapan Allah entah itu karena perceraian, pernikahan sesama jenis ataupun perselingkuhan sebab Allah sudah menciptakan baik adanya laki-laki dan perempuan sehingga mereka hidup dalam satu kesatuan dalam Kristus.

V.                Daftar Pustaka

Abineno, J.L.Ch., Soal Etika dan soal-soal Etis, Jakarta: BPK-Gunung Mulia, 2003

Geisler, Norman L., etika Kristen Pilihan dan Isu, Malang Literatur SAAT, 2001

Groenen, C, Perkawinan Sakramental, Jakarta: Kanisius, 1993

Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung: Manda Maju, 1990

Juliasih, Sonny Dewi, Harta Benda Perkawinan, Bandung: PT Refika Aditama, 2014

Murtadho, Ali, Konseling Perkawinan Perspektif Agama – Agama, Semarang : Walisongo Press, 2009

Powers, B Ward, Perceraian dan Perkawinan Kembali, Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 1997

Sinulingga, Adil, Perjumpaan Adat Karo dan Injil, Jakarta: Law Farm A.S Lingga, 2014

Situmorang,  Jontor, LGBT dalam Perspektif Perjanjian Lama “Jurnal Teologi STT ABDI Sabda Medan”, Medan: STT Abdi Sabda Medan, 2016

Susetya, Wawan, Merajut Benang Cinta Perkawinan, Tulungagung: Repbulika,  2007

Tarigan, Irwan Sutra, perkawinan Sejenis (LGBT) Ditinjau dari pandangan Teologi Kristen Jurnal STT Abdi Sabda,  Medan: STT Abdi Sabda, 2016

Unarto, Erich, Hidup Dalam Etika Kristen, Jakarta: Pustaka Sorgawi, 2007

Walgito, Bimo, Bimbingan dan konseling perkawinan Yogyakarta: Andi Offset, 2010

White, James F., Pengantar Ibadah Kristen, cet. ke-1 (Jakarta : Gunung Mulia, 2002), 289

Sumber Lain

https://berbagiilmuteologia.blogspot.com/2017/03/arti-dan-makna-perkawinan-kudus-dalam.html, diakses pada senin 21 September 2020, Pukul 16:53 Wib

https://core.ac.uk/download/pdf/11719445.pdf, Diakses pada Senin, 21 September 2020 pukul 10:45 Wib

http://repository.umy.ac.id, Diakses pada Senin 21 September 2020, pukul 15:54 Wib

http://eprints.ums.ac.id, Diakses pada senin, 21 September 2020, Pukul 13:30 Wib



[1] Wawan Susetya, Merajut Benang Cinta Perkawinan, (Tulungagung: Repbulika,  2007), 7

[2] C Groenen, Perkawinan Sakramental, (Jakarta: Kanisius, 1993), 19

[3] Sonny Dewi Juliasih, Harta Benda Perkawinan, (Bandung: PT Refika Aditama, 2014), 1

[4] B Ward Powers, Perceraian dan Perkawinan Kembali, (Jakarta: Yayasan Komunikasi Bina Kasih, 1997), 31

[5] https://berbagiilmuteologia.blogspot.com/2017/03/arti-dan-makna-perkawinan-kudus-dalam.html

[6] Erich Unarto, Hidup Dalam Etika Kristen, (Jakarta: Pustaka Sorgawi, 2007), 36-37

[7] C Groenen, Perkawinan Sakramental, (Jakarta: Kanisius, 1993), 50-57

[8] C Groenen, Perkawinan Sakramental, (Jakarta: Kanisius, 1993), 125-130

[9]James F. White, Pengantar Ibadah Kristen, cet. ke-1 (Jakarta : Gunung Mulia, 2002), 289.

[10] http://eprints.ums.ac.id, Diakses pada senin, 21 September 2020, Pukul 13:30 Wib

[11] Bimo Walgito, Bimbingan dan konseling perkawinan (Yogyakarta: Andi Offset, 2010), 22

[12] https://core.ac.uk/download/pdf/11719445.pdf, Diakses pada Senin, 21 September 2020 pukul 10:45 Wib

[13] Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia, (Bandung: Manda Maju, 1990), 53

[14] Zaituna Subhan, Al-Quran & Perempuan “Menuju Kesetaraan Gender dalam Penafsiran” ()

[15] Irwan Sutra Tarigan, perkawinan Sejenis (LGBT) Ditinjau dari pandangan Teologi Kristen Jurnal STT Abdi Sabda,  (Medan: STT Abdi Sabda, 2016), 158.

[16] Jontor Situmorang, LGBT dalam Perspektif Perjanjian Lama “Jurnal Teologi STT ABDI Sabda Medan”, (Medan: STT Abdi Sabda Medan, 2016), 171

[17] Ali Murtadho, Konseling Perkawinan Perspektif Agama – Agama, cet. ke-1 (Semarang : Walisongo Press, 2009), 126.

[18] Norman L. Geisler, etika Kristen Pilihan dan Isu, (Malang Literatur SAAT, 2001), 356

[19] Adil Sinulingga, Perjumpaan Adat Karo dan Injil, (Jakarta: Law Farm A.S Lingga, 2014), 23

[20]http://repository.umy.ac.id, Diakses pada Senin 21 September 2020, pukul 15:54 Wib

[21] J.L.Ch.Abineno, Soal Etika dan soal-soal Etis, (Jakarta: BPK-Gunung Mulia, 2003), 62

Tidak ada komentar:

Posting Komentar