Arti dan Makna Perkawinan Kudus di Tengah Umat Allah
(Tunjauan Biblika, Sistematika-Etika, Praktika, Ilmu Agama-agama dan Agama Suku, Diperhadapkan dengan Perkawinan Sesama Jenis dan Kasus Perceraian dan Perselingkuhan)
I. Latar Belakang
Manusia oleh Tuhan diberi karunia rasa saling mencintai, mempunyai akal budi dan menganut agama dan kepercayaan, serta taat terhadap hukum, maka untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perkawinanlah yang menjadi jawabannya. Manusia oleh Tuhan diberi karunia rasa saling mencintai, mempunyai akal budi dan menganut agama dan kepercayaan, serta taat terhadap hukum, maka untuk memenuhi kebutuhan tersebut, perkawinanlah yang menjadi jawabannya.
Betapa banyak alasan berbeda diberikan oleh orang yang hendak menikah, dewasa ini ada begitu banyak orang Kristen yang membagun rumah tangganya dengan alasan-alasan atau tujuan pernikahan yang salah. Bahkan, banyak orang menikah tanpa mengetahui apa tujuannya mereka menikah.
Perkawinan adalah hal yang sudah ditetapkan oleh Allah dari sejak awal penciptaan. Allah menetapkan suatu hubungan perkawinan tentunya memiliki makna dan tujuan khusus yang tentunya sesuai dengan kehendak Allah. Allah menginginkan agar manusia ketika sudah memasuki tahap pernikahan, tidak lagi terjadi perceraian karena menurut Allah perkawinan itu hal yang sangat kudus dan sakral.
II. Pembahasan
2.1.Pengertian Perkawinan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dikatakan bahwa kata pernikahan berasal dari kata “nikah” yang artinya perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk bersuami isteri dengan resmi. Didalam acara pernikahan ini harus ada wakil dari kedua belah pihak dan ada saksi-saksinya.[1] Menurut Martiman, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga).[2] Sementara di dalam KBBI perkawinan diartikan sebagai ikatan suami isteri untuk menjadi pasangan suami isteri.[3] Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah penyatuan dua pribadi dalam satu ikatan batin yaitu ikatan suami isteri, hubungan yang menyebabkan laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak dan kewajiban dalam suatu keluarga. Dan yang sudah dipersatukan Tuhan tidak dapat diceraikan oleh manusia karena Tuhan tidak menyetujui adanya perceraian.
2.2.Pengertian Kekudusan
Emile Durkheim berpendapat bahwa hal-hal yang kudus adalah hal-hal yang dilindungi dan disendirikan oleh larangan-larangan, hal-hal yang dikenai larangan-larangan itu dan harus jauh dari yang pertama.[4] Yang “Kudus” dapat juga dikatakan sebagai sesuatu yang sakral. Manusia menjadi sadar akan keberadaan yang sakral karena memanifestasikan atau menunjukkan dirinya sebagai sesuatu yang berbeda.[5] Dalam pengertian yang lebih luas, yang kudus adalah sesuatu yag terlindungi dari pelanggaran, pengacauan dan pencemaraan. Yang kudus adalah sesuatu yang dihormati, dimuliakan dan tidak dapat dinodai. Dalam hal ini pengertian tentang yang kudus tidak hanya terbatas pada agama, maka banyak objek, baik yang bersifat keagamaan maupun bukan, tindakan-tindakan maupun tempat dapat dianggap sebagai kudus.[6] Jadi secara umum kekudusan adalah kehidupan yang jauh dari pelanggaran-pelanggaran, kekacauan dan pencemaran dari noda-noda kekotoran. Dalam bahasa Ibrani kata Kudus disebut dengan kata קׇנּשׁ. Qados menyangkut tentang pribadi yang kudus, pikiran, tempat atau waktu yang diabdikan kepada Tuhan.[7]
2.3.Arti dan Makna Perkawinan Kudus Menurut Perjanjian Lama
Perkawinan kudus ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri degan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pernikahan adalah tahap kehidupan yang dalamnya laki-laki dan perempuan boleh hidup bersama-sama dan menikmati seksual secara sah. Berita penciptaan Hawa (Kej 2;18-24) menunjukkan hubungan yang unik antara suami dan isteri juga menyajikan hubungan antara Allah dengan umat-Nya (Yer 3; Yeh 16; Hos 1-3).[8] Di dalam PL perkawinan lebih mengarah kepada hubungan dua orang yang disebut pengantin. Dalam PL dikatakan bahwa perkawinan merupakan bagian dari maksud Allah menciptakan manusia. Perkawinan merupakan peraturan yang merupakan ditetapkan oleh Allah sebagai tata tertib suci untuk mengatur hubungan laki-laki dan perempuan.[9] Perkawinan merupakan suatu perjanjian kudus yang diberkati oleh Allah dan merupakan persatuan yang terhormat antara pria dan wanita untuk tujuan persekutuan dan membangun kehidupan berkeluarga (Kej 2:24; Yeh 16:8; Hos 2:19).[10]
Dalam konsep PL, ditinjau dari Kej 2:24 kata yang lebih tepat dengan perkawinan adalah kata Yada yang berarti bersatu. Laki-laki meninggalkan ayah dan ibunya, bersatu dengan isterinya menjadi satu daging. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan serta memberkatinya sehingga pernikahan mereka suci. Satu daging berarti ada hubungan seksual, dengan kata lain hubungan seksual menghasilkan kesatuan (manusia secara lahiriah) yang baru, suatu etnis baru dan membongkar yang lama.[11] Dalam PL ada bentuk pernikahan yang dilarang yaitu dilarang mengambil isteri kedua selama iateri pertama masih hidup, maupun larangan menikah lagi sesudah kematian isteri kecuali menikah dengan adik istri almarhumah sebab Imamat 18:18 berkata bahwa adik si isteri masih hidup berarti bahwa sang adik itu boleh dinikahi sesudah isterinya meninggal.[12]
berikut pandangan sahnya suatu perkawinan dari ketiga sudut pandang tersebut diatas:
a) Menurut hukum agama Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut tata cara yang berlaku dalam agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha, Konghucu.
b) Menurut hukum adat Sahnya perkawinan menurut hukum adat bagi masyarakat hukum adat di Indonesia pada umumnya bergantung pada agama yang dianut masyarakat adat bersangkutan, maksudnya adalah jika telah dilaksanakan menurut tata tertib hukum agamanya maka perkawinan itu sah menurut hukum adat kecuali bagi mereka yang belum menganut agama yang diakui oleh pemerintah, hanya saja walaupun sudah sah menurut agama kepercayaan yang dianut masyarakat adat belum tentu sah menjadi warga adat dari masyarakat adat bersangkutan.
c) Menurut ketentuan perundang-undangan.
· Sahnya perkawinan menurut perundangan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama masing-masing. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilaksanakan menurut tata tertib aturan salah satu agama calon suami/istri.
· Dalam Pasal 2 ayat (2) UU yang sama dikatakan perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan ini berguna untuk mendapatkan akta nikah yang nantinya digunakan sebagai pembuktian dan sebagai dasar hukum yang kuat untuk perbuatan hukum di masa yang akan datang, seperti kelahiran, pewarisan.[13]
2.4.Arti dan Makna Perkawinan Kudus Menurut Perjanjian Baru
Dalam 1 Tes 4:3-8 Paulus membahas masalah seksualitas dan perkawinan. Dalam perikop tersebut Paulus mengetengahkan kehendak Allah dan mengajak jemaat agar menjauhkan diri dari percabulan dan seks bebas: “Inilah kehendak Allah: pengudusanmu, yaitu supaya kamu menjauhi percabulan, supaya kamu masing-masing mengambil seorang perempuan menjadi isterimu sendiri dan hidup di dalam pengudusan dan penghormatan, bukan di dalam keinginan hawa nafsu, seperti yang dibuat oleh orang-orang yang tidak mengenal Allah, dan supaya dalam hal-hal ini orang jangan memperlakukan saudaranya dengan tidak baik atau memperdayakannya” (4:3-6a). Jemaat diajak untuk menguduskan diri dengan menjauhi percabulan, hidup sebagai suami-isteri yang saling menghargai dan mengendalikan hawa nafsu. Tujuannya agar tidak memperdaya atau berlaku yang tidak baik terhadap sesama. Artinya, tidak mencari keuntungan pribadi dengan melanggar batas-batas etika sosial dalam perkara seksualitas. Dengan demikian pengudusan diri ini bukan hanya perkara hidup dalam kasih, tetapi juga hidup dalam keadilan. Pengudusan itu pun harus benar-benar dilakukan, karena Allah sendiri Hakim yang akan memastikan terlaksananya kasih dan keadilan itu: “Tuhan adalah pembalas dari semuanya ini, seperti yang telah kami katakan dan tegaskan dahulu kepadamu” (4:6b).[14]
Paulus mengatakan bahwa tubuh orang Kristen telah menjadi anggota Kristus: “Tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah anggota Kristus? Akan kuambilkah anggota Kristus untuk menyerahkannya kepada percabulan? Sekali-kali tidak! Atau tidak tahukah kamu, bahwa siapa yang mengikatkan dirinya pada perempuan cabul, menjadi satu tubuh dengan dia? Sebab, demikianlah kata nas: Keduanya akan menjadi satu daging” (1Kor 6:15-16). Paulus menganalogikan hubungan antara orang beriman dan Kristus dengan hubungan seks antara lakilaki dan perempuan. Kutipan dari Kej 2:24 “menjadi satu daging” merujuk pada pemikiran bahwa hubungan seks mengakibatkan laki-laki dan perempuan melebur menjadi realitas baru. Demikian halnya orang beriman melebur dengan Kristus menjadi kesatuan baru yang seluruhnya diresapi oleh Roh ilahi. Nah, percabulan mengakibatkan orang menjadi najis, bukan hanya secara lahiriah tetapi juga batiniah. Orang yang najis terpisah dari Allah yang kudus, sehingga tidak akan memperoleh bagian dalam Kerajaan-Nya: “Orang cabul, penyembah berhala, orang berzinah tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah” (1Kor 6:9-10 bdk. Ef 5:5). Tubuh orang beriman adalah bait Roh Kudus (1Kor 6:19), yaitu tempat tinggal tetap bagi daya ilahi yang menghadirkan Allah (1Kor 3:16-17 bdk. 2Kor 6:16). Percabulan menajiskan orang, sehingga orang tersebut tidak mungkin menjadi tempat kediaman Roh Kudus dan Allah.[15]
2.5.Hakekat Perkawinan Kudus
2.5.1. Perkawinan Kristen adalah inisiatif Allah (dari Allah)
Pada awal penciptaan manusia, Allah sudah mempunyai rencana agar Laki-laki/Peremupan dapat bersatu untuk saling melengkapi dan beranak cucu memenuhi bumi (Kej 2:18; 1:28).
2.5.2. Perkawinan Kristen adalah Kudus (sejati)
Perkawinan Kristen adalah sesuatu yang kudus dimata Allah itulah sebabnya Allah menganggap dosa bagi mereka yang mencerminkan ikatan pernikahan dengan melakukan perzinahan (Im 18, 19, 20), penulis Ibrani juga kembali menegaskan bahwa perkawinan itu adalah sesuatu yang kudus dan tidak boleh dicemarkan. Didalam kitab Maleakhi dijelaskan bahwa maksud Allah dengan menjadikan manusia adalah untuk menghasilkan keturunan yang ilahi (Mal 2:15; Ibr 13:14).
2.5.3. Perkawinan Kristen bersifat Monogami
Dari awal Allah sudah menetapkan bahwa perkawinan Kristen adalah perkawinan yang monogami, yaitu seorang suami hanya mempunyai seorang isteri dan sebaliknya. Perkawinan Kristen tidak mengenal poligami, dimana Paulus juga menekankan bahwa setiap laki-laki harus mempunyai isterinya sendiri. Demikian juga isteri mempunyai suaminya sendiri. (Kej 2:24; Mat 19:4-6; 1 Kor 7:10-11, 39).
2.5.4. Perkawinan Kristen tidak dapat diceraikan (bersifat seumur hidup)
Perkawinan Kristen adalah suatu ikatan yang kudus dimata Allah yang tidak boleh diceraikan manusia (Mark 19:9; Mal 2:16; 1 Kor 7:10-11,39).[16]
2.6.Makna Perkawinan Kudus
2.6.1. Perjanjian
Perkawinan disebut suatu perjanjian atau dalam bahasa inggris convenant. Dalam bahasa Ibrani disebut berith yang artinya perjanjian. Perjanjian yang dimkasud adalah perjanjian dasar perkawinan.[17] Perjanjian Lama menjelaskan, Allah yang membuat perjanjian dengan Abraham (Kej 17:3-8) dan Musa (Kel 19:3-6), Allah menegaskan perjanjia-Nya dengan Daud dan nabi-nabi sering mengingatkan perjanjian mereka dengan Allah (Yer 31; Yeh 37; Hos 2). Perkawinan juga dipandang sebagai perjanjian antara laki-laki dan perempuan. Karena Allah sering menggambarkan hubungan-Nya dengan Israel sebagai hubungan perkawinan perjanjian (Yeh 16:60). Dasar perkawinan disebut perjanjian karena ada pengakuan antara dua orang yang berjanji dan membuat syarat sanksi.[18]
2.6.2. Kesetiaan
Kasih setia merupakan padanan kata Ibrani khesed (kesetiaan) atau kasih setia. Dalam hubungan ini yang menjadi penekanan adalah kasih suami kepada istri dan usaha serta kesediaan suami untuk mengasihi istrinya, meskipun istrinya melacurkan diri. Demikianlah hubunngan antara Allah dan bangsa Israel beberapa kali beribadah kepada dewa Kanaan, namun Israel tidak pernah diceraikan oleh Allah (Yes 50:1). Sifat kesetiaan adalah inti perkawinan perjanjian yang lebih mendalam, artinya adalah kasih yang tidak berkesudahaan, kemurahaan hati dan kebaikan yang erat hubunganya dengan dua pengertian perjanjian dan kesetiaan. Perjanjian dan kesetiaan dirangkum dalam kasih yang mantap, teguh atas dasar perjanjian yang telah dibuat. Dalam perkawinan, perjanjian masing-masing pihak memiliki kerelaan mengampuni tetapi pengampunan tidak bisa dialami kecuali dengan mau bertanggung jawab atas tindakan serta mengakui kesalahan dan kegagalan. Perkawinan ditandai dengan koimitmen untuk menjalani hidup yang bertanggung jawab dan mengampuni pasanganya bila pasanganya gagal.[19]
2.6.3. Kudus
Perkawinan adalah kudus, suci karena Allah juga suci maka umat-Nya juga harus suci. Kuduslah kamu sebab Aku Tuhan Allahmu adalah kudus (Imamat 19:2). Jadi perkawinan harus kudus dan suci tidak dapat dikotori oleh ketidaksetiaan. Kekudusan dalam perkawinan berkaitan erat dengan perkawinan monogami, dan perkawinan monogamilah yang diharapkan oleh Tuhan dalam perkawinan umat-Nya.[20]
2.7.Tujuan Perkawinan Kudus
Tujuan perkawinan kudus adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk itu suami istri perlu saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadianya membantu dan mencapai kesejahteraan spritual dan materil.[21] Di dalam perkawinan motivasi ekonomi lebih penting daripada alasan romantik. Tujuan utama dari perkawinan adalah untuk mempunyai dan membesarkan anak. Di Israel kuno, perkawinan bersifat patriakhkal, dengan otoritas berada di tangan ayah dan status sosial yang berbeda diberikan bagi laki-laki dan perempuan. Istri memanggil atau menyapa suaminya sebagai sang majikan atau tuan. Dengan menyerahkan anak gadisnya untuk dinikahi, si ayah menerima mahar pengantin berupa sejumlah uang atau barang lain yang harganya sama yang harus dibayar oleh si calon suami kepada ayah pengantin perempuan (Kej 34:12; Kel 22:15-17; 1 Sam 18:25). Mahar itu dianggap sebagai ganti rugi bagi hilangnya anak perempuan. Praktik si ayah pengantin perempuan memberikan hadiah atau mas kawin (uang atau barang) sebagaimana pernah dilakukan Firaun Mesir memberikan Gezer, wilayah pantai tengah, kepada anak perempuannya ketika ia menikah dengan Salomo (1 Raj 9:16).[22]
2.8.Arti dan Makna Perkawinan Sesama Jenis
2.8.1. Arti dan Makna Perkawinan Sesama Jenis Secara Umum
Perkawinan sesama jenis berarti perkawinan yang dilakukan oleh orang-orang yang beridentitas gender yang sama atau berjenis kelamin sama (homoseksual) antara laki-laki dengan laki-laki dan wanita dengan wanita.[23] Mengenai homoseksual, Charlotte Knight dan Kath Wilson mengatakan “the term “homosexuality” comes from an Ancient Greek word meaning “same” and the latin “sexus” meaning sex and refers to a romantic attraction, a sexual attraction or sexual behaviour between members of the same sex or gender. (Kata homoseks bersumber dari kata “sama” bahasa Yunani Kuno dan bahasa Latin “kelamin”, yang maknanya seks yang merujuk adanya ketertarikan atau kecenderungan romantisme sex antara sesama jenis kelamin atau gender).[24]
Homoseksual merupakan rasa tertarik dan cinta kepada sesama jenis kelamin. Homoseksual berarti pada dasarnya digunakan untuk menyatakan hubungan sesama jenis baik sesama laki-laki maupun sesama perempuan. Penyebab homoseksualitas pada laki-laki masih dalam perdebatan. Beberapa penyebabnya ialah faktor bawaan (herediter) berupa ketidakseimbangan hormone-hormon seks, pengaruh lingkungan yang tidak baik atau tidak menguntungkan bagi perkembangan kematangan seksual yang normal, seseorang selalu mencari kepuasan hubungan homoseks karena ia pernah menghayati pengalaman homoseksual yang menggairahkan pada masa remaja, bisa juga karena pengalaman traumatis dengan ibunya sehingga timbul kebencian terhadap ibu dan wanita pada umumnya atau bisa dikatakan juga sebagai pengalaman traumatis atau kekecewaan yang berat terhadap pasangan perempuannya, sehingga tidak lagi ingin mencintai perempuan pada umumnya dan melampiaskan orientasi seksualnya pada sesama laki-laki.[25]
Sedangkan homoseksualitas pada perempuan dari hasil beberapa tinjauan antara lain muncul karena perempuan yang bersangkutan terlalu mudah jenuh dalam hubungan dengan suami atau laki-laki. Penyebab lain adalah karena trauma terkait dengan pengalaman mendapat perlakuan kejam dari suami atau laki-laki. Trauma ini berubah menjadi sikap benci terhadap semua laki-laki. Bisa juga ini merupakan pelarian akan ketidakbahagiaan hidup dan kekecewaan, keputusasaan, sehingga mencoba mencari suatu hal yang baru dalam hidupnya.[26]
l, Vol. 8, No. 1, 2015 M/1436 H
Muhammad Arif Zuhri
2.8.2. Arti dan Makna Perkawinan Sesama Jenis menurut Alkitab
Pernikahan adalah peraturan suci yang ditetapkan oleh Allah sendiri. Dalam peraturan atau tata tertib pernikahan itu Tuhan mengaruniakan persekutuan khusus antara suami dan istri untuk dijalani bersama sebagai sumber yang membahagiakan kehidupan mereka. Pernikahan adalah persekutuan seorang laki-laki dengan seorang perempuan, menurut tata penciptaan: “Allah menciptakan laki-laki dan perempuan” (Kejadian 1:27); “Allah menciptakan perempuan dari rusuk laki-laki dan membawanya kepada laki-laki itu” (Kejadian 2:22). Kemudian, “keduanya menjadi satu daging…manusia dan istrinya…” (Kejadian 2:23-25). Ayat-ayat ini dikutip Tuhan Yesus dalam mengukuhkan hakekat pernikahan. Itu sebabnya pernikahan Kristen adalah sesuatu yang suci. Dalam dunia sekarang ini telah banyak ditemui penyimpangan dari pernikahan yang suci ini, dimana telah terjadi pernikahan antara sesama jenis atau pernikahan homoseksual dan beberapa negara telah mengilegalkan pernikahan sesama jenis.[27]
Alkitab diakui oleh orang Kristen sebagai otoritas tertinggi dalam segala yang berhubungan dengan iman dan perilaku. Alkitab berbicara banyak tentang perkawinan sesama jenis. Alkitab tidak membagi atau menggolongkan perilaku homoseksualitas/LGBT sebagai bawaan atau kelainan. Alkitab melarang karena Firman Allah menyatakan bahwa itu salah dan merupakan dosa. Kejadian 19:5 menunjukkan bahwa kisah ini merupakan sutau petunjuk yang pertama dalam Alkitab tentang homoseksualitas/LGBT. Ayat ini mengungkapkan bahwa perilaku homoseksualitas/LGBT sudah menjadi kebiasaan umum yang dipraktekkan oleh orang-orang Sodom dan Gomora.[28] Imamat 18:22; 20:13 mengungkapkan suatu peringatan atau awasan bagi umat Israel untuk tidak melakukan praktek homoseksualitas, seperti yang dilakukan bangsa Kanaan. Dalam ibadah kebudayaan Kanaan pada waktu itu ada praktek homoseksual di kuil-kuil yang menyesatkan orang kepada penyembahan berhala, yang merupakan kebiasaan keji, yang ditentang oleh Allah.[29]
Pernikahan sesama jenis adalah sesuatu yang ditentang oleh Allah. Pernikahan Kristen tidak menganggap perkawinan sesama jenis sebagai pernikahan yang dikehendaki Allah. Pernikahan sesama jenis ditolak Alkitab karena terkait dengan penyembahan berhala (Ulangan 23:17-18). Perkawinan sesama jenis dianggap sebagai praktek manusia yang dikuasai oleh hawa nafsu dan yang menjadi bukti pemberontakan kepada Allah.[30] Allah menciptakan manusia menurut gambar dan rupa_nya. Alkitab menuliskan bahwa Allah menempatkan manusia di dalam taman Eden dimana ditempatkan pohon kehidupan dan pohon pengetahuan tentang yang baik dan yang jahat (Kejadian 2:8-9). Tuhan memberi perintah kepada manusia (Adam) untuk tidak memakan buah pengetahuan yang baik dan yang jahat (Kejadian 2:16-17). Alkitab menuliskan bahwa manusia melanggar perintah Allah dengan memakan buah pengetahuan yang baik dan yang jahat (Kejadian 3).[31] Akibat dari dosa Adam dan Hawa, gambar dan rupa Allah telah rusak sehigga kecenderungan hati manusia selalu membuahkan kejahatan semata-mata (Kej. 6:5).[32]
Kejatuhan atau keberdosaan Adam mendatangkan akibat-akibat di dunia. Manusia telah jauh dari hidup persekutuan dengan Allah. Sekarang manusia tidak tahu tentang perkara-perkara Allah sebab manusia hanya berada di tingkat jasmani. Bahkan akibat dari kejatuhan manusia ke dalam dosa berpengaruh terhadap hubungan pernikahan. Allah sendiri mengingatkan bangsa Israel agar setiap manusia tidak melanggar pernikahan manusia antara laki-laki dan perempuan, jika ‘tidur’ atau melakukan selayaknya suami istri dengan sesama jenis atau dengan hewan, maka orang tersebut melakukan dosa kekejian di hadapan Tuhan (Imamat 18:22-23). Segala bentuk perbuatan bahkan gerakan homoseksual/LGBT adalah dosa dan merupaan kekejian kepada Tuhan. Jelas bahwa perbuatan dan gerakan perkawinan sesama jenis adalah pelanggaran terhadap kebenaran Firman Tuhan.[33]
berhadapan dengan Allah yang bena
2.9.Arti dan Makna Perceraian
Perceraian berasal dari kata dasar cerai, yang berarti putus hubungan sebagai suami istri. Menurut bahasa perceraian adalah perpisahan antara suami dan istrinya. Perceraian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berasal dari kata cerai, yang berarti pisah, putus hubungan sebagai suami istri.[34] Menurut pokok-pokok hukum perdata bahwa perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan Hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan.[35]
Didalam Ulangan 24:1-4 terdapat hukum yang mengatur perceraian ayat ini berisikan aturan mengenai seorang suami yang mau menceraikan istrinya harus menulis surat cerai dan menyerahkan surat itu ke tangan istrinya. Dalam Markus 10:5 Yesus berkata: Musa ‘mengizinkan’ perceraian, hanya karena ketegaran hati umat Israel. Artinya, Musa tidak memerintahkan perceraian, tapi mengatur praktik hidup yang nyata ada dan bentuk hukum dalam Ulangan 24:1-4 sebaiknya dipahami dalam hal ini. Bagaimanapun terjemahannya, dari bagian ini dapat disimpulkan bahwa perceraian dipraktikkan dan semacam perjanjian diberikan kepada istri, kemudian istri ini bebas menikah. Alasan-alasan perceraian di sini diberikan dalam kaidah-kaidah umum, sehingga tafsiran yang tepat dan pasti tak dapat diberikan. Suami mendapati ‘sesuatu yang tidak senonoh’ pada istrinya. Kata-kata Ibrani ‘erwat davar‘ (harafiah‘sesuatu yang telanjang’), terdapat hanya sekali lagi sebagai ungkapan dalam Ulangan 23:14. Tidak lama sebelum zaman Kristus, Syammai menafsirkan ungkapan itu hanya sebagai ketidaksetiaan, tetapi Hillel memperluas artinya menjadi sesuatu yang tidak menyenag kan bagi suami. Perlu diingat, bahwa Musa di sini bukanlah hendak menyatakan dasar-dasar perceraian, tapi menerima perceraian itu sebagai fakta nyata. Dari hal ini dapat dilihat bahwa bagi bangsa Yahudi pernikahan merupakan lembaga yang menjadi hak mutlak kaum laki-laki, sehingga seorang suami memiliki hak untuk mengajukan cerai kepada istrinya. Maka pada zaman Perjanjian Lama di kalangan bangsa Israel praktek percerai ada terjadi di dalam pernikahan.
Hukum-hukum mengenai perceraian menyebutkan tentang keadaan yang tidak mengijinkan adanya perceraian dan aturan-aturan mengenai hubungan kedua belah pihak setelah perceraian terjadi. Dalam kasus ini perlindungan terhadap perempuan rupanya menjadi pokok utama hukum-hukum tersebut. Dalam ulangan 22:13-19 ada larangan untuk menceraikan istri yang telah dinikahi karena seorang suami telah menjadi benci dan menuduh istrinya tidak perawan lagi. Demikian juga dalam Ulangan 22:28-29 ada larangan untuk menceraikan perempuan yang harus dinikahi oleh laki-laki yang telah diperkosa. Peraturan dalam Ulangan 24:1-4 menjadi pokok pertentangan antara Yesus dan orang Farisi. Dalam kasus ini, suami diminta menulis surat cerai untuk melindungi istri yang mana agar istri tidak difitnah oleh suami dengan tuduhan-tuduhan di kemudian hari. Jika tidak, istri bersama suami baru yang kemudian dapat dituduh berzinah. Suami pertama dilarang mengambil kembali perempuan apabila suaminya yang berikut menceraikannya atau meninggal dunia. Dapat disebutkan lagi kasus perempuan tawanan yang hendak diceraikan dan tidak boleh dijual sebagai budak, kalau suaminya tidak merasa puas.
Adanya hukum ini menyatakan bahwa masalah perceraian merupakan masalah yang penting untuk ditanggapi dan ditangani, yakni kewajiban suami untuk menulis surat merupakan prosedur untuk mencengah perceraian yang dilakukan dengan sewenag-wenang. Dengan demikian walaupun dalam hukum ini tidak ada penjelasan terperinci mengenai bisa tidaknya perceraian, namun hukum yang mengatur tentang apabila terjadinya perceraianini menyatakan bahwa sesungguhnya Musa sedang mengatasi maraknya tingkat perceraian yang ada pada masa itu, sehingga tidak dapat dipungkiri pratek perceraian terjadi pada saat itu.
Dalam Maleakhi 2:13-16 ada serangan yang tidak mengenal kompromi terhadap perceraian, yang memuncak dengan kecaman yang terang-terangan: "Aku membenci perceraian, firman Tuhan, Allah Israel". Dalam Kitab Maleakhi kata "perceraian" berarti "menutup (diri) dengan kekerasan". Poligami menggandakan hubungan tunggal yang Allah kehendaki, sedangkan perceraian menyatakan hubungan pernikahan sudah hancur, yakni hubungan pernikahan sudah gagal atau berakhir. Sangat jelas dalam kitab terakhir dari Perjanjian Lama, nabi Maleakhi menentang perceraian dan perceraian merupakan perbuatan yang dibenci oleh Tuhan.
Bentuk perceraian Kristen dipandang dari segi yang berbeda menjadi 2 perceraian yaitu:
· Cerai Mati merupakan sebuah perceraian yang terjadi karena salah satu pasangan suami istri meninggal dunia. Hal tersebut membuat ikatan hubungan suami istri harus berakhir. Salah satu pasangan suami istri yang masih hidup tidak berhak untuk tetap setia. Namun jika ada yang tetap setia meskipun pasangannya telah meninggal maka itu menjadi bukti bahwa hubungan yang disatukan Tuhan adalah hubungan yang berlandaskan cinta kasih yang suci bahkan sampai mati.
· Cerai Hidup merupakan sebuah perceraian yang terjadi karena sebuah ketidak cocokan antara pasangan suami istri entah karena ekonomi, perselingkuhan, percekcokan yang terus terjadi hingga kekerasan dalam rumah tangga yang biasanya digunakan sebagai alasan untuk berpisah. Sehingga Anda membutuhkan jasa dari Lawyer untuk menyelesaikan administrasinya.[36]
III. Analisa Penyeminar
Pernikahan adalah sesuatu hal yang ditetapkan Allah dari sejak awal ketika Allah menciptakan dunia ini beserta isinya, dan juga manusia. Sejak saat itu Allah telah menetapkan pernikahan kepada manusia itu. Allah menyatakan bahwa tidak baik kalau manusia itu hanya seorang diri saja, sehingga Dia menetapkan pasangan bagi manusia pertama itu. Allah menetapkan perkawinan itu dan menjadikannya menjadi penolong yang sepadan dengannya. Allah memberikan tanggung jawab yang besar kepada manusia itu dan menjadikan mereka sebagai mandataris daripada Allah. Allah menetapkan suatu pernikahan dengan pernikahan yang kudus, di dalamnya terjadi suatu ikatan perjanjian antara Allah dan manusia. Allah menetapkan pernikahan itu dan tidak mengjinkan terjadinya perceraian, karena pernikahan hanya sekali seumur hiidup. Dan apa yang telah dipersatukan oleh Allah tidak dapat diceraikan oleh manusia. Sebagaimana tertulis dalam Matius 19: 6 menyatakan bahwa “demikianlah mereka bukan lagi dua melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia”.
Pernikahan sesama jenis adalah sesuatu yang ditentang oleh Allah. Pernikahan Kristen tidak menganggap perkawinan sesama jenis sebagai pernikahan yang dikehendaki Allah. Pernikahan sesama jenis ditolak Alkitab karena terkait dengan penyembahan berhala (Ulangan 23:17-18). Perkawinan sesama jenis dianggap sebagai praktek manusia yang dikuasai oleh hawa nafsu dan yang menjadi bukti pemberontakan kepada Allah.
IV. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga). Dalam PL dikatakan bahwa perkawinan merupakan suatu perjanjian kudus yang diberkati oleh Allah dan merupakan persatuan yang terhormat antara pria dan wanita untuk tujuan persekutuan dan membangun kehidupan berkeluarga. Dalam Perjanjian Lama, hakikat perkawinan itu adalah kudus, perkawinan yang monogami, dan juga perkawinan yang terjadi atas inisiatif Allah. Kitab Suci Perjanjian Baru memaparkan signal-signal tentang seksualitas dan lembaga perkawinan yang menampungnya lewat ajaran Paulus dan Yesus Kristus. Surat Paulus 1 Tes 4:3-8 menyajikan nasihat bagi umat Kristen untuk menghayati seksualitas dan menghargai perkawinan dengan menguduskan diri. Pengudusan diri dengan menjauhi percabulan dan seks bebas serta tetap setia dalam hidup perkawinan sebagai pasangan suami-isteri yang saling mengasihi itulah inti nasihat Paulus yang menjunjung tinggi etika Kristen dan kekudusan perkawinan (1 Kor 5-7).
Putusnya perkawinan karena perceraian berdasarkan hukum gereja bagi perkawinan Kristen di Indonesia adalah sah, meskipun pada prinsipnya ajaran Kristen Protestan melarang perceraian dan masih ada beberapa gereja yang masih belum mengatur mengenai perceraian, tetapi beberapa gereja sudah mengatur mengenai perceraian di dalam tata gerejanya dengan beberapa pertimbangan, antara lain : Dalam Alkitab terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa umat Kristen harus tunduk pada pemerintah, Pengecualian larangan perceraian dari Rasul Paulus, bagi perceraian pasangan yang berbeda iman/keyakinan, dan apabila syarat sahnya perceraian menurut hukum nasional terpenuhi dan dengan memperhatikan teori kepastian hukum dan teori Keadilan.
V. Daftar Pustaka
W. J. S. Poerwadimanta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1990
Prodjojo Martiman, Undang-Undang Perkawinan Dan Pelaksanaannya, Jakarta: Rineka Cipta, 1974
......, Kamus Besar Bahasa Indonesia¸ Jakarta: PT. Gramedia, 1976
Durkheim Emile, The Elementary Forms of Religios Life, New york: Free Press, 1992
Daniel L. Pals, Seven Theories of Religion, Yogyakarta: Qalam, 2001
Dhavamony Mariasusai, Fenomenologi Agama, Yogyakarta: Kanisius, 1995
A. Van Gameran Willem, New International Dictionary Of The Old Testament Theology & Eksegetis Vol 3, America: Paternoster Press, 2002
J. S. W., Dalam Buku Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II M-Z
Verkuly J., Etika Bagian Seksuil, Jakarta: BPK-GM, 1998
Andrew E. Hill & Jhon H. Walton, Survei Perjanjian Lama, Malang: Gandum Mas, 2004
Brewer David Instone, Divorce And Murriage, Michigan: Cambarago, 1989
Richard E.J., First and Second Thessalonians, Sacra Pagina 11 Minnesota: Liturgical Press, 1995
Fee G.D., The First Epistle to the Corinthians, NICNT Grand Rapids: Eerdmans, 1988.
Unarto Erich, Hidup Dalam Etika Kristen, Jakarta: Pustaka Sorgawi, 2007
Chappman Gary, Buillding Comunication & Intimacy Convenant Marriage, Nasville: Broadman & Holman, 2003
Sono Saudar, Hukum Perkawinan Warisan, Yogyakarta: Widyatama, 2004
Philip J. King & Lawrence E. Stager, Kehidupan Orang Israel Alkitabiah, Jakarta: BPK-GM, 2010
Herlianto, Aids dan Perilaku Seksual, Bandung: Yayasan Kalam Hidup, 1995
Worthen Frank, Mematahkan Belenggu Homoseksualitas, Malang: Gandung Mas, 1990
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 1985
[1] W. J. S. Poerwadimanta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1990), 676
[2] Martiman Prodjojo, Undang-Undang Perkawinan Dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Rineka Cipta, 1974), 23
[3] ......, Kamus Besar Bahasa Indonesia¸ (Jakarta: PT. Gramedia, 1976), 453
[4] Emile Durkheim, The Elementary Forms of Religios Life, (New york: Free Press, 1992), 37
[5] Daniel L. Pals, Seven Theories of Religion, (Yogyakarta: Qalam, 2001), 275
[6] Mariasusai Dhavamony, Fenomenologi Agama, (Yogyakarta: Kanisius, 1995), 87
[7] Willem A. Van Gameran, New International Dictionary Of The Old Testament Theology & Eksegetis Vol 3, (America: Paternoster Press, 2002), 877
[8] J. S. W., Dalam Buku Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II M-Z, 157
[9] J. Verkuly, Etika Bagian Seksuil, (Jakarta: BPK-GM, 1998), 54
[10] Andrew E. Hill & Jhon H. Walton, Survei Perjanjian Lama, (Malang: Gandum Mas, 2004), 707
[11] David Instone Brewer, Divorce And Murriage, (Michigan: Cambarago, 1989), 2
[12] J. S. W., Dalam Buku Ensiklopedi Alkitab Masa Kini Jilid II M-Z, 156-157
[13] Willem A. Van Gameran, New International Dictionary Of The Old Testament Theology & Eksegetis Vol 3, 887-888
[14] E.J. Richard, First and Second Thessalonians, Sacra Pagina 11 (Minnesota: Liturgical Press, 1995), 186-209
[15] G.D. Fee, The First Epistle to the Corinthians, NICNT (Grand Rapids: Eerdmans, 1988), 257-266.
[16] Erich Unarto, Hidup Dalam Etika Kristen, (Jakarta: Pustaka Sorgawi, 2007), 36-37
[17] David Instone Brewer, Divorce And Murriage, 2
[18] Ibid, 5
[19] Gary Chappman, Buillding Comunication & Intimacy Convenant Marriage, (Nasville: Broadman & Holman, 2003), 6
[20] Ibid, 16
[21] Saudar Sono, Hukum Perkawinan Warisan, (Yogyakarta: Widyatama, 2004), 8
[22] Philip J. King & Lawrence E. Stager, Kehidupan Orang Israel Alkitabiah, (Jakarta: BPK-GM, 2010), 60-62
[24] Charlotte Knight dan Kath Wilson, Lesbian, Gay, Bisexual and Trans People (LGBT) and the Criminal Justice System, (London: Palgrave Macmillan, 2016), 24
[25] Marzuki Umar Sa’abah, Perilaku Seks Menyimpang, (Yogyakarta: UII Press, 2001), 130
[26] Marzuki Umar Sa’abah, Perilaku Seks Menyimpang, 131
[27] Herlianto, Aids dan Perilaku Seksual, (Bandung: Yayasan Kalam Hidup, 1995), 53
[28] Frank Worthen, Mematahkan Belenggu Homoseksualitas, (Malang: Gandung Mas, 1990), 21
[29] Robert P. Borrong, Etika Seksual Kontemporer, (Bandung: Ink Media, 2006), 16
[30] Warren W. Wiersbe, Benar di dalam Kristus, (Bandung: Yayasan Kalam Hidup, 1977), 29
[31] Herlianto, Aids dan Perilaku Seksual, 48
[32] Frank Worthen, Mematahkan Belenggu Homoseksualitas, 13
[33] Frank Worthen, Mematahkan Belenggu Homoseksualitas, 15
[34] Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 164.
[35] Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 1985), 23
[36] Philip J. King & Lawrence E. Stager, Kehidupan Orang Israel Alkitabiah, 68-69
Tidak ada komentar:
Posting Komentar