Selasa, 31 Maret 2020

Kiprah Gereja/Orang Kristen Pada Masa Indonesia Merdeka 1945


Kiprah Gereja/Orang Kristen Pada Masa Indonesia Merdeka 1945
I.                   Abstraksi
Setelah penderitaan yang dialami bangsa Indonesia yang didalamnya termasuk Kristen karena penjajahan yang tidak hanya dari Jepang namun pada masa penjajahan Jepang akhirnya bangsa Indonesia semakin gencar untuk segera memerdekakan Indonesia dari penjajahan, dengan memanfaatkan waktu dengan bergerak cepat saat Jepang mengalami kekalahan dengan sekutu dan serangan dari pemuda Indonesia, sehingga akhirnya Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dan terus diperjuangkan Indonesia saat Jepang sedang mengalami kekalahan, bangsa Indonesia memanfaatkan itu. Dalam proses kemerdekaan ini salah satu yang harus segera dilakukan yaitu merumuskan UUD Indonesia serta Dasar Negara Indonesia. Dalam perumusan ini terjadi ketidaksatuan pendapat antara Nasionalis Sekuler dan Nasionalis Islam akan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluknya”, tidak hanya itu namun masih ada isi perundang-undangan yang belum diterima oleh semua pihak sehingga pada saat Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, segeralah dirundingkan tentang 7 kata tersebut karena orang Kristen di wilayah Timur akan keluar dari Indonesia jika ketujuh kata tersebut tetap dipertahankan. Karena itulah Soekarno mencoba menjelaskan kepada pihak mayoritas akan pentingnya kesatuan pada saat itu, sehingga mereka akhirnya menyetujui sehingga terbentuklah UUD 1945 serta penetapan Presiden dan Wakil Presiden Pertama Indonesia.


II.                Isi
2.1.Pengertian Kiprah
Kiprah adalah suatu gerakan cepat atau kegiatan atau berpartisipasi dengan semangat tinggi dengan semangat yang tinggi yang bergerak di bidang politik untuk melaksanakan pembangunan.[1]
2.2.Sejarah Kemerdekaan Indonesia
Rakyat Indonesia yang merasa kecewa dan merasakan tipu muslihat Jepang selama  itu. Maka timbullah perlawanan-perlawanan terhadap Jepang, baik secara illegal maupun legal (PETA di Blitar). Perang Pasifik menunjukkan tanda-tanda akan berakhir dengan kekalahan Jepang dimana-mana. Untuk mendapatkan bantuan dari Rakyat Indonesia, Jepang yang pada waktu itu berada diujung kekalahannya mencoba menarik hati bangsa Indonesia dengan mengumumkan janji Indonesia merdeka di kelak kemudian hari apabila perang telah selesai. Sebagai tindak lanjut dari janjinya, pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam Bahasa Jepang disebut Dokuritsu junbi Choosakai. Badan ini kemudian terbentuk pada tanggal 29 April 1945 tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan baru mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945. Dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Oleh karena itu, peristiwa-peristiwa ini kita jadikan suatu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-citanya.[2] Tujuan BPUPKI ialah untuk menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia.BPUPKI beranggotakan 63 orang, di dalamnya terdapat perwakilan Arab Indonesia dan Cina serta 7 orang Jepang. Sidang resmi pertama berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Pada masa siding resmi pertama ini bertujuan unutk merumuskan dan membentuk rangka dasar dari Undang-Undang Dasar yang mana merupakan dasar dari negara Indonesia. Setelah itu kemudian dirumuskan konstitusi negara. Masa sidang pertama ini dikenal dengan sebutan detik-detik PANCASILA:
1.      Kebangsaan
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.       Demokrasi 
4.       Keadilan Sosial
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa.[3]
Pihak Jepang akhirnya harus memberikan isi atas janji kemerdekaan yang telah diberikannya kepada Indonesia karena posisi mereka yang semakin gawat. Sehingga pihak angkatan Laut mengakhiri oposisinya terhadap pemberian kemerdekaan semu kepada Indonesia karena mereka tidak memiliki harapan lagi untuk mempertahankan kekuasaannya. Serta pemberontakan PETA di Blitar pada bulan Februari 1945 menyadarkan pihak Jepang bahwa mereka tidak dapat lagi mengendalikan keadaan.[4] Serta bom atom yang dijatuhkan di Hirosima dan Nagasaki  pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, akibatnya pemboman di kedua kota ini Jepang bertekuk lutut dan menyerah tanpa syarat pada pihak sekutu.[5] Maka akhir dari petualangan politik militer Jepang yang telah menjebak seluruh dunia dalam kancah peperangan segera pula berakhir. Setelah merasakan kehancuran yang fatal ini penguasa Jepang menyerah tak bersyarat kepada sekutu. Maka dengan demikian seluruh  wilayah yang mereka kuasai selama peperangan yang mereka lakukan, mereka serahkanpula ke tangan pihak yang menang.[6]Namun sementara itu kedatangan tentara sekutu yang menggantikan tentara Jepang, yang kemudian disusuldengan kembalinya pemerintah Belanda yang ingin menyambung kembali tali kolonialismenya di bumi Indonesia, telah menimbulkan bentrokan-bentrokan sehingga terjadi perang kemerdekaan.[7] Pada tanggal 22 Juni 1945 9 tokoh nasional BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas negara yang telah dikemukakan beberapa tokoh. Dari dalam pembahasan ini disusunlah Piagam Jakarta, yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila, yaitu:
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada 9 Agustus 1945 terbentuklah PPKI yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Junbi Inkai). Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil ketuanya. Badan ini begitu penting yaitu:
1.      Mewakili seluruh bangsa Indonesia
2.      Sebagai pembentuk negara
3.      Menurut teori hukum, badan ini mempunyai weweang untuk meletakkan dasar negara.
Saat Jepang menyerah (14 Agustus), pada saat itu terjadilah kekosongan kekuasaan di Indonesia. Situasi kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan oleh bangsa Indonesia. Pemimpin bangsa Indonesia termasuk pemudanya segera menanggapi situasi tersebut dengan mempersiapkan Proklamasi kemerdekaan Indonesia. Naskah Proklamasi itu ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia, bertanggal 17 Agustus 1945 (Jepang 05=2605). Dari kenyataan ini sejarah itu dapatlah dipahami bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang, melainkan sebagai suatu perjuangan bangsa Indonesia sendiri.[8] Dengan Proklamasi Kemerdekaan, maka bangsaIndonesia menyatakan sebagai suatu bangsa yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lainnya di dunia.[9]Perjuangan itu berwujud perjuangan untuk mengenyahkan penjajah Belanda yang masih ingin meneruskan penjajahannya dan pengisapannya di tanah air Indonesia. Segeralah terjadi mobilisasi bangsa yang berjalan lama, yaitu sejak diproklamaskan pada tanggal 17 Agustus 1945 berlangsung sampai dengan pengakuan kedaulatan republik secara formil oleh bangsa-bangsa di dunia pada tahun 1949.[10]


2.3.Kiprah Gereja Pada Indonesia Merdeka
Pengalaman dan kehidupan gereja di masa pendudukan Jepang sangat menentukan dan mempengaruhi jalannya sejarah Gereja di Indonesia. Dengan menyerahnya Jepang pada sekutu pada tanggal 14 Maret 1945, berakhirlah penindasan penganiayaan Jepang atas Indonesia. Bersamaan dengan itu usaha dan semangat bangsa Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan tanah air sudah mencapai taraf kematangan, yang berkemuncak dengan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Karena perang Kemerdekaan, gereja-gereja yang sudah matang dipersiapkan oleh Tuhan di masa pendudukan Jepang, sepenuhnya sadar bahwa perjuangan unutk memperoleh kemerdekaan bangsa adalah tugas dan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Dan orang Kristen sebagai bagian yang tak terpisahkan dari bangsa ini sepenuhnya ikut pula bertanggung jawab. Sehingga sejak semula, ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, orang Kristen Indonesia sudah ikut terlibat secara aktif dalam perjuangan rakyat.[11]Peranan gereja atau kiprah penting dari Gereja pada masa kemerdekaan tahun 1945 salah satu bentuk partisipasi yaitu dalam bidang politik. Setelah proklamasi kemerdekaan ialah partisipasi dalam perjuanagn bersenjata. Kenyataan bahwa orang-orang Kristen bahu-membahu menggabung jiwanya dengan orang-orang Indonesia yang lain selama perang kemerdekaan dan korban-korban yang diberikan bersama-sama seperti dibuktikan oleh taman-taman dari sabang sampai Merauke, telah memperkuat keyakinan yang dikemukakan oleh pemuka-pemuka Kristen kepada Mr. Sartono dan Mr. Maramis bahwa setiap warganegara tidak memandang agamanya, harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam sebuah perundang-undangan. Partisipasi Kristen dalam perjuangan bersenjata dijalankan sebagai anggota-anggota dari angkatan bersenjata Republik Indonesia, dimana orang-orang Kristen Indonesia sejak mulanya turut memberikan sumbangannya. Diantara pemimpin-pemimpin angkatan perang republik Indonesia sejak semula terdapat perwira-perwira Kristen seperti Kol. Kawilarang, Kol. Simbolon, laksamana muda John Like, Letnan Jendral Pangabean, Mayor Jendral Panjaitan. Dalam bidang pemerintahan sejak semula terdapat partisipasi orang-orang Kristen. Amir Syariffudin, Maramis, kemudian Dr. Leimena , Dr. Mulia, duduk dalam kabinet-kabinet, pertama dan Dr. Ratu Langie Mr. Latu Harhary menjadi Gubernur pertama dari Sulawesi dan Maluku. Kejadian yang penting dalam partisipasi Kristen dalam bidang politik adalah lahirnya Partai Kristen Indonesia. Sesudah Proklamasi kemerdekaan Indonesia diumumkan maka pada tanggal 6 November 1945 diadakan rapat untuk umat Kristen di Jakarta bertempat di balai pertemuan Kristen Kramat 65 guna menyambut proklamasi kemerdekaan dan mendengarkan uraian dan penjelasan tentang UUD RI. Sesudah rapat bahwa perlu ditengah-tengah umat Kristen didirikan partai politik Kristen untuk ikut serta memberi isi dan melaksanakan maklumat pemerintah tertanggal 3 November 1945 yang menyatakan bahwa rakyat Indonesia diperbolehkan mendirikan partai-partai politik yang bertujuan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.[12]
2.3.1.      Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Peserta sidang BPUPKI pada 1 Juli 1945 itu menyambut gembira pidato dan usul Soekarno diatas. Pertanyaan yang harus dijawab dalamperhimpunan BPUPKI adalah: Haruskah dasar resmi untuk Negara Indonesia terbentuklah dari asas-asas Islam, dinyatakan dengan peristilahan Islam, ataukah Indoneisa akan didasarkan kepada Pancasila dan menjadi sutau contoh dari negara yang rakyatnya menganut beraneka ragam agama, yang didalamnya para pengikut dari berbgai agama hidup dan bekerja sama dengan saling menghormati?
Sebagaimana terlihat dalam perkembangan pada dua masa persidangan BPUPKI itu, para tokoh Islam tetap mengkehendaki agar Islam ditetapkan sebagai dasar negara. Hal itu juga tampak dalam serangkaian rapat Panitia Kecil, bagian dari BPUPKI atau Panita 62, yang ditugaskan untuk membahas puluhan usul yang diajukan anggota dan merumuskan rancangan Deklarasi Kemerdekaan yang didalamnya direncanakan juga rumusan dasar negara. Dalam rapat itu terlihat perdebatan antara kelompoknasionalis ‘Sekuler’ dan para pemimpin Islam. Perdebatan tentang bentuk negara tidak menghasilkan kesepakatan dan topik pembicaraan sidang pun beralih kepada dasar negara saat Soekarno memberikan pidatonya pada tanggal 1 JUni 1945, pidatonya juga berkaitan dengan pandangannya terhadap Islam dan demokrasi. Dalam pidatonya itu Soekarno memberikan usul agar dasar negara yang terdiri dari 5 prinsip atau Panca Sila. Salah satu silanya yang Soekarno sebut Ketuhanan, pada hakikatnya mengajak semua umat beragama, baik Islam maupun Kristen, untuk mengamalkan ajaran agama secara bebas.[13]
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang Badan Penyelidik. Setelah mengadakan pembahasan maka oleh Sembilan tokoh nasional yaitu
1.      Ir. Soekarno
2.      Moh. Hatta
3.      Mr. A.A. Maramis
4.      Abikoesno Tjokrosoejoso
5.      Abdoelkahar Muzakir
6.      Haji Agus Salim
7.      Mr. Achmad Soebardjo
8.      K.H. Wachid Hasjim
9.      Mr. Muhammad. Yamin[14]
Oleh kesembilan tokoh ini disusul sebuah piagam yng kemudian terkenal dengan nama Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila, yaitu:
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatakn yag dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rayat Indonesia.[15]
Naskah undang-undang yang dirumuskan itu yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah tujuh kata yang ditambahkan di belakang sila ke Tuhanan, sehingga bunyinya menjadi : ke-Tuhanan,  dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Pada tanggal 10-16 Juli 1945, BPUPKI kembali mengadakan sidangnya yang kedua. Pada kesempatan itu melaporkan hasil pekerjan mereka di hadapan sidang, sambil mendesak rekan-rekannya untuk segera mencapai kesempatan tentang struktur negaradan undang-undang dasarnya, sehingga Tokyo dapat mengakui kemerdekaan Indonesia dan memberntuk sebuah pemerintahan di Jakarta. Penerimaan Piagam Jakarta pada waktu itu, bagi pihak Islam, sangat penting sebagai langkah awal kemenangan karena itu berarti merupakan kewajiban hukum bagi pemerintahan Indonesia untuk menerapkan hukum Islam sebagai pengikut bagi semua umat Islam tanpa memandang latar belakng cultural atau kemasyarakatan mereka. Permasalahan terjadi ketikamulai membahas rancangan Undang-Undang Dasar pada hari kedua tanggal 11 Juli. Pada saat itu BPUPKI telah membentuk 3 sub-panitia atau panitia khusus yaitu Panitia Khusus perancang Undang-Undang Dasar (UUD) (19 anggota, diketuai Soekarno), panitia khusus pembahas maalah pertahanan (22 anggota, diketuai Abikoesno Tjokosoejoso), dan panitia khusus pembahas masalah-maslash ekonomi (22 anggota, diketuai Mohammad Hatta). Ada 3 persoalan pokok berkaitan dengan UUD yang mereka harus bahas, yaitu: bentuk negara (negara kesatuan atau federal), sifat UUD (sementara atau tetap), dan rancangan pembukaan (menurut rumusan Piagam Jakarta dan rumusan lain). Menyangkut dasar negara yang akan dicantumkan pada Preambule (Pembukaan UUD), J. Latuharhary yang menyampaikan keberatan atas nama umat Kristen, khususnya menyangkut anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang terdapat pada sila pertama Piagam Jakarta. Menurutnya kalimat tersebut mendatangkan akibat yang besar sekali terhadap agama-agama lain, dan juga menimbulkan kekacauan terhadap adat-istiadat. Sementara itu menanggapi hal paksaan dalam beragama, Wachid Hasjim dari golongan Islam antara lain mengatakan bahwa dengan susunan pemerintahan yang didasarkan atas perwakilan dan permusyawaratan, tidak perlu ada kekhawatiran tentang hal tersebut. Atas permintaan Soekarno sebagai ketua Panitia Khusus Perancang UUD, perdebatan tersebut diakhiri. Soekarno mengingatkan bahwa kalimat yang dipertentangkan itu adalah hasil kompromi antara golongan Islam dan golongan Kebangsaan.
Namun permasalahn lain timbul saat Batang Tubuh UUD dibahas muncul setelah Wachid Hasjim mengajukan dua usul:
1.      Pasal 4 ayat 2 dicantumkan bahwa yang dapat menjadipresiden hanya orang Indonesia asli “ yang beragama Islam”;
2.      Pasal 28 (yang kemudian menjadi pasal 29) diubah sehingga bunyinya menjadi “Agama negara ialah agama Islam” dengan menjamin kemardekaan orang-orang yang beragama lain.
Usul ini ditentang oleh Djajadiningrat yang meminta agar pasal 4 ayat 2 hapus sama sekali karena dalam praktik yang menjadi presiden sudah tentu orang Indonesia yang beragama Islam. Usul ini didukung oleh Wongsonegoro sedangkan ia mengusulkan agar dalam pasal 29 ayat 2 ditambah kata-kata “dan kepercayaannya” diantara kata-kata “agamanya” dan masing-masing. Ketiga usul anggota panitia dari golongan kebangsaan ini disetujui Soekarno selaku ketua panitia Khusus. Kemudian Latuharhary mengajukan keberatan jika isi pasal 28 ayat 2 diubah. Selanjutnya Soekarno melanjutkan pada pasal 28 ayat 1berbunyi “ negara berdasarkan Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam”.  Ayat 2 berbunyi “negara menjamin kemardekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama lain dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya amsing-masing”. Soekarno meminta kepada tokoh-tokoh Kristen supaya apa yang diusulkan Soekarno diterima dengan bulat-bulat oleh mereka walaupun Soekarno tahu pengorbanan yang dilakukan oleh tokoh kristen hebat. Setelah melihat tidak ada lagi keberatan muncul, Radjiman segera menutup sidang dengan meminta semua anggota bediri untuk menyatakan persetujuan.[16]
Demi kesatuan dan persatuan bangsa, dan berdasarkan adanya usul-usul dari pemimpin bansga yang beragama Kristen dan lainnya, maka atas prakarsa Bung Hatta selaku wakil ketua panitia perumusan BPUPKI, ketujuh kata-kata dalam Piagam Jakarta itu dihilangkan dan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI dinyatakan berlaku secara resmi unutk seluruh tumpah darah Indonesia bersama-sama dengan UUD 1945.[17]
2.3.2.      Pembentukan PPKI
PPKI yang beranggotakan 21 orang sebagai upaya untuk pencermianan perwakilan etnis, yang berasal dari 3orang Sumatera, 12 orang di Jawa, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang Kalimantan, 1 Orang dari Maluku, 1 orang dari Nusa Tenggara dan 1 orang dari Tionghoa. Tugas PPKI adalam mempersiapkan segala suatu berkaitan dengan keperluan pergantian kekuasaan dari Jepang yang meliputi:
1.      Menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan BPUPKI
2.      Merumuskan dan memutuskan pelaksanaan pernyataan Kemerdekaan Indonesia bila saatnya telah tiba.[18]
Pada tanggal 7 Agustus 1945 terbentuklah Panitia Persiapan Kemardekaan (Dokuritsu Junbi Iinkai), yang juga sering disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya. Panitia Persiapan Kemardekaan ini penting sekali fungsinya, apalagi setelah Proklamasi keanggotaannya disempurnakan. Badan yang mula-mula bersifat “badan buatan Jepang” untuk menerima “Hadiah kemerdekaan” dari Jepang, setelah takluknya Jepang dan Proklamasi Kemardekaan Republik Indonesia lalu mempunyai sifat “badan nasional” Indonesia. Badan yang mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik, tetapi menurut sejarah kemudian mempunyai kedudukan dan berfungsi yang penting sekali.[19]
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI berhasil membuat dua keputusan penting, yaitu mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Negara  dan mengangkat Soekarno beserta Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden RI. Sehubungan dengan ini, hal yang perlu adalah: kata Mukadimah menjadi pembukaan, dihapuskannya 7 kata dari pembukaan UUD 1945, perubahan isi pasal 6 ayat 1, dan perubahan isi pasal 29 ayat 1, sejalan dengan penghapusan ketujuh kata itu.[20] Ketika Proklamasi dibacakan pada 18 Agustus 1945, banyak tokoh Kristen yang tidak hadir dalam peristiwa bersejarah itu. ada dugaan banyaknya ketidakhadiran kelompok Kristen itu dikarenakan keberatan mereka terhadap Piagam Jakarta yang diduga bakal dibacakan Soekarno dalam proklamasi kemerdekaan.[21]
 Proses penghapusan ketujuh kata yang sebelumnya tercantum dalam Piagam Jakarta itu tidaklah mudah, kendati tidak lagi diperdebatkan panjang-lebar dalam sidang PPKI itu. Sebab sesaat sebelum sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 di buka Soekarno dan Muhammad Hatta memanggil KI Bagus Hadikoesoemo, K. H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo dan Mr. Teuku Mohammad Hasan.[22] Alasan pertemuan kilat itu adalah karena pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945 Mohammad Hatta memperoleh informasi dari seorang perwira Kaigun bahwa bila ketujuh kata tersebut tidak dihapuskan, maka beberapa daerah di bagian Timur Indonesia akan memisahkan diri.Catatan Hatta menuliskan bahwa pada sore hari dia menerima telepon dari tuan Nishijima, pembantu Admiral Maeda menyatakan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik berkeberatan terhadap bagian kalimat pembukaan UUD yang berbunyi:“Ketuhanan dengan Kewajiaban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya ketetapan seperti itu didalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas. Jika diskriminasi itu ditetapkan juga, maka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia”
Para tokoh Islam yang diundang Hatta itu menerima pendapat Hatta, yaitu agar sungguh-sungguh mempertimbangkan informasi dan usul penghapusan ketujuh kata ini, dan menggantinya dengan “ Ketuhanan Yang Maha Esa”. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, akhirnya mereka sepakat untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan menggantikannya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” inilah yang dikatakan Hatta. Hatta sendiri kemudian meneruskan usulan ini kepada para anggota PPKI lainnya, sebelum sidang dimulai, kelompok Islam menerima keputusan  ini dengan dua alasan:
1.      Golongan Islam menyadari pentingnya arti persatuan bangsa, terlebih ditengah negara Indonesia yang masih baru berdiri. Selain itu makna “Ketuhanan Yang Maha Esa” tidak bertentangan dengan makna Tauhid dalam Islam.
2.      Golongan Islam berharap bahwa enam bulan setelah Proklamasi akan diadakan suatu pemilihan umum. Mereka percaya bahwa proklamasi akan diadakan suatu pemilu. Mereka percaya bahwa Proklamasi itu akan diikuti oleh stabilitas yang mendukung dilaksanakannya Pemilu. Mereka yakin akan memenangkan mengingat jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Soekarno menyatakan “nanti… dalam suasana yang lebih tenteram,kita tentu … dapat membuat UUD yang lebih lengkap, lebih sempurna. Janji itu dipegang oleh kalangan Islam dan pada masa selanjutnya terus ditagih realisasinya, sambil bersikukuh pada anggapan bahwa rumusan piagam Jakarta itu tidak pernah dibatalkan.[23] Tokoh-tokoh politik Islam menginginkan agar Indonesia kelak dapat menjadi negara Islam karena mayoritas rakyat Indonesia menganut agama Islam, sehingga ingin memulai sebuah millennium baru dibawah syariat Islam.[24]
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 tidaklah dengan sertamerta membebaskan gereja di Indonesia dari penderitaan, sebab proklamasi itu disusul oleh serangkaian perang untuk mempertahankan kemerdekaan. Gereja yang sudah ditempa dalam penderitaan pada masa Jepang itu sudah menjadi gereja yang semakin dewasa dalam hal iman, kepemimpinan dan rasa kebangsaan. Umat Kristen di Indonesia pada umumnya, bersama-sama dengan saudara-saudaranya sebangsa yang berbeda agama, bahu membahu berjuang membela kemerdekaan. Gereja di Indonesia sangat sadar bahwa cita-cita kemerdekaan bangsanya adalah juga cita-citanya dan maa depan bangsanya adalah juga masa depannya.[25]
Untuk mengisi fungsi parlemen yang menjadi syarat mutlak suatu negara demokrasi, pemerintah RI segera mempersiapkan pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai pengganti PPKI, dengan mengangkat 135 anggota yang mencerminkan susunan masyarakat Indonesia dari beragam pulau suku dan pandangan politik.[26]
2.3.3.      Undang-Undang Dasar 1945
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan bernegara sebagaimana lazimnya suatu negara yang merdeka, maka panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 itu PPKI yang telah disempurnakan antara lain telah mengesahkan undang-undang dasar negara yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI terdiri dari dua bagian, yakni bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh” yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 aturan Tambahan terdiri dari 2 ayat.
Di dalam bagian pembuakaan yang terdiri atas empat alinea itu, di dalam alinea ke empat tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan dasar negara Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar karena disamping mempunyai konstitusional, juga disahkan oleh suatu badan yang mewakseluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.[27]
2.4.Partai Politik Kristen Indonesia Pada Masa Kemerdekaan
Setelah Indonesia Merdeka jumlah, gereja bertambah besar dan kekristenan Indonesia tambah beraneka ragam. Penyebab yang pertama ialah retaknya beberapa unsur kesukuan/kedaerahan atau karena faktor lain. Sebagian besar badan-badan gereja yang termasuk padanya lahir sesudah tahun 1945.[28] Pada 3 November 1945 atas usulan Badan Pekerja Komite Nasional (BP KNIP), pemerintah mengeluarkan Maklumat yang menyatakan bahwa pemerintah menyukai berdirinya partai-partai Politik terkait dengan akan segeranya diselenggarakan pemilihan Umum.[29]
Serentetan pertemuan diadakan ole para tokoh Kristen (Protestan dan Katolik) di Jakarta untuk menggumuli pembentukan sebuah partai bagi seluruh umat Kristen Indonesia. Tanggal 9 November 1945 bertempat di gedung Kristen Pasundan Jl. Kramat Raya no. 45, para tokoh Protestan dan Katolik kembali mengadakan pertemuan. Ketika peserta pertemuan sepakat membentuk sebuah Partai Kristen, utusan Katolik mengundurkan diri dengan alasan akan membicarakannya dahulu dengan pimpinan Gereja Katolik, yang akhirnya membentuk Partai Katolik. Hingga pertemuan tersebut sepakat membentuk sebuah partai untuk umat Kristen Protestan dengan nama Partai Kristen Nasional.[30]
Tujuan dari pendirian Partai ini adalah “memperkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat”. Partai Kristen pertama yang murni dibentuk hanya oleh orang Pribumi, bercikal-bakal dari organisasi Gerakan Persatoean Kaoem Kristen (GPKK) pada tanggal 26 Juni 1942. Dari cikal balak itu berkembang menjadi Partai Kristen Nasional (PKN).[31]
2.4.1.      PARKI (Partai Kristen Indonesia)
Di daerah-daerah muncul partai orang Kristen. Di Tapanuli berdiri Partai Kristen Indonesia (PARKI) yang didirikan sekitar tahun 1942.[32]Pada waktu yang hampir bersamaan dengan pembentukan PKN, orang-orang Indonesia di Tapanuli membentuk suatu wadah politik, bernama Partai Politik Kaum Kristen, dipimpin oleh Jasmen Saragih bersama Melanchton Siregar (1912-1975), seorang Siregar, Doran Damanik, A. M. S. Siahaan dan Turman Siahaan. Sementara itu di Medan didirikan Partai Politik Masehi Inndonesia, yang menghidupkan kembali Perserikatan Christen Indonesia, suatu partai yang kurang berkembang. Kedua partai itu dipersatukan menjadi Partai Kristen Indonesia (PARKI), dalam kongres yang berlangsung di Siantar pada 6-8 September 1946, PARKI bertujuan untuk mempertahankan NRI membantu pemerintahan mencapai perdamaian dunia dan mengusahakan keadilan. Partai ini dari atas tiga bagian, yakni Badan Pemuda PARKI, badan Wanita PARKI dan badan Perjuangan kelaskaran PARKI Devisi Panah.[33] Pada kongres PARKI yang ada di Tapanuli melebur diri ke PARKINDO di Parapat 19-20 April 1947.[34]
2.4.2.      PKN (Partai Kristen Nasional)
PKN berpusat di Jl. Kramat 65. Partai ini terlibat langsung dengan persiapan kemerdekaan Indonesia, di mana A.A. Maramis dan Sartono memperkenalkan konsep UUD 1945 kepada pengurus partai dan pengemuka Kristen. Pada kesempatan ini rancangan UUD itu ditolak karena memuat kalimat bahwa presiden harus orang Indonesia asli dan beragama Islam.[35]Partai Kristen Nasional ini diberdirikan pada 28 November 1945 di Jakarta yang bercorak Nasional yang bertujuan untuk berusaha, dalam lapangan politik, ekonomi dan sosial. Partai politik ini sebagai kewajiban umat Kristen unutuk tujuan pemerintahan berdasarkan firman Tuhan berkehendak sebagai bangsa-bangsa itu juga bangsa Indonesia harus merdeka dan harus dapat mengatur dan memerintah Negara sendiri. Partai Kristen Nasional diketuai oleh Dr. W. Z. Johanes.[36] Ketika berlangsung pembicaraan di dalam PPKI antara bulan Mei-Agustus 1945, Mr. A.A Maramis dan Sartono memperkenalkan rencana UUD itu kepada kelompok Kristen di Kramat 65. Pemuka-pemuka Kristen pada saat itu berkeberatan terhadap pasal 6 bagian pertama rancangan UUD itu yang menyatakan bahwa Presiden itu harus Indonesia Asli dan beragama Islam. Rencana untuk mendirikan suatu partai politik Kristen mendapat dukungan luas dikalangan pemuka Kristen. Sedangkan pihak katolik yang hadir tidak dapat mengambil bagian tanpa petunjuk dari pemimpin gerejanya. Mereka yang sepaham yaitu kira-kira 25 orang yang sebagian besar terdiri orang-orang kecil yang belum mempunyai pengalaman politik sama-sekali. Mendirikan Partij Kristen Nasional (PKN), kemudian dieja menjadi orang Partai Kristen Nasional dengan meminta pembentukan itu pengurus menulis suatu surat tebuka memprotes sekeras-kerasnya “Penyerbuan Inggris atau kota Surabaya, 10 November 1945.[37] Pada tanggal 15 November 1945 PKN mengeluarkan surat terbuka kepada umat Kristen di Inggris, Amerika Serikat, Cina dll sehubungan dengan pemboman Surabaya tersebut. Surat terbuka ini, menurut Abednego, membuktikan tiga hal penting yaitu:
1.      Adanya penduduk Kristen di Indonesia yang di luar dikenal sebagai daerah Islam
2.      Orang-orang Kristen itu tidak bersikap pasif terhadap berbagai kejadian yang ada dis sekitar mereka
3.      Mereka telah memiliki suatu organisasi politik Kristen yang akan terus terlibat dalam perjuangan untuk menegakkan kemerdekaan Indonesia.[38]
2.4.3.      PARKINDO (Partai Kristen Indonesia)
Partai Kristen Indonesia di deklarasikan pada tanggal 10 November 1945. Partai inilah yang pertama kali memberikan penegasan Teologis menyangkut kemerdekaan Indonesia. T.B. Simatupang mengatakan: Ketika orang-orang Kristen di Indonesia mendukung Proklamasi Kemerdekaan, PARKINDO mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa kemerdekaan adalah anugerah Allah bagi Rakyat Indonesia.[39]Kongres PKN tanggal 6-7 Desember 1945 di Surakarta mendapat sambutan hangat dari umat Kristen. Pada Akhir kongres ini nama Partai diganti menjadi Partai Kristen Indonesia disingkat PARKINDO, kongres ini dihadiri 60 wakil drai 31 daerah di Jawa, dan sejumlah peninjau (hari kedua 154 orang). Tujuan Kongres ini dikemukakan oleh Ketua Pengurus Besar Sementara yaitu Dr. W. Z. Johannes adalah membicarakan jalan-jalan yang harus ditempuh untuk mempertahankan dan mencapai cita-citaitu (Kemerdekaan Indonesia). Pemikiran yang mendukung lahirnya Partai Kristen Indonesia dapat diungkapkan melalui karangan-karangan beberapa tokoh partai yang memuat dalam majalah Partai Kristen. Pedoman, J.L.L.Wenas menyambut terbitnya pedoman dengan mengingatkan perjuangan Kristen sebagai persatuan untuk melawan penjajahan dankapitalisme dengan belajar dari bencana perang yang barulewat. Dalam kerangka yang lain Wenas berbicara tentang hasrat darah Indonesia Asli, yaitu hasrat merdeka. Pikiran politik PARKINDO pada tahun pertama dapat pula diungkap melalui pernyataan politiknya. Pada kongres ke-2 tahun 1947, ini PARKINDO merumuskan “pernyataan Dasar Pendirian Parkindo dalam empat pasal, masing-masing mengenai Tuhan sebagai dasar keberadaan segala sesuatu, negara sebagai kehendak Tuhan. Pemikiran Teologi mengenai politik, yang diungkapkan para pemuka PARKINDO, menunjukkan pengaruh Calvinisme, terkhususnya yang dikembangkan dalam kalangan politikus Kristen Belanda. Pemerintahan adalah hamba Allah dan gereja atau orang Kristen dipanggil untuk menyaksikan Kehendak Allah dalam segala lapangan kehidupan juga dilapangan politik. Dengan kata lain Politik Kristen memperjuangkan semacam Teokrasi, yakni menyelenggarakan kehidupan masyarakat bangsa dan negara sesuai prinsip-prinsip agama Kristen.[40]
2.5.Tokoh-Tokoh Kristen Yang Berperan Dalam Indonesia Merdeka
2.5.1.      A.A. Maramis
Memiliki nama asli Alexander Andries Maramis, salah satu anggota KNIP dan menjadi menteri keuangan pertama Republik Indonesia, dia juga yang menandatangani “Oeang Republik Indonesia”. Sebagai Anggota BPUPKI dia menjadi salah satu orang yangmerumuskan dan menandatangai Piagam Jakarta. Meski penganut Kristen namun dia itu nasionalis yang perjuangannya segaris dengan bung Karno dan tokoh nasionalis lainnya.[41]Adalah salah satu tokoh yang masuk kedalam Panitia Sembilan sebagai satu-satunya orang Kristen dari 8 orang lainnya yang nasionalis sekuler maupun nasionalis Islam, yang merumuskan dasar negara yang akan termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Juga mengomentari rumusan Piagam Jakarta, khususnya ketujuh kata tentang syariat Islam sehingga jelas, ketika kemudian ternyata ketujuh kata itu dihapuskan pada rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.[42]
2.5.2.      Johannes Latuharhary
Pada saat pembentukan BPUPKI dia menjadi perwakilan dari Maluku dia juga hadir pada saat perumusan naskah Proklamasi di rumah Laksamana Tadashi Maeda, serta menjadi wakil ketua dari KNIP dan setelah Indonesia merdeka diangkat menjadi Gubernur Maluku.[43] Dia merupakan Seorang tokoh Kristen pada masa kemerdekaan Indonesia yang menyampaikan keberatan atas nama umat Kristen akan hasil Preambule pada Pembukaan UUD, menyangkut anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” pada sila pertama. Karena dapat menimbulkan kekacauan terhadap adat-istiadat.[44]
Dalam Sidang BPUPKI pada 10-16 Juli 1945, Boland mencatat bagaimana Latuharhary bergumentasi keras melawan Wahid mengenai dua pokok penting, yakni tujuh kata dan pasal 6 UUD 45 yang mengatur syarat menjadi presiden. Dalam pasal itu, Wahid mengusulkan agar presiden Indonesia dijabat oleh orang beragama Islam. Rumusannya: “Presiden Republik Indonesia harus eorang Indonesia asli yang beragama Islam. “ Latuharhary  (di dukung KH Agus Salim), menolak pasal ini. Bila presiden Indonesia harus orang Islam, bagaimana dengan wakil presiden, para duta besar? Bagaimana pula dengan janji melindungi agama lain? Perdebatan ini tidak menemukan titik temu, bahkan setelah berjam-jam berdebat dan sampai menggebrak meja. Rapat paling krusial terjadi pada 16 Juli 1945. Boland mencatat bahwa Latuharhary tetap mempertahankan pendiriannya.[45]
Latuharhary pernah mengajukan keberatan terhadap rencana pembentukan kementerian Agama, akan ada perasaan tersinggung atau tidak senang, dan lebih banyak yang memihak pendapatnya.[46]Sehingga akhirnya keputusan sidang PPKI menetapkan penghapusan ke-7 kata yang dapat menimbulkan perpecahan tersebut.
2.5.3.      Basoeki Probowinoto
Kontribusi Pendeta Basoeki Probowinoto dalam kebangsaan Indonesia sangat banyak. Pendeta Probowinoto berkarya mulai dari Pandu Kristen, lalu kemudian berkarya di gerejanya, lalu berkarya banyak untuk bangsanya melalui partai Kristen Indonesia. Probowinoto turut andil sebagai anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) dalam mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Probowinoto juga terlibat sebagai salah satu pendiri Partai Kristen Indonesia (Parkindo) yang berpusat di Jalan Matraman Jakarta. Kegiatan Probowinoto secara nasional di bidang politik dimulai di Yogyakarta melalui berbagai interaksi dan menerbitkan majalah. Pada jaman penjajahan Jepang, Probowinoto pindah ke Jakarta dan berkomunikasi dalam gerakan kemerdekaan dengan para tokoh nasional kemerdekaan seperti Ir Sukarno dan dr. Leimena, bahkan aktif di gerakan PUTERA yang didirikan oleh Bung Karno.[47]
 Dia adalah seorang Pendeta yang mengajukan protes terhadap sila pertama mengenai 7 kata yaitu “Kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk Islam” yang terdapat pada sila pertama. Dia meitikberatkan perubahan UUD adalah bertentangan dengan konsep konstitusi semula dan bertentangan dengan kesepakatan yang menghasilkan pendangan-pandangan semacam itu, tetapi perlu seklai pada tahap awal yang menentukan, merealisasikan hak-hak dasar tersebut melalui kegiatan politik itulah sebabnya bersama banyak orang lain memberikan dorongan untuk mendirikan PARKINDO.[48]
2.5.4.      J. Leimena
Merupakan salah satu tokoh Partai Kristen Indonesia yang dibentuk pada tanggal 18 November 1945 di Jakarta, dan dia juga adalah salah seorang pendiri Gereakan Mahasiswa Kristen Indonesia, dia menjabat sebagai menteri dalam kebanyakan kabinet setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Berulang kali terpilih sebagai wakil ketua Dewan Gereja-Gereja di Indonesia dan berpengaruh dalam mendorong misi orang-orang Kristen Indonesia untuk melimpahkan perhatian pada maslah-masalah sosial.[49]Seorang tokoh generasi muda Kristen Indonesia yang melakukan trobosan penying dalam sejarah kekristenna di Indonesia, yaitu mendamaikan iman Kristen dengan sikap nasionalisme dalam dirinya. Leimena menyatakan bahwa jika kaum Kristen memisahkandiri dari masyarakat Indonesia itu merupakan kesalahan, karena suatu kesempatan yang merupakan bagi kaum Kristen untuk turut serta dalam menyempurnakan penyelenggaraan one nation bulding. Umat Kristen harus bersama-sama dapat melaksanakan panggilan Gereja di tengah-tengah kehidupan masyarakat, yakni menyatakan kebersamaan selaku satu persekutuan dalam iman, menyaksikan Injil dan melaksanakan pelayanan sosial menegakkan keadilan, serta kemerdekaan dan juga perdamaian. Dia memiliki konsepsi pemikiran oikumenis dalam ceramahnya dia menyatakan bahwa dalam sejarah orang Kristen mempertanggungjawabkan kemerdekaan sebaggai satu bangsa, satu negara, dengan satu pemerintah “bersama sudara-saudaranya yang bukan Kristen”. Lemeina juga mengarahkan Gereja pada tanggung jawab untuk turut membina dan memajukan kehidupan bangsa, masyarakat dan negara.[50]


2.5.5.      W.R. Soepratman (Masih Kontroversi)
Wage Rudolf Supratman lahir di Meester Kornelis (Jati Negara) pada tanggal 9 Maret 1903. Ia wafat pada usia 35 tahun tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1938 di Surabaya dan ia tidak pernah menikah. Dia juga orang yang sangat rajin belajar pada masa kecilnya, darahnya juga dialiri oleh darah seni. W. R. Soepratman terkenal sejak dahulu dalam bidang seni, dia punya talenta yang sangat hebat dalam dunia lagu. Tidak ada yang menyangka pengubah lagu Nasional ini adalah seorang Kristiani. Tingginya jiwa kebangsaan dari W. R. Soepratman menurut dirinya membuahkan karya bernilai tinggi yang dikemudian hari telah menjadi pembangkit semangat perjuangan pergerakan nasional. Lagu Indonesia Raya yang kemudian menjadi lagu kebangsaan negeri ini ia ciptakan dari semangat kebangsaan, rasa persatuan dan kehendak untuk merdeka dan jiwanya. Kemudian pada kongres pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 diputuskan lagu Indonesia Raya menjadi lagu kebangsaan Indonesia dan merupakan lagu resmi yang akan dinyanyikan pada upacara-upacara penting. Lalu, pada tahun 1944 dibentuklah panitia lagu Kebangsaan Indonesia dan sejak 8 September 1944, lagu Indonesia Raya memiliki teks baru seperti teks yang sekarang ini.[51]
2.5.6.      Todug Sutan Gunung Mulia
Todung Sutan Gunung Mulia (atau nama lengkapnya Todung Sutan Mulia Harahap; lahir tahun 1896 – meninggal tahun 1966 pada umur 70 tahun) adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada tahun 1945 hingga tahun 1946 dalam Kabinet Sjahrir I dan Kabinet Sjahrir II. Ia adalah seorang Batak-Angkola yang bermarga Harahap, ia juga adik sepupu dari Amir Sjarifoeddin. Pada tanggal 18 November 1945, Mulia dan rekan-rekannya mendirikan Partai Kristen Indonesia (Parkindo). Sejarah pendirian Parkindo sendiri berawal dari serentetan pertemuan yang diadakan oleh para tokoh Tanggal 9 November 1945, para tokoh Protestan dan Katolik kembali mengadakan pertemuan. Akhirnya pertemuan malam itu, sepakat membentuk sebuah partai untuk umat Kristen Protestan dengan nama Partai Kristen Nasional -- nama yang diusulkan oleh Sutan Gunung Mulia. Tanggal 10 November 1945, para tokoh Kristen Protestan dan Katolik itu mendeklarasikan berdirinya Partai Kristen Nasional (Parkindo).Namanya kini diabadikan menjadi nama sebuah badan penerbitan Kristen PGI, yakni BPK Gunung Mulia.[52]
III.             Refleksi Teologis
Dari sejarah perjalanan bangsa Indonesia dari penderitaan melalui penjajahan selama tiga setengah abad merupakan penderitaan yang tidak biasa-biasa saja, perjalanan yang begitu panjang saat Indonesia harus mengalami penjajahan dari negara yang berbeda, dan penjajahan yang diterima silih berganti. Hingga akhirnya karena beberapa peristiwa yang dimaanfaatkan bangsa Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan, sehingga melalui perjuangan tersebut akhirnya bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaannya. Kristen merupakan bagian dari Indonesia sehingga perjuangan kemerdekaan ini, orang Kristen ikut ambil bagian, meskipun bangsa Indonesia mayoritas adalah Islam dan kaum Kristen merupakan minoritas. Sikap bangsa Indonesia yang berusaha memanfaatkan waktu dan peristiwa yang terjadi sehingga Akhirnya Indonesia bisa memproklamirkan kemerdekaannya. Dalam Efesus 5:15-16 “Karena itu, perhatikanlah dengan saksama, bagaimana kamu hidup, janganlah seperti orang bebal, tetapi seperti orang arif, dan pergunakanlah waktu yang ada karena hari-hari ini adalah jahat.” Dari ayat ini refleksi yang dapat kita ambil adalah kata “seksama” yang dimaksud adalah dengan cerdik dan waspada, jadi ayat ini mengingatkan kita bagaimana kita hidup.  Dalam hidup ada penjajahan dan penderitaan namun kita harus tetap hidup seperti orang arif serta bagaimana pada masa perjuangan kemerdekaan para pahlawan mencoba menggunakan waktu yang ada sehingga Indonesia bisa sampai pada kemerdekaan begitu juga dalam kehidupan kita hendaklah kita dapat mempergunakan waktu yang ada. Dalam memperjuangkan kemerdekaan banyak yang harus di korbankan dan banyak perjuangan yang menjadi awal kebebasan. Dalam kemerdekaan Indonesaia ada suatu kesempatan yang baik dengan menggunakan waktu  untuk  mendapat kesempatan kebebasan. Dalam hal inilahkita menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya segala yang kita kerjakan dan tetap dalam kehendak Tuhan, tidak akan sia-sia. Dengan memanfaatkan waktu dan menggunakan kesempatan  yang ada maka peluang untuk memperoleh hasil yang baik akan lebih besar dan memberikan dampak serta catatan sejarah yang besar bagi Indonesia dan gereja. Dapat juga menjadi refleksi bagi kita dalam menegakkan keadilan melihan adanya pemahaman inoritas dan mayoritas dalam pengambilan keputusan maupun menentuka aturan-aturan negara. Dalam Amos 5:24 yaitu: “Tetapi biarlah keadilan bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir” suatu kerinduan atau tuntutan agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Meski Kristen diIndonesia merupakan  kaum minoritas tapi hendakah dalam suatu negara, hal-hal yang dapat menyebabkan pemikiran adanya minoritas dan mayoritas dapat dihindari. Usaha untuk menerima keadilan dan memperjuangkan persamaan hak dalam sebuah negara harus dijalankan agar rasa persamaan maupun persatuan dapat dirasakan maupun didapatkan. Perjuangan untuk memperoleh keadilan dengan benar akan membuahkan hasil yang baik. Seperti usaha orang Kristen yang mencoba menegakkan keadilan dan menunjukkan bagaimana seharusnya pemerintahn mengmbl keputusan. Harus bersifat demokratis dan tidak memihak pada suatu agama maupun suku dll. Namun keputusan itu haruslah sesuai dengn keadaan dan persetujuan dengan semua pihak melalui musyawarah sehingga keadilan dapat ditegakkan.

IV.             Daftar Pustaka
Sumber Buku:
…, KBBI. Jakarta: Balai Pustaka, 1991.
…, Tabloid Reformata Edisi 142 Agustus.…: Yapama, 2011.
Aritonang, Jan S.,Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di Indonesia.Jakarta: BPK GM, 2018.
Asshiddiqie, Jimmy.Kemerdekaan Berserikat , Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Chusnul, Hayati. Sejarah Indonesia. Jakarta: Jakarta: Karunika, 1985.
Culver, Jonathan E.,Sejarah Gereja Indonesia. Bandung: Biji Sesawi, 2014.
Darmodiharjo, Darji  dkk., Santiaji Pancasila.Surabaya: Usaha Nasional, 1991.
Djamal,D.,Pokok-Pokok Bahasan Pancasila.Bandung:Remadja Karya,1984.
Elkana, Nico & Daldjoein, N.,Ikrar dan Ikhtiar Dalam Hidup Pendeta Basuki Probowinoto. Jakarta: BPK GM, 1987.
End,Th. Van den.,& Weitjens, J.,Ragi Carita 2. Jakarta: BPB GM, 2012.
Hutabarat,Anthoni C.,Wage Rudolf Soepratman. Jakarta: BPK GM, 2001.
Jonge, Christian de., Apa dan Bagaimana Gereja?.  Jakarta: BPK GM 1989.
Ngelow, Zakaria J., Kekristenan dan Nasionalisme. Jakarta: BPK GM, 1994.
Saifuddin, Endang Anshari.Piagam Jakarta 22 Juni 1945:Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949). Jakarta: Gema Insani Press.
Sijabat, W. B.,Partisipasi Kristen Dalam Nation Building Di Indonesia. Bandung: Grafika Unit II, 1968.
Silaen,Victor,dkk.,Dr. Johannes Leimena, Negarawan Sejati & Politisi Berhati Nurani.Jakarta:BPK GM, 2007.
Simanjuntak, Bungaran Antonius.Pikiran Kritis Untuk Rakyat Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009.
Simatupang,T. B., Iman Kristen dan Pancasila.Jakarta: BPK GM, 1989.
Simorangkir. J. C., Sejarah Parkindo.  Jakarta: Gunung Agung, 1986.
Sirait, Saut Hamonanngan.Politik Kristen di Indonesia. Jakarta: BPK GM, 2005.
Ukur,F.,& Cooley, F. L.,Jerih dan Juang: Laporan Nasional Survei Menyeluruh Gereja Di Indonesia. Jakarta: Lembaga Penelitian dan Studi DGI, 1979.
Widjaja, A. W.,Pedoman Pokok-Pokok dan Materi Perkuliahan Pancasila. Jakarta: Akademika Pressindo, 1991.

Sumber Internet:
http://biokristi.sabda/todung_sutan_gunung_mulia diakses pada 25 November 2015.



[1] …, KBBI (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), 504.
[2] Darji  Darmodiharjo dkk, Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha Nasional, 1991), 25-26.
[3] Hayati Chusnul, Sejarah Indonesia (Jakarta: Jakarta: Karunika, 1985), 153.
[4] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di Indonesia (Jakarta: BPK GM, 2018), 235.
[5] A. W. Widjaja, Pedoman Pokok-Pokok dan Materi Perkuliahan Pancasila (Jakarta: Akademika Pressindo, 1991), 49.
[6] F. Ukur & F. L. Cooley, Jerih dan Juang: Laporan Nasional Survei Menyeluruh Gereja Di Indonesia, 360-361.
[7] F. Ukur & F. L. Cooley, Jerih dan Juang: Laporan Nasional Survei Menyeluruh Gereja Di Indonesia, 513.
[8] Darji  Darmodiharjo dkk, Santiaji Pancasila, 29-31.
[9] A. W. Widjaja, Pedoman Pokok-Pokok dan Materi Perkuliahan Pancasila, 50.
[10] F. Ukur & F. L. Cooley, Jerih dan Juang: Laporan Nasional Survei Menyeluruh Gereja Di Indonesia, 360-361.
[11] F. Ukur & F. L. Cooley, Jerih dan Juang: Laporan Nasional Survei Menyeluruh Gereja Di Indonesia (Jakarta: Lembaga Penelitian dan Studi DGI, 1979), 512-513.
[12] W. B. Sijabat, Partisipasi Kristen Dalam Nation Building Di Indonesia (Bandung: Grafika Unit II, 1968), 22-24.
[13] Jan. S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia (Jakarta: BPK-GM, 2004), 241-242
[14] Karena tidak ada kesepakatan, dan untuk meredakan ketegangan yang semakin meningkat antara kelompok Islam dan nasionalis-sekuler itu, maka Soekarno selaku Ketua Panitia Kecil mengundang semua anggota BPUPKI/Panitia 62 pada tanggal 18 Juni 1945. Diantara 38 orang yang hadir, dipilih 9 orang yang ditugaskan merumuskan dasar negara, yang akan termuat juga dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. (Jan. S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia), 242
[15] Darji Darmodiharjo dkk, Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha Nasional, 1991), 29.
[16] Jan. S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia, 242.
[17] D. Djamal, Pokok-Pokok Bahasan Pancasila (Bandung:Remadja Karya,1984), 30.
[18] Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949) (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), 142
[19] Darji Darmodiharjo dkk, Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha Nasional, 1991), 30.
[20] Pasal 6 ayat 1 semula berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”.Dalam perubahannya, kata-kata dan beragama Islam dibuang. Sedang pasal 29 ayat 1 semula berbunyi, “Negara berdaasarkan atas Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam perubahannya, bagian ini berubah menjadi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Endang Anshari Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945:Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia (1945-1949)(Jakarta: Gema Insani Press), 47.
[21] Ridwan Saidi, Status Piagam Jakarta (Jakarta: HML, 2007), 16.
[22] Zakaria J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme (Jakarta: BPK GM, 1994), 46-48.
[23] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di Indonesia, 251-255.
[24] Jonathan E. Culver, Sejarah Gereja Indonesia (Bandung: Biji Sesawi, 2014), 128.
[25] Christian de Jonge, Apa dan Bagaimana Gereja? (Jakarta: BPK GM 1989), 101.
[26] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di Indonesia, 258.
[27] Darji Darmodiharjo dkk, Santiaji Pancasila, 31-32.
[28] Th. Van den End & J. Weitjens, Ragi Carita 2 (Jakarta: BPB GM, 2012), 356.
[29] Jimmy Asshiddiqie, Kemerdekaan Berserikat , 177.
[30] J. C. Simorangkir Sejarah Parkindo  (Jakarta: Gunung Agung, 1986), 66.
[31] Bungaran Antonius Simanjuntak, Pikiran Kritis Untuk Rakyat Indonesia (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009), 150.
[32] Bungaran Antonius Simanjuntak, Pikiran Kritis Untuk Rakyat Indonesia, 151.
[33] Zakaria J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme, 176-177.
[34] Bungaran Antonius Simanjuntak, Pikiran Kritis Untuk Rakyat Indonesia, 151.
[35] Bungaran Antonius Simanjuntak, Pikiran Kritis Untuk Rakyat Indonesia, 151.
[36] W. B. Sijabat, Partisipasi Kristen Dalam Nation Building Di Indonesia, 24.
[37] Zakaria J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme, 175-176.
[38] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di Indonesia, 264-266.
[39] Saut Hamonanngan Sirait, Politik Kristen di Indonesia (), 210.
[40] Zakaria J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme, 178-188.
[41] …, Tabloid Reformata Edisi 142 Agustus (…: Yapama, 2011), 9.
[42] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di Indonesia, 242-243.
[43] …, Tabloid Reformata Edisi 142 Agustus (…: Yapama, 2011), 9.
[44] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di Indonesia, 244.
[45] Zakaria J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme, 47.
[46] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di Indonesia, 257.
[48] Nico Elkana & N. Daldjoein, Ikrar dan Ikhtiar Dalam Hidup Pendeta Basuki Probowinoto (Jakarta: BPK GM, 1987), 153-154.
[49] T. B. Simatupang, Iman Kristen dan Pancasila (Jakarta: BPK GM, 1989), 27.
[50] Victor Silaen dkk, Dr. Johannes Leimena, Negarawan Sejati & Politisi Berhati Nurani(Jakarta:BPK GM, 2007), 177-179.
[51] Anthoni C.Hutabarat, Wage Rudolf Soepratman (Jakarta: BPK GM, 2001), 36-37.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar