Kiprah Gereja/Orang Kristen Pada
Masa Indonesia Merdeka 1945
I.
Abstraksi
Setelah
penderitaan yang dialami bangsa Indonesia yang didalamnya termasuk Kristen
karena penjajahan yang tidak hanya dari Jepang namun pada masa penjajahan Jepang
akhirnya bangsa Indonesia semakin gencar untuk segera memerdekakan Indonesia
dari penjajahan, dengan memanfaatkan waktu dengan bergerak cepat saat Jepang
mengalami kekalahan dengan sekutu dan serangan dari pemuda Indonesia, sehingga
akhirnya Jepang menjanjikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dan terus
diperjuangkan Indonesia saat Jepang sedang mengalami kekalahan, bangsa
Indonesia memanfaatkan itu. Dalam proses kemerdekaan ini salah satu yang harus
segera dilakukan yaitu merumuskan UUD Indonesia serta Dasar Negara Indonesia.
Dalam perumusan ini terjadi ketidaksatuan pendapat antara Nasionalis Sekuler
dan Nasionalis Islam akan sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam
Bagi Pemeluknya”, tidak hanya itu namun masih ada isi perundang-undangan
yang belum diterima oleh semua pihak sehingga pada saat Indonesia Merdeka 17
Agustus 1945, segeralah dirundingkan tentang 7 kata tersebut karena orang
Kristen di wilayah Timur akan keluar dari Indonesia jika ketujuh kata tersebut
tetap dipertahankan. Karena itulah Soekarno mencoba menjelaskan kepada pihak
mayoritas akan pentingnya kesatuan pada saat itu, sehingga mereka akhirnya
menyetujui sehingga terbentuklah UUD 1945 serta penetapan Presiden dan Wakil
Presiden Pertama Indonesia.
II.
Isi
2.1.Pengertian
Kiprah
Kiprah
adalah suatu gerakan cepat atau kegiatan atau berpartisipasi dengan semangat
tinggi dengan semangat yang tinggi yang bergerak di bidang politik untuk
melaksanakan pembangunan.[1]
2.2.Sejarah
Kemerdekaan Indonesia
Rakyat
Indonesia yang merasa kecewa dan merasakan tipu muslihat Jepang selama itu. Maka timbullah perlawanan-perlawanan
terhadap Jepang, baik secara illegal maupun legal (PETA di Blitar). Perang
Pasifik menunjukkan tanda-tanda akan berakhir dengan kekalahan Jepang
dimana-mana. Untuk mendapatkan bantuan dari Rakyat Indonesia, Jepang yang pada
waktu itu berada diujung kekalahannya mencoba menarik hati bangsa Indonesia
dengan mengumumkan janji Indonesia merdeka di kelak kemudian hari apabila
perang telah selesai. Sebagai tindak lanjut dari janjinya, pada tanggal 1 Maret
1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia atau dalam Bahasa Jepang disebut Dokuritsu junbi
Choosakai. Badan ini kemudian terbentuk pada tanggal 29 April 1945 tetapi baru
dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 dan baru mulai bekerja pada tanggal 29 Mei
1945. Dengan terbentuknya BPUPKI bangsa Indonesia dapat secara legal
mempersiapkan kemerdekaannya, untuk merumuskan syarat-syarat yang harus
dipenuhi sebagai negara yang merdeka. Oleh karena itu, peristiwa-peristiwa ini
kita jadikan suatu tonggak sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai
cita-citanya.[2]
Tujuan BPUPKI ialah untuk menyelidiki
hal-hal penting yang berhubungan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia.BPUPKI
beranggotakan 63 orang, di dalamnya terdapat perwakilan Arab Indonesia dan Cina
serta 7 orang Jepang. Sidang resmi pertama berlangsung mulai tanggal 29 Mei
sampai 1 Juni 1945. Pada masa siding resmi pertama ini bertujuan unutk
merumuskan dan membentuk rangka dasar dari Undang-Undang Dasar yang mana
merupakan dasar dari negara Indonesia. Setelah itu kemudian dirumuskan
konstitusi negara. Masa sidang pertama ini dikenal dengan sebutan detik-detik
PANCASILA:
1.
Kebangsaan
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.
Demokrasi
4.
Keadilan
Sosial
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa.[3]
Pihak
Jepang akhirnya harus memberikan isi atas janji kemerdekaan yang telah
diberikannya kepada Indonesia karena posisi mereka yang semakin gawat. Sehingga
pihak angkatan Laut mengakhiri oposisinya terhadap pemberian kemerdekaan semu
kepada Indonesia karena mereka tidak memiliki harapan lagi untuk mempertahankan
kekuasaannya. Serta pemberontakan PETA di Blitar pada bulan Februari 1945
menyadarkan pihak Jepang bahwa mereka tidak dapat lagi mengendalikan keadaan.[4]
Serta bom atom yang dijatuhkan di Hirosima dan Nagasaki pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945, akibatnya
pemboman di kedua kota ini Jepang bertekuk lutut dan menyerah tanpa syarat pada
pihak sekutu.[5] Maka
akhir dari petualangan politik militer Jepang yang telah menjebak seluruh dunia
dalam kancah peperangan segera pula berakhir. Setelah merasakan kehancuran yang
fatal ini penguasa Jepang menyerah tak bersyarat kepada sekutu. Maka dengan
demikian seluruh wilayah yang mereka
kuasai selama peperangan yang mereka lakukan, mereka serahkanpula ke tangan
pihak yang menang.[6]Namun
sementara itu kedatangan tentara sekutu yang menggantikan tentara Jepang, yang
kemudian disusuldengan kembalinya pemerintah Belanda yang ingin menyambung
kembali tali kolonialismenya di bumi Indonesia, telah menimbulkan
bentrokan-bentrokan sehingga terjadi perang kemerdekaan.[7] Pada
tanggal 22 Juni 1945 9 tokoh nasional BPUPKI mengadakan pertemuan untuk
membahas pidato serta usul-usul mengenai asas negara yang telah dikemukakan beberapa
tokoh. Dari dalam pembahasan ini disusunlah Piagam Jakarta, yang didalamnya
terdapat perumusan dan sistematika Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pada
9 Agustus 1945 terbentuklah PPKI yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(Dokuritsu Junbi Inkai). Ir. Soekarno diangkat sebagai ketua dan Drs. Moh,
Hatta sebagai wakil ketuanya. Badan ini begitu penting yaitu:
1. Mewakili
seluruh bangsa Indonesia
2. Sebagai
pembentuk negara
3. Menurut
teori hukum, badan ini mempunyai weweang untuk meletakkan dasar negara.
Saat
Jepang menyerah (14 Agustus), pada saat itu terjadilah kekosongan kekuasaan di
Indonesia. Situasi kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan oleh bangsa
Indonesia. Pemimpin bangsa Indonesia termasuk pemudanya segera menanggapi
situasi tersebut dengan mempersiapkan Proklamasi kemerdekaan Indonesia. Naskah
Proklamasi itu ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama
bangsa Indonesia, bertanggal 17 Agustus 1945 (Jepang 05=2605). Dari kenyataan
ini sejarah itu dapatlah dipahami bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah
hadiah dari Jepang, melainkan sebagai suatu perjuangan bangsa Indonesia
sendiri.[8]
Dengan Proklamasi Kemerdekaan, maka bangsaIndonesia menyatakan sebagai suatu
bangsa yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lainnya di dunia.[9]Perjuangan
itu berwujud perjuangan untuk mengenyahkan penjajah Belanda yang masih ingin
meneruskan penjajahannya dan pengisapannya di tanah air Indonesia. Segeralah
terjadi mobilisasi bangsa yang berjalan lama, yaitu sejak diproklamaskan pada
tanggal 17 Agustus 1945 berlangsung sampai dengan pengakuan kedaulatan republik
secara formil oleh bangsa-bangsa di dunia pada tahun 1949.[10]
2.3.Kiprah
Gereja Pada Indonesia Merdeka
Pengalaman
dan kehidupan gereja di masa pendudukan Jepang sangat menentukan dan mempengaruhi
jalannya sejarah Gereja di Indonesia. Dengan menyerahnya Jepang pada sekutu
pada tanggal 14 Maret 1945, berakhirlah penindasan penganiayaan Jepang atas
Indonesia. Bersamaan dengan itu usaha dan semangat bangsa Indonesia untuk
memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan tanah air sudah mencapai taraf
kematangan, yang berkemuncak dengan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945. Karena perang Kemerdekaan, gereja-gereja yang sudah matang
dipersiapkan oleh Tuhan di masa pendudukan Jepang, sepenuhnya sadar bahwa
perjuangan unutk memperoleh kemerdekaan bangsa adalah tugas dan tanggung jawab
seluruh rakyat Indonesia. Dan orang Kristen sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari bangsa ini sepenuhnya ikut pula bertanggung jawab. Sehingga sejak semula, ketika
kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, orang Kristen Indonesia sudah ikut terlibat
secara aktif dalam perjuangan rakyat.[11]Peranan
gereja atau kiprah penting dari Gereja pada masa kemerdekaan tahun 1945 salah
satu bentuk partisipasi yaitu dalam bidang politik. Setelah proklamasi
kemerdekaan ialah partisipasi dalam perjuanagn bersenjata. Kenyataan bahwa
orang-orang Kristen bahu-membahu menggabung jiwanya dengan orang-orang
Indonesia yang lain selama perang kemerdekaan dan korban-korban yang diberikan
bersama-sama seperti dibuktikan oleh taman-taman dari sabang sampai Merauke,
telah memperkuat keyakinan yang dikemukakan oleh pemuka-pemuka Kristen kepada
Mr. Sartono dan Mr. Maramis bahwa setiap warganegara tidak memandang agamanya,
harus mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam sebuah perundang-undangan.
Partisipasi Kristen dalam perjuangan bersenjata dijalankan sebagai anggota-anggota
dari angkatan bersenjata Republik Indonesia, dimana orang-orang Kristen
Indonesia sejak mulanya turut memberikan sumbangannya. Diantara
pemimpin-pemimpin angkatan perang republik Indonesia sejak semula terdapat
perwira-perwira Kristen seperti Kol. Kawilarang, Kol. Simbolon, laksamana muda
John Like, Letnan Jendral Pangabean, Mayor Jendral Panjaitan. Dalam bidang
pemerintahan sejak semula terdapat partisipasi orang-orang Kristen. Amir
Syariffudin, Maramis, kemudian Dr. Leimena , Dr. Mulia, duduk dalam kabinet-kabinet,
pertama dan Dr. Ratu Langie Mr. Latu Harhary menjadi Gubernur pertama dari
Sulawesi dan Maluku. Kejadian yang penting dalam partisipasi Kristen dalam
bidang politik adalah lahirnya Partai Kristen Indonesia. Sesudah Proklamasi
kemerdekaan Indonesia diumumkan maka pada tanggal 6 November 1945 diadakan
rapat untuk umat Kristen di Jakarta bertempat di balai pertemuan Kristen Kramat
65 guna menyambut proklamasi kemerdekaan dan mendengarkan uraian dan penjelasan
tentang UUD RI. Sesudah rapat bahwa perlu ditengah-tengah umat Kristen
didirikan partai politik Kristen untuk ikut serta memberi isi dan melaksanakan
maklumat pemerintah tertanggal 3 November 1945 yang menyatakan bahwa rakyat
Indonesia diperbolehkan mendirikan partai-partai politik yang bertujuan
mempertahankan kemerdekaan Indonesia.[12]
2.3.1.
Piagam
Jakarta (22 Juni 1945)
Peserta
sidang BPUPKI pada 1 Juli 1945 itu menyambut gembira pidato dan usul Soekarno
diatas. Pertanyaan yang harus dijawab dalamperhimpunan BPUPKI adalah: Haruskah dasar resmi untuk Negara Indonesia
terbentuklah dari asas-asas Islam, dinyatakan dengan peristilahan Islam,
ataukah Indoneisa akan didasarkan kepada Pancasila dan menjadi sutau contoh
dari negara yang rakyatnya menganut beraneka ragam agama, yang didalamnya para
pengikut dari berbgai agama hidup dan bekerja sama dengan saling menghormati?
Sebagaimana
terlihat dalam perkembangan pada dua masa persidangan BPUPKI itu, para tokoh
Islam tetap mengkehendaki agar Islam ditetapkan sebagai dasar negara. Hal itu
juga tampak dalam serangkaian rapat Panitia Kecil, bagian dari BPUPKI atau
Panita 62, yang ditugaskan untuk membahas puluhan usul yang diajukan anggota
dan merumuskan rancangan Deklarasi Kemerdekaan yang didalamnya direncanakan
juga rumusan dasar negara. Dalam rapat itu terlihat perdebatan antara
kelompoknasionalis ‘Sekuler’ dan para
pemimpin Islam. Perdebatan tentang bentuk negara tidak menghasilkan kesepakatan
dan topik pembicaraan sidang pun beralih kepada dasar negara saat Soekarno
memberikan pidatonya pada tanggal 1 JUni 1945, pidatonya juga berkaitan dengan
pandangannya terhadap Islam dan demokrasi. Dalam pidatonya itu Soekarno
memberikan usul agar dasar negara yang terdiri dari 5 prinsip atau Panca Sila.
Salah satu silanya yang Soekarno sebut Ketuhanan, pada hakikatnya mengajak
semua umat beragama, baik Islam maupun Kristen, untuk mengamalkan ajaran agama
secara bebas.[13]
Pada
tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh Dokuritsu
Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul
mengenai asas dasar Negara yang telah dikemukakan dalam sidang-sidang Badan
Penyelidik. Setelah mengadakan pembahasan maka oleh Sembilan tokoh nasional
yaitu
1. Ir.
Soekarno
2. Moh.
Hatta
3. Mr.
A.A. Maramis
4. Abikoesno
Tjokrosoejoso
5. Abdoelkahar
Muzakir
6. Haji
Agus Salim
7. Mr.
Achmad Soebardjo
8. K.H.
Wachid Hasjim
9. Mr.
Muhammad. Yamin[14]
Oleh
kesembilan tokoh ini disusul sebuah piagam yng kemudian terkenal dengan nama
Piagam Jakarta, yang di dalamnya terdapat perumusan dan sistematika Pancasila,
yaitu:
1. Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatakn
yag dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rayat Indonesia.[15]
Naskah
undang-undang yang dirumuskan itu yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
adalah tujuh kata yang ditambahkan di belakang sila ke Tuhanan, sehingga
bunyinya menjadi : ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya. Pada tanggal 10-16 Juli 1945, BPUPKI kembali mengadakan
sidangnya yang kedua. Pada kesempatan itu melaporkan hasil pekerjan mereka di
hadapan sidang, sambil mendesak rekan-rekannya untuk segera mencapai kesempatan
tentang struktur negaradan undang-undang dasarnya, sehingga Tokyo dapat
mengakui kemerdekaan Indonesia dan memberntuk sebuah pemerintahan di Jakarta.
Penerimaan Piagam Jakarta pada waktu itu, bagi pihak Islam, sangat penting
sebagai langkah awal kemenangan karena itu berarti merupakan kewajiban hukum
bagi pemerintahan Indonesia untuk menerapkan hukum Islam sebagai pengikut bagi
semua umat Islam tanpa memandang latar belakng cultural atau kemasyarakatan
mereka. Permasalahan terjadi ketikamulai membahas rancangan Undang-Undang Dasar
pada hari kedua tanggal 11 Juli. Pada saat itu BPUPKI telah membentuk 3
sub-panitia atau panitia khusus yaitu Panitia Khusus perancang Undang-Undang
Dasar (UUD) (19 anggota, diketuai Soekarno), panitia khusus pembahas maalah
pertahanan (22 anggota, diketuai Abikoesno Tjokosoejoso), dan panitia khusus
pembahas masalah-maslash ekonomi (22 anggota, diketuai Mohammad Hatta). Ada 3
persoalan pokok berkaitan dengan UUD yang mereka harus bahas, yaitu: bentuk
negara (negara kesatuan atau federal), sifat UUD (sementara atau tetap), dan
rancangan pembukaan (menurut rumusan Piagam Jakarta dan rumusan lain).
Menyangkut dasar negara yang akan dicantumkan pada Preambule (Pembukaan UUD),
J. Latuharhary yang menyampaikan keberatan atas nama umat Kristen, khususnya
menyangkut anak kalimat “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, yang terdapat pada sila
pertama Piagam Jakarta. Menurutnya kalimat tersebut mendatangkan akibat yang
besar sekali terhadap agama-agama lain, dan juga menimbulkan kekacauan terhadap
adat-istiadat. Sementara itu menanggapi hal paksaan dalam beragama, Wachid
Hasjim dari golongan Islam antara lain mengatakan bahwa dengan susunan
pemerintahan yang didasarkan atas perwakilan dan permusyawaratan, tidak perlu
ada kekhawatiran tentang hal tersebut. Atas permintaan Soekarno sebagai ketua
Panitia Khusus Perancang UUD, perdebatan tersebut diakhiri. Soekarno
mengingatkan bahwa kalimat yang dipertentangkan itu adalah hasil kompromi
antara golongan Islam dan golongan Kebangsaan.
Namun
permasalahn lain timbul saat Batang Tubuh UUD dibahas muncul setelah Wachid
Hasjim mengajukan dua usul:
1. Pasal
4 ayat 2 dicantumkan bahwa yang dapat menjadipresiden hanya orang Indonesia
asli “ yang beragama Islam”;
2. Pasal
28 (yang kemudian menjadi pasal 29) diubah sehingga bunyinya menjadi “Agama negara ialah agama Islam” dengan
menjamin kemardekaan orang-orang yang beragama lain.
Usul
ini ditentang oleh Djajadiningrat yang meminta agar pasal 4 ayat 2 hapus sama
sekali karena dalam praktik yang menjadi presiden sudah tentu orang Indonesia
yang beragama Islam. Usul ini didukung oleh Wongsonegoro sedangkan ia
mengusulkan agar dalam pasal 29 ayat 2 ditambah kata-kata “dan kepercayaannya” diantara kata-kata “agamanya” dan masing-masing. Ketiga usul anggota panitia dari golongan
kebangsaan ini disetujui Soekarno selaku ketua panitia Khusus. Kemudian
Latuharhary mengajukan keberatan jika isi pasal 28 ayat 2 diubah. Selanjutnya Soekarno
melanjutkan pada pasal 28 ayat 1berbunyi “ negara berdasarkan Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat islam”.
Ayat 2 berbunyi “negara menjamin kemardekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agama lain dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya
amsing-masing”. Soekarno meminta kepada tokoh-tokoh Kristen supaya apa yang
diusulkan Soekarno diterima dengan bulat-bulat oleh mereka walaupun Soekarno
tahu pengorbanan yang dilakukan oleh tokoh kristen hebat. Setelah melihat tidak
ada lagi keberatan muncul, Radjiman segera menutup sidang dengan meminta semua
anggota bediri untuk menyatakan persetujuan.[16]
Demi
kesatuan dan persatuan bangsa, dan berdasarkan adanya usul-usul dari pemimpin
bansga yang beragama Kristen dan lainnya, maka atas prakarsa Bung Hatta selaku
wakil ketua panitia perumusan BPUPKI, ketujuh kata-kata dalam Piagam Jakarta
itu dihilangkan dan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI dinyatakan berlaku
secara resmi unutk seluruh tumpah darah Indonesia bersama-sama dengan UUD 1945.[17]
2.3.2.
Pembentukan
PPKI
PPKI
yang beranggotakan 21 orang sebagai upaya untuk pencermianan perwakilan etnis,
yang berasal dari 3orang Sumatera, 12 orang di Jawa, 2 orang dari Sulawesi, 1
orang Kalimantan, 1 Orang dari Maluku, 1 orang dari Nusa Tenggara dan 1 orang
dari Tionghoa. Tugas PPKI adalam mempersiapkan segala suatu berkaitan dengan
keperluan pergantian kekuasaan dari Jepang yang meliputi:
1.
Menyelesaikan
dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar yang dipersiapkan BPUPKI
2.
Merumuskan
dan memutuskan pelaksanaan pernyataan Kemerdekaan Indonesia bila saatnya telah
tiba.[18]
Pada tanggal 7 Agustus 1945 terbentuklah
Panitia Persiapan Kemardekaan (Dokuritsu Junbi Iinkai), yang juga sering
disebut Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Ir. Soekarno diangkat
sebagai ketua dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketuanya. Panitia Persiapan
Kemardekaan ini penting sekali fungsinya, apalagi setelah Proklamasi
keanggotaannya disempurnakan. Badan yang mula-mula bersifat “badan buatan
Jepang” untuk menerima “Hadiah kemerdekaan” dari Jepang, setelah takluknya
Jepang dan Proklamasi Kemardekaan Republik Indonesia lalu mempunyai sifat
“badan nasional” Indonesia. Badan yang mula-mula bertugas memeriksa hasil-hasil
Badan Penyelidik, tetapi menurut sejarah kemudian mempunyai kedudukan dan
berfungsi yang penting sekali.[19]
Pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
berhasil membuat dua keputusan penting, yaitu mengesahkan UUD 1945 sebagai
Undang-Undang Dasar Negara dan
mengangkat Soekarno beserta Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden RI. Sehubungan
dengan ini, hal yang perlu adalah: kata Mukadimah menjadi pembukaan,
dihapuskannya 7 kata dari pembukaan UUD 1945, perubahan isi pasal 6 ayat 1, dan
perubahan isi pasal 29 ayat 1, sejalan dengan penghapusan ketujuh kata itu.[20] Ketika Proklamasi dibacakan pada 18 Agustus
1945, banyak tokoh Kristen yang tidak hadir dalam peristiwa bersejarah itu. ada
dugaan banyaknya ketidakhadiran kelompok Kristen itu dikarenakan keberatan
mereka terhadap Piagam Jakarta yang diduga bakal dibacakan Soekarno dalam
proklamasi kemerdekaan.[21]
Proses penghapusan ketujuh kata yang
sebelumnya tercantum dalam Piagam Jakarta itu tidaklah mudah, kendati tidak
lagi diperdebatkan panjang-lebar dalam sidang PPKI itu. Sebab sesaat sebelum sidang
PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 di buka Soekarno dan Muhammad Hatta memanggil
KI Bagus Hadikoesoemo, K. H. Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimejo dan Mr. Teuku
Mohammad Hasan.[22]
Alasan pertemuan kilat itu adalah karena pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945
Mohammad Hatta memperoleh informasi dari seorang perwira Kaigun bahwa bila
ketujuh kata tersebut tidak dihapuskan, maka beberapa daerah di bagian Timur
Indonesia akan memisahkan diri.Catatan Hatta menuliskan bahwa pada sore hari
dia menerima telepon dari tuan Nishijima, pembantu Admiral Maeda menyatakan bahwa
wakil-wakil Protestan dan Katolik berkeberatan terhadap bagian kalimat
pembukaan UUD yang berbunyi:“Ketuhanan dengan Kewajiaban menjalankan Syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya” mereka mengakui bahwa bagian kalimat itu tidak
mengikat mereka hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Tetapi tercantumnya
ketetapan seperti itu didalam suatu dasar yang menjadi pokok Undang-Undang
Dasar berarti mengadakan diskriminasi terhadap mereka golongan minoritas. Jika diskriminasi
itu ditetapkan juga, maka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia”
Para tokoh Islam yang diundang Hatta itu
menerima pendapat Hatta, yaitu agar sungguh-sungguh mempertimbangkan informasi
dan usul penghapusan ketujuh kata ini, dan menggantinya dengan “ Ketuhanan Yang
Maha Esa”. Supaya kita jangan pecah sebagai bangsa, akhirnya mereka sepakat
untuk menghilangkan bagian kalimat yang menusuk hati kaum Kristen itu dan
menggantikannya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” inilah yang dikatakan Hatta.
Hatta sendiri kemudian meneruskan usulan ini kepada para anggota PPKI lainnya,
sebelum sidang dimulai, kelompok Islam menerima keputusan ini dengan dua alasan:
1. Golongan
Islam menyadari pentingnya arti persatuan bangsa, terlebih ditengah negara
Indonesia yang masih baru berdiri. Selain itu makna “Ketuhanan Yang Maha Esa”
tidak bertentangan dengan makna Tauhid dalam Islam.
2. Golongan
Islam berharap bahwa enam bulan setelah Proklamasi akan diadakan suatu pemilihan
umum. Mereka percaya bahwa proklamasi akan diadakan suatu pemilu. Mereka
percaya bahwa Proklamasi itu akan diikuti oleh stabilitas yang mendukung
dilaksanakannya Pemilu. Mereka yakin akan memenangkan mengingat jumlah penduduk
Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Soekarno
menyatakan “nanti… dalam suasana yang lebih tenteram,kita tentu … dapat membuat
UUD yang lebih lengkap, lebih sempurna. Janji itu dipegang oleh kalangan Islam
dan pada masa selanjutnya terus ditagih realisasinya, sambil bersikukuh pada
anggapan bahwa rumusan piagam Jakarta itu tidak pernah dibatalkan.[23]
Tokoh-tokoh politik Islam menginginkan agar Indonesia kelak dapat menjadi
negara Islam karena mayoritas rakyat Indonesia menganut agama Islam, sehingga
ingin memulai sebuah millennium baru dibawah syariat Islam.[24]
Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia 17 Agustus 1945 tidaklah dengan sertamerta membebaskan gereja di
Indonesia dari penderitaan, sebab proklamasi itu disusul oleh serangkaian
perang untuk mempertahankan kemerdekaan. Gereja yang sudah ditempa dalam
penderitaan pada masa Jepang itu sudah menjadi gereja yang semakin dewasa dalam
hal iman, kepemimpinan dan rasa kebangsaan. Umat Kristen di Indonesia pada
umumnya, bersama-sama dengan saudara-saudaranya sebangsa yang berbeda agama,
bahu membahu berjuang membela kemerdekaan. Gereja di Indonesia sangat sadar
bahwa cita-cita kemerdekaan bangsanya adalah juga cita-citanya dan maa depan
bangsanya adalah juga masa depannya.[25]
Untuk
mengisi fungsi parlemen yang menjadi syarat mutlak suatu negara demokrasi,
pemerintah RI segera mempersiapkan pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat
(KNIP) sebagai pengganti PPKI, dengan mengangkat 135 anggota yang mencerminkan
susunan masyarakat Indonesia dari beragam pulau suku dan pandangan politik.[26]
2.3.3.
Undang-Undang
Dasar 1945
Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan negara Republik Indonesia.
Untuk melengkapi alat-alat perlengkapan bernegara sebagaimana lazimnya suatu
negara yang merdeka, maka panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia segera
mengadakan sidang. Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945 itu PPKI yang
telah disempurnakan antara lain telah mengesahkan undang-undang dasar negara
yang kini terkenal dengan sebutan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh
PPKI terdiri dari dua bagian, yakni bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang
Tubuh” yang berisi 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 aturan
Tambahan terdiri dari 2 ayat.
Di
dalam bagian pembuakaan yang terdiri atas empat alinea itu, di dalam alinea ke
empat tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab
3. Persatuan
Indonesia
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan
dasar negara Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang sah
dan benar karena disamping mempunyai konstitusional, juga disahkan oleh suatu
badan yang mewakseluruh bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh
seluruh bangsa Indonesia.[27]
2.4.Partai
Politik Kristen Indonesia Pada Masa Kemerdekaan
Setelah
Indonesia Merdeka jumlah, gereja bertambah besar dan kekristenan Indonesia
tambah beraneka ragam. Penyebab yang pertama ialah retaknya beberapa unsur
kesukuan/kedaerahan atau karena faktor lain. Sebagian besar badan-badan gereja
yang termasuk padanya lahir sesudah tahun 1945.[28]
Pada 3 November 1945 atas usulan Badan Pekerja Komite Nasional (BP KNIP),
pemerintah mengeluarkan Maklumat yang menyatakan bahwa pemerintah menyukai
berdirinya partai-partai Politik terkait dengan akan segeranya diselenggarakan
pemilihan Umum.[29]
Serentetan pertemuan diadakan ole
para tokoh Kristen (Protestan dan Katolik) di Jakarta untuk menggumuli
pembentukan sebuah partai bagi seluruh umat Kristen Indonesia. Tanggal 9
November 1945 bertempat di gedung Kristen Pasundan Jl. Kramat Raya no. 45, para
tokoh Protestan dan Katolik kembali mengadakan pertemuan. Ketika peserta
pertemuan sepakat membentuk sebuah Partai Kristen, utusan Katolik mengundurkan
diri dengan alasan akan membicarakannya dahulu dengan pimpinan Gereja Katolik,
yang akhirnya membentuk Partai Katolik. Hingga pertemuan tersebut sepakat
membentuk sebuah partai untuk umat Kristen Protestan dengan nama Partai Kristen
Nasional.[30]
Tujuan
dari pendirian Partai ini adalah “memperkuat perjuangan kita mempertahankan
kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat”. Partai Kristen pertama yang
murni dibentuk hanya oleh orang Pribumi, bercikal-bakal dari organisasi Gerakan
Persatoean Kaoem Kristen (GPKK) pada tanggal 26 Juni 1942. Dari cikal balak itu
berkembang menjadi Partai Kristen Nasional (PKN).[31]
2.4.1.
PARKI
(Partai Kristen Indonesia)
Di
daerah-daerah muncul partai orang Kristen. Di Tapanuli berdiri Partai Kristen
Indonesia (PARKI) yang didirikan sekitar tahun 1942.[32]Pada
waktu yang hampir bersamaan dengan pembentukan PKN, orang-orang Indonesia di
Tapanuli membentuk suatu wadah politik, bernama Partai Politik Kaum Kristen,
dipimpin oleh Jasmen Saragih bersama Melanchton Siregar (1912-1975), seorang
Siregar, Doran Damanik, A. M. S. Siahaan dan Turman Siahaan. Sementara itu di Medan
didirikan Partai Politik Masehi Inndonesia, yang menghidupkan kembali
Perserikatan Christen Indonesia, suatu partai yang kurang berkembang. Kedua
partai itu dipersatukan menjadi Partai Kristen Indonesia (PARKI), dalam kongres
yang berlangsung di Siantar pada 6-8 September 1946, PARKI bertujuan untuk
mempertahankan NRI membantu pemerintahan mencapai perdamaian dunia dan
mengusahakan keadilan. Partai ini dari atas tiga bagian, yakni Badan Pemuda
PARKI, badan Wanita PARKI dan badan Perjuangan kelaskaran PARKI Devisi Panah.[33]
Pada kongres PARKI yang ada di Tapanuli melebur diri ke PARKINDO di Parapat
19-20 April 1947.[34]
2.4.2.
PKN
(Partai Kristen Nasional)
PKN
berpusat di Jl. Kramat 65. Partai ini terlibat langsung dengan persiapan
kemerdekaan Indonesia, di mana A.A. Maramis dan Sartono memperkenalkan konsep
UUD 1945 kepada pengurus partai dan pengemuka Kristen. Pada kesempatan ini
rancangan UUD itu ditolak karena memuat kalimat bahwa presiden harus orang
Indonesia asli dan beragama Islam.[35]Partai
Kristen Nasional ini diberdirikan pada 28 November 1945 di Jakarta yang
bercorak Nasional yang bertujuan untuk berusaha, dalam lapangan politik,
ekonomi dan sosial. Partai politik ini sebagai kewajiban umat Kristen unutuk
tujuan pemerintahan berdasarkan firman Tuhan berkehendak sebagai bangsa-bangsa
itu juga bangsa Indonesia harus merdeka dan harus dapat mengatur dan memerintah
Negara sendiri. Partai Kristen Nasional diketuai oleh Dr. W. Z. Johanes.[36]
Ketika berlangsung pembicaraan di dalam PPKI antara bulan Mei-Agustus 1945, Mr.
A.A Maramis dan Sartono memperkenalkan rencana UUD itu kepada kelompok Kristen
di Kramat 65. Pemuka-pemuka Kristen pada saat itu berkeberatan terhadap pasal 6
bagian pertama rancangan UUD itu yang menyatakan bahwa Presiden itu harus
Indonesia Asli dan beragama Islam. Rencana untuk mendirikan suatu partai
politik Kristen mendapat dukungan luas dikalangan pemuka Kristen. Sedangkan pihak
katolik yang hadir tidak dapat mengambil bagian tanpa petunjuk dari pemimpin
gerejanya. Mereka yang sepaham yaitu kira-kira 25 orang yang sebagian besar
terdiri orang-orang kecil yang belum mempunyai pengalaman politik sama-sekali. Mendirikan
Partij Kristen Nasional (PKN), kemudian dieja menjadi orang Partai Kristen
Nasional dengan meminta pembentukan itu pengurus menulis suatu surat tebuka
memprotes sekeras-kerasnya “Penyerbuan Inggris atau kota Surabaya, 10 November
1945.[37]
Pada tanggal 15 November 1945 PKN mengeluarkan surat terbuka kepada umat
Kristen di Inggris, Amerika Serikat, Cina dll sehubungan dengan pemboman
Surabaya tersebut. Surat terbuka ini, menurut Abednego, membuktikan tiga hal
penting yaitu:
1. Adanya
penduduk Kristen di Indonesia yang di luar dikenal sebagai daerah Islam
2. Orang-orang
Kristen itu tidak bersikap pasif terhadap berbagai kejadian yang ada dis
sekitar mereka
3. Mereka
telah memiliki suatu organisasi politik Kristen yang akan terus terlibat dalam
perjuangan untuk menegakkan kemerdekaan Indonesia.[38]
2.4.3.
PARKINDO
(Partai Kristen Indonesia)
Partai
Kristen Indonesia di deklarasikan pada tanggal 10 November 1945. Partai inilah
yang pertama kali memberikan penegasan Teologis menyangkut kemerdekaan
Indonesia. T.B. Simatupang mengatakan: Ketika orang-orang Kristen di Indonesia
mendukung Proklamasi Kemerdekaan, PARKINDO mengeluarkan sebuah pernyataan bahwa
kemerdekaan adalah anugerah Allah bagi Rakyat Indonesia.[39]Kongres
PKN tanggal 6-7 Desember 1945 di Surakarta mendapat sambutan hangat dari umat
Kristen. Pada Akhir kongres ini nama Partai diganti menjadi Partai Kristen
Indonesia disingkat PARKINDO, kongres ini dihadiri 60 wakil drai 31 daerah di
Jawa, dan sejumlah peninjau (hari kedua 154 orang). Tujuan Kongres ini
dikemukakan oleh Ketua Pengurus Besar Sementara yaitu Dr. W. Z. Johannes adalah
membicarakan jalan-jalan yang harus ditempuh untuk mempertahankan dan mencapai cita-citaitu
(Kemerdekaan Indonesia). Pemikiran yang mendukung lahirnya Partai Kristen
Indonesia dapat diungkapkan melalui karangan-karangan beberapa tokoh partai
yang memuat dalam majalah Partai Kristen. Pedoman, J.L.L.Wenas menyambut
terbitnya pedoman dengan mengingatkan perjuangan Kristen sebagai persatuan
untuk melawan penjajahan dankapitalisme dengan belajar dari bencana perang yang
barulewat. Dalam kerangka yang lain Wenas berbicara tentang hasrat darah Indonesia
Asli, yaitu hasrat merdeka. Pikiran politik PARKINDO pada tahun pertama dapat
pula diungkap melalui pernyataan politiknya. Pada kongres ke-2 tahun 1947, ini
PARKINDO merumuskan “pernyataan Dasar Pendirian Parkindo dalam empat pasal,
masing-masing mengenai Tuhan sebagai dasar keberadaan segala sesuatu, negara
sebagai kehendak Tuhan. Pemikiran Teologi mengenai politik, yang diungkapkan
para pemuka PARKINDO, menunjukkan pengaruh Calvinisme, terkhususnya yang
dikembangkan dalam kalangan politikus Kristen Belanda. Pemerintahan adalah
hamba Allah dan gereja atau orang Kristen dipanggil untuk menyaksikan Kehendak
Allah dalam segala lapangan kehidupan juga dilapangan politik. Dengan kata lain
Politik Kristen memperjuangkan semacam Teokrasi, yakni menyelenggarakan
kehidupan masyarakat bangsa dan negara sesuai prinsip-prinsip agama Kristen.[40]
2.5.Tokoh-Tokoh
Kristen Yang Berperan Dalam Indonesia Merdeka
2.5.1.
A.A.
Maramis
Memiliki
nama asli Alexander Andries Maramis, salah satu anggota KNIP dan menjadi
menteri keuangan pertama Republik Indonesia, dia juga yang menandatangani
“Oeang Republik Indonesia”. Sebagai Anggota BPUPKI dia menjadi salah satu orang
yangmerumuskan dan menandatangai Piagam Jakarta. Meski penganut Kristen namun
dia itu nasionalis yang perjuangannya segaris dengan bung Karno dan tokoh
nasionalis lainnya.[41]Adalah
salah satu tokoh yang masuk kedalam Panitia Sembilan sebagai satu-satunya orang
Kristen dari 8 orang lainnya yang nasionalis sekuler maupun nasionalis Islam,
yang merumuskan dasar negara yang akan termuat dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar. Juga mengomentari rumusan Piagam Jakarta, khususnya ketujuh kata tentang
syariat Islam sehingga jelas, ketika kemudian ternyata ketujuh kata itu
dihapuskan pada rumusan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.[42]
2.5.2.
Johannes
Latuharhary
Pada
saat pembentukan BPUPKI dia menjadi perwakilan dari Maluku dia juga hadir pada
saat perumusan naskah Proklamasi di rumah Laksamana Tadashi Maeda, serta
menjadi wakil ketua dari KNIP dan setelah Indonesia merdeka diangkat menjadi
Gubernur Maluku.[43]
Dia merupakan Seorang tokoh Kristen pada masa kemerdekaan Indonesia yang menyampaikan
keberatan atas nama umat Kristen akan hasil Preambule pada Pembukaan UUD,
menyangkut anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” pada sila pertama. Karena dapat menimbulkan kekacauan terhadap
adat-istiadat.[44]
Dalam Sidang BPUPKI pada 10-16 Juli
1945, Boland mencatat bagaimana Latuharhary bergumentasi keras melawan Wahid
mengenai dua pokok penting, yakni tujuh kata dan pasal 6 UUD 45 yang mengatur
syarat menjadi presiden. Dalam pasal itu, Wahid mengusulkan agar presiden
Indonesia dijabat oleh orang beragama Islam. Rumusannya: “Presiden Republik
Indonesia harus eorang Indonesia asli yang beragama Islam. “ Latuharhary (di dukung KH Agus Salim), menolak pasal ini.
Bila presiden Indonesia harus orang Islam, bagaimana dengan wakil presiden,
para duta besar? Bagaimana pula dengan janji melindungi agama lain? Perdebatan
ini tidak menemukan titik temu, bahkan setelah berjam-jam berdebat dan sampai
menggebrak meja. Rapat paling krusial terjadi pada 16 Juli 1945. Boland
mencatat bahwa Latuharhary tetap mempertahankan pendiriannya.[45]
Latuharhary
pernah mengajukan keberatan terhadap rencana pembentukan kementerian Agama,
akan ada perasaan tersinggung atau tidak senang, dan lebih banyak yang memihak
pendapatnya.[46]Sehingga
akhirnya keputusan sidang PPKI menetapkan penghapusan ke-7 kata yang dapat
menimbulkan perpecahan tersebut.
2.5.3.
Basoeki
Probowinoto
Kontribusi
Pendeta Basoeki Probowinoto dalam kebangsaan Indonesia sangat banyak. Pendeta
Probowinoto berkarya mulai dari Pandu Kristen, lalu kemudian berkarya di
gerejanya, lalu berkarya banyak untuk bangsanya melalui partai Kristen
Indonesia. Probowinoto turut andil sebagai anggota Badan Pekerja Komite
Nasional Indonesia Pusat (BP KNIP) dalam mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia.
Probowinoto juga terlibat sebagai salah satu pendiri Partai Kristen Indonesia
(Parkindo) yang berpusat di Jalan Matraman Jakarta. Kegiatan Probowinoto secara
nasional di bidang politik dimulai di Yogyakarta melalui berbagai interaksi dan
menerbitkan majalah. Pada jaman penjajahan Jepang, Probowinoto pindah ke
Jakarta dan berkomunikasi dalam gerakan kemerdekaan dengan para tokoh nasional
kemerdekaan seperti Ir Sukarno dan dr. Leimena, bahkan aktif di gerakan PUTERA
yang didirikan oleh Bung Karno.[47]
Dia adalah seorang Pendeta yang mengajukan
protes terhadap sila pertama mengenai 7 kata yaitu “Kewajiban menjalankan
syariat islam bagi pemeluk Islam” yang terdapat pada sila pertama. Dia
meitikberatkan perubahan UUD adalah bertentangan dengan konsep konstitusi
semula dan bertentangan dengan kesepakatan yang menghasilkan
pendangan-pandangan semacam itu, tetapi perlu seklai pada tahap awal yang
menentukan, merealisasikan hak-hak dasar tersebut melalui kegiatan politik itulah
sebabnya bersama banyak orang lain memberikan dorongan untuk mendirikan
PARKINDO.[48]
2.5.4.
J.
Leimena
Merupakan
salah satu tokoh Partai Kristen Indonesia yang dibentuk pada tanggal 18
November 1945 di Jakarta, dan dia juga adalah salah seorang pendiri Gereakan
Mahasiswa Kristen Indonesia, dia menjabat sebagai menteri dalam kebanyakan kabinet
setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Berulang kali terpilih
sebagai wakil ketua Dewan Gereja-Gereja di Indonesia dan berpengaruh dalam
mendorong misi orang-orang Kristen Indonesia untuk melimpahkan perhatian pada
maslah-masalah sosial.[49]Seorang
tokoh generasi muda Kristen Indonesia yang melakukan trobosan penying dalam
sejarah kekristenna di Indonesia, yaitu mendamaikan iman Kristen dengan sikap
nasionalisme dalam dirinya. Leimena menyatakan bahwa jika kaum Kristen
memisahkandiri dari masyarakat Indonesia itu merupakan kesalahan, karena suatu
kesempatan yang merupakan bagi kaum Kristen untuk turut serta dalam
menyempurnakan penyelenggaraan one nation bulding. Umat Kristen harus
bersama-sama dapat melaksanakan panggilan Gereja di tengah-tengah kehidupan
masyarakat, yakni menyatakan kebersamaan selaku satu persekutuan dalam iman,
menyaksikan Injil dan melaksanakan pelayanan sosial menegakkan keadilan, serta
kemerdekaan dan juga perdamaian. Dia memiliki konsepsi pemikiran oikumenis
dalam ceramahnya dia menyatakan bahwa dalam sejarah orang Kristen
mempertanggungjawabkan kemerdekaan sebaggai satu bangsa, satu negara, dengan
satu pemerintah “bersama sudara-saudaranya yang bukan Kristen”. Lemeina juga
mengarahkan Gereja pada tanggung jawab untuk turut membina dan memajukan
kehidupan bangsa, masyarakat dan negara.[50]
2.5.5.
W.R.
Soepratman (Masih Kontroversi)
Wage
Rudolf Supratman lahir di Meester Kornelis (Jati Negara) pada tanggal 9 Maret
1903. Ia wafat pada usia 35 tahun tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1938 di
Surabaya dan ia tidak pernah menikah. Dia juga orang yang sangat rajin belajar
pada masa kecilnya, darahnya juga dialiri oleh darah seni. W. R. Soepratman
terkenal sejak dahulu dalam bidang seni, dia punya talenta yang sangat hebat
dalam dunia lagu. Tidak ada yang menyangka pengubah lagu Nasional ini adalah
seorang Kristiani. Tingginya jiwa kebangsaan dari W. R. Soepratman menurut
dirinya membuahkan karya bernilai tinggi yang dikemudian hari telah menjadi
pembangkit semangat perjuangan pergerakan nasional. Lagu Indonesia Raya yang
kemudian menjadi lagu kebangsaan negeri ini ia ciptakan dari semangat kebangsaan,
rasa persatuan dan kehendak untuk merdeka dan jiwanya. Kemudian pada kongres
pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 diputuskan lagu Indonesia Raya
menjadi lagu kebangsaan Indonesia dan merupakan lagu resmi yang akan
dinyanyikan pada upacara-upacara penting. Lalu, pada tahun 1944 dibentuklah
panitia lagu Kebangsaan Indonesia dan sejak 8 September 1944, lagu Indonesia
Raya memiliki teks baru seperti teks yang sekarang ini.[51]
2.5.6.
Todug
Sutan Gunung Mulia
Todung Sutan
Gunung Mulia (atau
nama lengkapnya Todung Sutan Mulia
Harahap; lahir tahun 1896 – meninggal tahun 1966 pada umur 70 tahun) adalah Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia pada tahun 1945 hingga tahun 1946 dalam Kabinet Sjahrir I dan Kabinet Sjahrir II. Ia adalah seorang Batak-Angkola yang
bermarga Harahap, ia juga adik sepupu dari Amir Sjarifoeddin. Pada
tanggal 18 November 1945, Mulia dan rekan-rekannya mendirikan Partai Kristen
Indonesia (Parkindo). Sejarah pendirian Parkindo sendiri berawal dari
serentetan pertemuan yang diadakan oleh para tokoh Tanggal 9 November 1945,
para tokoh Protestan dan Katolik kembali mengadakan pertemuan. Akhirnya
pertemuan malam itu, sepakat membentuk sebuah partai untuk umat Kristen
Protestan dengan nama Partai Kristen Nasional -- nama yang diusulkan oleh Sutan
Gunung Mulia. Tanggal 10 November 1945, para tokoh Kristen Protestan dan
Katolik itu mendeklarasikan berdirinya Partai Kristen Nasional (Parkindo).Namanya kini diabadikan menjadi nama
sebuah badan penerbitan Kristen PGI, yakni BPK Gunung Mulia.[52]
III.
Refleksi
Teologis
Dari
sejarah perjalanan bangsa Indonesia dari penderitaan melalui penjajahan selama
tiga setengah abad merupakan penderitaan yang tidak biasa-biasa saja,
perjalanan yang begitu panjang saat Indonesia harus mengalami penjajahan dari
negara yang berbeda, dan penjajahan yang diterima silih berganti. Hingga
akhirnya karena beberapa peristiwa yang dimaanfaatkan bangsa Indonesia untuk
memperjuangkan kemerdekaan, sehingga melalui perjuangan tersebut akhirnya
bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaannya. Kristen merupakan bagian dari
Indonesia sehingga perjuangan kemerdekaan ini, orang Kristen ikut ambil bagian,
meskipun bangsa Indonesia mayoritas adalah Islam dan kaum Kristen merupakan
minoritas. Sikap bangsa Indonesia yang berusaha memanfaatkan waktu dan
peristiwa yang terjadi sehingga Akhirnya Indonesia bisa memproklamirkan
kemerdekaannya. Dalam Efesus 5:15-16 “Karena itu, perhatikanlah dengan saksama,
bagaimana kamu hidup, janganlah seperti orang bebal, tetapi seperti orang arif,
dan pergunakanlah waktu yang ada karena hari-hari ini adalah jahat.” Dari ayat
ini refleksi yang dapat kita ambil adalah kata “seksama” yang dimaksud adalah dengan cerdik dan waspada, jadi ayat
ini mengingatkan kita bagaimana kita hidup.
Dalam hidup ada penjajahan dan penderitaan namun kita harus tetap hidup
seperti orang arif serta bagaimana pada masa perjuangan kemerdekaan para
pahlawan mencoba menggunakan waktu yang ada sehingga Indonesia bisa sampai pada
kemerdekaan begitu juga dalam kehidupan kita hendaklah kita dapat mempergunakan
waktu yang ada. Dalam memperjuangkan kemerdekaan banyak yang harus di korbankan
dan banyak perjuangan yang menjadi awal kebebasan. Dalam kemerdekaan Indonesaia
ada suatu kesempatan yang baik dengan menggunakan waktu untuk
mendapat kesempatan kebebasan. Dalam hal inilahkita menggunakan waktu
dengan sebaik-baiknya segala yang kita kerjakan dan tetap dalam kehendak Tuhan,
tidak akan sia-sia. Dengan memanfaatkan waktu dan menggunakan kesempatan yang ada maka peluang untuk memperoleh hasil
yang baik akan lebih besar dan memberikan dampak serta catatan sejarah yang
besar bagi Indonesia dan gereja. Dapat
juga menjadi refleksi bagi kita dalam menegakkan keadilan melihan adanya
pemahaman inoritas dan mayoritas dalam pengambilan keputusan maupun menentuka
aturan-aturan negara. Dalam Amos 5:24 yaitu: “Tetapi biarlah keadilan
bergulung-gulung seperti air dan kebenaran seperti sungai yang selalu mengalir”
suatu kerinduan atau tuntutan agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya.
Meski Kristen diIndonesia merupakan kaum
minoritas tapi hendakah dalam suatu negara, hal-hal yang dapat menyebabkan
pemikiran adanya minoritas dan mayoritas dapat dihindari. Usaha untuk menerima
keadilan dan memperjuangkan persamaan hak dalam sebuah negara harus dijalankan
agar rasa persamaan maupun persatuan dapat dirasakan maupun didapatkan.
Perjuangan untuk memperoleh keadilan dengan benar akan membuahkan hasil yang
baik. Seperti usaha orang Kristen yang mencoba menegakkan keadilan dan
menunjukkan bagaimana seharusnya pemerintahn mengmbl keputusan. Harus bersifat
demokratis dan tidak memihak pada suatu agama maupun suku dll. Namun keputusan
itu haruslah sesuai dengn keadaan dan persetujuan dengan semua pihak melalui
musyawarah sehingga keadilan dapat ditegakkan.
IV.
Daftar
Pustaka
Sumber Buku:
…,
KBBI. Jakarta: Balai Pustaka, 1991.
…,
Tabloid Reformata Edisi 142 Agustus.…:
Yapama, 2011.
Aritonang,
Jan S.,Sejarah Perjumpaan Kristen Dan
Islam Di Indonesia.Jakarta: BPK GM, 2018.
Asshiddiqie,
Jimmy.Kemerdekaan Berserikat ,
Jakarta: Konstitusi Press, 2005.
Chusnul,
Hayati. Sejarah Indonesia. Jakarta:
Jakarta: Karunika, 1985.
Culver,
Jonathan E.,Sejarah Gereja Indonesia.
Bandung: Biji Sesawi, 2014.
Darmodiharjo,
Darji dkk., Santiaji Pancasila.Surabaya: Usaha Nasional, 1991.
Djamal,D.,Pokok-Pokok Bahasan Pancasila.Bandung:Remadja
Karya,1984.
Elkana,
Nico & Daldjoein, N.,Ikrar dan
Ikhtiar Dalam Hidup Pendeta Basuki Probowinoto. Jakarta: BPK GM, 1987.
End,Th.
Van den.,& Weitjens, J.,Ragi Carita 2.
Jakarta: BPB GM, 2012.
Hutabarat,Anthoni
C.,Wage Rudolf Soepratman. Jakarta:
BPK GM, 2001.
Jonge,
Christian de., Apa dan Bagaimana
Gereja?. Jakarta: BPK GM 1989.
Ngelow,
Zakaria J., Kekristenan dan Nasionalisme.
Jakarta: BPK GM, 1994.
Saifuddin,
Endang Anshari.Piagam Jakarta 22 Juni
1945:Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia
(1945-1949). Jakarta: Gema Insani Press.
Sijabat, W. B.,Partisipasi Kristen Dalam Nation Building Di Indonesia. Bandung:
Grafika Unit II, 1968.
Silaen,Victor,dkk.,Dr.
Johannes Leimena, Negarawan Sejati & Politisi Berhati Nurani.Jakarta:BPK GM, 2007.
Simanjuntak,
Bungaran Antonius.Pikiran Kritis Untuk
Rakyat Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009.
Simatupang,T.
B., Iman Kristen dan Pancasila.Jakarta:
BPK GM, 1989.
Simorangkir.
J. C., Sejarah Parkindo. Jakarta: Gunung Agung, 1986.
Sirait,
Saut Hamonanngan.Politik Kristen di
Indonesia. Jakarta: BPK GM, 2005.
Ukur,F.,&
Cooley, F. L.,Jerih dan Juang: Laporan
Nasional Survei Menyeluruh Gereja Di Indonesia. Jakarta: Lembaga Penelitian
dan Studi DGI, 1979.
Widjaja,
A. W.,Pedoman Pokok-Pokok dan Materi
Perkuliahan Pancasila. Jakarta: Akademika Pressindo, 1991.
Sumber Internet:
http://www.satuharapan.com/read-detail/read/pendeta-basoeki-probowinoto-diusulkan-jadi-pahlawan-nasional
di akses pada 29 Oktober 2018 Pukul 15:00
http://biokristi.sabda/todung_sutan_gunung_mulia diakses pada 25 November 2015.
[1] …, KBBI (Jakarta: Balai Pustaka, 1991), 504.
[2] Darji Darmodiharjo dkk, Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha Nasional, 1991), 25-26.
[3]
Hayati Chusnul, Sejarah Indonesia
(Jakarta: Jakarta: Karunika, 1985), 153.
[4] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di
Indonesia (Jakarta: BPK GM, 2018), 235.
[5] A. W. Widjaja, Pedoman Pokok-Pokok dan Materi Perkuliahan
Pancasila (Jakarta: Akademika Pressindo, 1991), 49.
[6] F. Ukur & F. L. Cooley, Jerih dan Juang: Laporan Nasional Survei
Menyeluruh Gereja Di Indonesia, 360-361.
[7] F. Ukur & F. L. Cooley, Jerih dan Juang: Laporan Nasional Survei
Menyeluruh Gereja Di Indonesia, 513.
[8] Darji Darmodiharjo dkk, Santiaji Pancasila, 29-31.
[9] A. W. Widjaja, Pedoman Pokok-Pokok dan Materi Perkuliahan
Pancasila, 50.
[10] F. Ukur & F. L. Cooley, Jerih dan Juang: Laporan Nasional Survei
Menyeluruh Gereja Di Indonesia, 360-361.
[11] F. Ukur & F. L. Cooley, Jerih dan Juang: Laporan Nasional Survei
Menyeluruh Gereja Di Indonesia (Jakarta: Lembaga Penelitian dan Studi DGI,
1979), 512-513.
[12] W. B. Sijabat, Partisipasi Kristen Dalam Nation Building
Di Indonesia (Bandung: Grafika Unit II, 1968), 22-24.
[13] Jan. S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di
Indonesia (Jakarta: BPK-GM, 2004), 241-242
[14] Karena tidak ada kesepakatan,
dan untuk meredakan ketegangan yang semakin meningkat antara kelompok Islam dan
nasionalis-sekuler itu, maka Soekarno selaku Ketua Panitia Kecil mengundang
semua anggota BPUPKI/Panitia 62 pada tanggal 18 Juni 1945. Diantara 38 orang
yang hadir, dipilih 9 orang yang ditugaskan merumuskan dasar negara, yang akan
termuat juga dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. (Jan. S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di
Indonesia), 242
[15] Darji Darmodiharjo dkk, Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha
Nasional, 1991), 29.
[16] Jan. S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di
Indonesia, 242.
[17] D. Djamal, Pokok-Pokok Bahasan Pancasila (Bandung:Remadja Karya,1984), 30.
[18]
Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta
22 Juni 1945 Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik Indonesia
(1945-1949) (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), 142
[19] Darji Darmodiharjo dkk, Santiaji Pancasila (Surabaya: Usaha
Nasional, 1991), 30.
[20] Pasal 6 ayat 1 semula berbunyi,
“Presiden ialah orang Indonesia asli dan
beragama Islam”.Dalam perubahannya, kata-kata dan beragama Islam dibuang.
Sedang pasal 29 ayat 1 semula berbunyi, “Negara berdaasarkan atas Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Dalam
perubahannya, bagian ini berubah menjadi “Negara berdasarkan atas Ketuhanan
yang Maha Esa”. Endang Anshari Saifuddin, Piagam
Jakarta 22 Juni 1945:Sebuah Konsensus Nasional Tentang Dasar Negara Republik
Indonesia (1945-1949)(Jakarta: Gema Insani Press), 47.
[21]
Ridwan Saidi, Status Piagam Jakarta (Jakarta:
HML, 2007), 16.
[22] Zakaria J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme (Jakarta:
BPK GM, 1994), 46-48.
[23] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di
Indonesia, 251-255.
[24] Jonathan E. Culver, Sejarah Gereja Indonesia (Bandung: Biji
Sesawi, 2014), 128.
[25]
Christian de Jonge, Apa dan Bagaimana
Gereja? (Jakarta: BPK GM 1989), 101.
[26] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di
Indonesia, 258.
[27] Darji Darmodiharjo dkk, Santiaji Pancasila, 31-32.
[28] Th. Van den End & J.
Weitjens, Ragi Carita 2 (Jakarta: BPB
GM, 2012), 356.
[29] Jimmy Asshiddiqie, Kemerdekaan Berserikat , 177.
[30]
J. C. Simorangkir Sejarah Parkindo (Jakarta: Gunung Agung, 1986), 66.
[31] Bungaran Antonius Simanjuntak, Pikiran Kritis Untuk Rakyat Indonesia
(Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2009), 150.
[32] Bungaran Antonius Simanjuntak, Pikiran Kritis Untuk Rakyat Indonesia,
151.
[33] Zakaria J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme, 176-177.
[34] Bungaran Antonius Simanjuntak, Pikiran Kritis Untuk Rakyat Indonesia,
151.
[35] Bungaran Antonius Simanjuntak, Pikiran Kritis Untuk Rakyat Indonesia,
151.
[36] W. B. Sijabat, Partisipasi Kristen Dalam Nation Building
Di Indonesia, 24.
[37] Zakaria J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme, 175-176.
[38] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di
Indonesia, 264-266.
[39] Saut Hamonanngan Sirait, Politik Kristen di Indonesia (), 210.
[40] Zakaria J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme, 178-188.
[41] …, Tabloid Reformata Edisi 142 Agustus (…: Yapama, 2011), 9.
[42] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di
Indonesia, 242-243.
[43] …, Tabloid Reformata Edisi 142 Agustus (…: Yapama, 2011), 9.
[44] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di
Indonesia, 244.
[45]
Zakaria J. Ngelow, Kekristenan dan Nasionalisme, 47.
[46] Jan S. Aritonang, Sejarah Perjumpaan Kristen Dan Islam Di
Indonesia, 257.
[47]http://www.satuharapan.com/read-detail/read/pendeta-basoeki-probowinoto-diusulkan-jadi-pahlawan-nasional di akses pada 29 Oktober 2018
Pukul 15:00
[48] Nico Elkana & N. Daldjoein, Ikrar dan Ikhtiar Dalam Hidup Pendeta Basuki
Probowinoto (Jakarta: BPK GM, 1987), 153-154.
[49] T. B. Simatupang, Iman Kristen dan Pancasila (Jakarta: BPK
GM, 1989), 27.
[50] Victor Silaen dkk, Dr. Johannes
Leimena, Negarawan Sejati & Politisi Berhati Nurani(Jakarta:BPK
GM, 2007), 177-179.
[51] Anthoni C.Hutabarat, Wage Rudolf Soepratman (Jakarta: BPK GM,
2001), 36-37.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar